Penyempurnaan Regulasi untuk Tata Kelola Penganggaran yang Lebih Adaptif Melalui PMK Nomor 41 Tahun 2026
Menteri Keuangan memperbarui beberapa ketentuan mengenai tata kelola perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/lembaga (K/L). Perubahan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Pengaturan baru pada PMK Nomor 41 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan yang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada Pemerintah dalam mengelola APBN di tengah tahun anggaran. K/L mendapat porsi lebih untuk bertanggung jawab terhadap disiplin fiskal. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian proses bagi K/L sekaligus mempercepat respons terhadap kebutuhan pelaksanaan program prioritas nasional.
Dilihat 234 kali
