Pemberdayaan Perempuan Melalui Penganggaran yang Responsif Gender
Seperti
semangat Kartini terhadap kesetaraan gender, Pemerintah juga memiliki komitmen
yang kuat untuk mewujudkan kesetaraan gender sebagai bagian dari agenda
pembangunan nasional. Salah satu strategi utama yang ditempuh adalah melalui
pengarusutamaan gender (PUG), yakni integrasi perspektif gender ke dalam proses
pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, pengawasan, dan pelaporan. Pengarusutamaan gender ditujukan untuk
mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih
adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia, baik laki-laki maupun
perempuan. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara
laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan, serta mendapatkan manfaat
dari kebijakan dan program pembangunan.
Mandat
untuk melaksanakan pengarusutamaan gender oleh semua Kementerian/Lembaga dan
pemerintah daerah telah dimulai sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional. Terkini, mandat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045 yang
kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan
Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga mengatur Kementerian/Lembaga untuk
melakukan penandaan output ke dalam beberapa tematik APBN, termasuk tema
Anggaran Responsif Gender (ARG). Penandaan tematik ARG dilakukan untuk mengidentifikasi
output dan anggaran di Kementerian/Lembaga yang terkait dengan upaya
peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Hal ini dilakukan
untuk memastikan strategi pengarusutamaan gender telah diinternalisasi di dalam
proses perencanaan dan pengganggaran di seluruh Kementerian/Lembaga.
ARG berfokus pada bagaimana anggaran
keseluruhan dapat memberikan manfaat yang adil untuk laki-laki dan perempuan. ARG bukanlah anggaran yang terpisah untuk
laki-laki dan perempuan. ARG juga bukan berarti alokasi anggaran 50% laki-laki
dan 50% perempuan. ARG merupakan implementasi kebijakan pengalokasian
anggaran yang disusun untuk mengakomodasi kebutuhan yang berbeda bagi laki-laki
dan perempuan. ARG dibagi dalam 3 kategori, yaitu:
1.
Anggaran
khusus target gender, yaitu anggaran yang bersifat afirmatif, ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan kelompok yang lebih tertinggal dibandingkan kelompok
lainnya berdasarkan hasil analisis gender. Contoh anggaran khusus target gender
antara lain anggaran pendidikan politik bagi perempuan; anggaran pemberdayaan
ekonomi perempuan; anggaran pelibatan laki-laki dalam pencegahan KDRT; dan anggaran
peningkatan kepesertaan KB pria.
2.
Anggaran
kesetaraan gender adalah anggaran untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan gender. Melalui analisis gender dapat diketahui adanya kebutuhan
yang berbeda antara laki-laki dan perempuan serta adanya kesenjangan relasi
antara laki-laki dan perempuan dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan
manfaat terhadap sumber daya pembangunan. Contoh anggaran kesetaraan gender
antara lain anggaran pembangunan infrastruktur yang didesain responsif terhadap
kebutuhan laki-laki dan perempuan; anggaran penanganan pengungsi korban bencana
yang dialokasikan dengan mempertimbangkan perbedaan kebutuhan laki-laki dan
perempuan; anggaran penyediaan sarana produksi pertanian yang aman dan ramah
bagi perempuan; dan anggaran peningkatan kapasitas pelaku industrial terkait
kesetaraan di tempat kerja.
3.
Anggaran
pelembagaan PUG adalah anggaran yang bersifat penunjang (enabler), ditujukan untuk memperkuat
kapasitas kelembagaan PUG dan menginternalisasi PUG di dalam proses bisnis K/L.
Contoh anggaran pelembagaan PUG antara lain anggaran sosialisasi dan advokasi
PUG di K/L; anggaran penyusunan data terpilah gender; anggaran koordinasi PUG
dan PPRG; anggaran pelatihan PUG dan PPRG; dan anggaran penyusunan
kebijakan/peraturan untuk mendukung pelaksanaan PUG di internal K/L.
Ketersediaan
data terpilah gender untuk semua sektor dan penguasaan instrumen perencanaan
dan penganggaran yang responsif gender masih menjadi tantangan. Data terpilah menurut jenis kelamin sangat
diperlukan untuk memformulasikan kebijakan pembangunan yang dijabarkan sebagai
output dalam dokumen penganggaran. Dengan data secara terpilah akan diketahui kondisi
dan situasi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan atas
pelaksanaan pengarusutamaan gender. Perbedaan dari nilai-nilai, peranan,
situasi, kondisi, aspirasi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki menurut
potensi yang dimiliki juga akan dapat dijelaskan.
Data terpilah
gender menjadi bahan
esensial dalam analisis gender melalui penggunaan instrumen analisis gender.
Instrumen analisis gender merupakan perangkat yang memudahkan upaya PUG melalui
Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, biasanya berupa Gender Analysis Pathway (GAP)
dan Gender Budget Statement (GBS). Secara
teknis, GBS disusun mengacu pada GAP dan menjadi bagian dari kerangka acuan
kerja (KAK) yang wajib dilampirkan sebagai dokumen pendukung kesiapan
pelaksanaan kegiatan untuk mencapai output Kegiatan pada Kementerian/Lembaga. GAP
adalah alat bantu analisis gender yang dapat digunakan oleh perencana
kebijakan/program/kegiatan pembangunan dalam menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
GAP digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan gender (gender gap) dan
permasalahan gender (gender issues) dilihat dari akses, partisipasi,
kontrol dan manfaat yang diperoleh laki-laki maupun perempuan. Wawasan yang utuh
terhadap latar belakang terjadinya kesenjangan gender menjadi prasyarat untuk merumuskan
permasalahan dengan tepat, berikut tindakan intervensi yang diperlukan untuk
memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut.
GBS atau disebut juga dengan Pernyataan Anggaran Gender atau
Lembar Anggaran Responsif Gender (Lembar ARG) merupakan dokumen yang menginformasikan
bahwa suatu kegiatan telah merespon isu gender dan telah dialokasikan anggaran
pada kegiatan tersebut untuk mengatasi ketimpangan gender. GBS disusun dengan
terlebih dahulu melakukan analisis gender. Dalam pedoman ini, alat bantu
analisis gender yang digunakan adalah GAP. GBS yang menerangkan output kegiatan
yang responsif gender, merupakan bagian dari KAK dan harus dilampirkan sebagai
dokumen pendukung perencanaan dan penganggaran.
Meski
berpotensi mendorong perubahan positif, inisiatif Perencanaan dan Penganggaran
Responsif Gender sering kali diabaikan selama siklus anggaran. Pendekatan yang
diambil kadang begitu teknis ataupun terlalu sempit dan gagal mempertimbangkan aksi
tata kelola yang lebih komprehensif atau solusi kebijakan fiskal yang
diperlukan untuk mengatasi akar masalah dari kesenjangan gender. Penandaan ARG
tidak dapat menggantikan kebijakan ataupun proyek yang memang dirancang dan
dianggarkan untuk memperbaiki masalah yang terus-menerus seperti kekerasan
berbasis gender.
Agar Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dapat efektif untuk mencapai cita kesetaraan gender, putaran penyusunan anggaran sejak penyusunan Rencana Kerja K/L perlu dioptimalkan. Tindakan kolektif dan konsensus sudah harus tercapai sejak Pagu Indikatif terbit. Momen ini juga menjadi saat yang tepat untuk mempromosikan konsistensi kebijakan, setelah satu periode penuh sebelumnya dimanfaatkan untuk memantau pengeluaran dan memastikan bahwa uang dibelanjakan sesuai dengan strategi dan rencana gender yang ditetapkan.
Faslan Syam Sajiah/AAI-0337
JFAA Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Anggaran
Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili
pandangan redaksi Website AAI.
