• Home
  • News
  • Berita Pemberdayaan Perempuan Melalui Penganggaran yang Responsif Gender
Kembali ke List Berita

Pemberdayaan Perempuan Melalui Penganggaran yang Responsif Gender

Seperti semangat Kartini terhadap kesetaraan gender, Pemerintah juga memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan kesetaraan gender sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Salah satu strategi utama yang ditempuh adalah melalui pengarusutamaan gender (PUG), yakni integrasi perspektif gender ke dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan. Pengarusutamaan gender ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan, serta mendapatkan manfaat dari kebijakan dan program pembangunan.

Mandat untuk melaksanakan pengarusutamaan gender oleh semua Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah telah dimulai sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Terkini, mandat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045 yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga mengatur Kementerian/Lembaga untuk melakukan penandaan output ke dalam beberapa tematik APBN, termasuk tema Anggaran Responsif Gender (ARG). Penandaan tematik ARG dilakukan untuk mengidentifikasi output dan anggaran di Kementerian/Lembaga yang terkait dengan upaya peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan strategi pengarusutamaan gender telah diinternalisasi di dalam proses perencanaan dan pengganggaran di seluruh Kementerian/Lembaga.

ARG berfokus pada bagaimana anggaran keseluruhan dapat memberikan manfaat yang adil untuk laki-laki dan perempuan.  ARG bukanlah anggaran yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan. ARG juga bukan berarti alokasi anggaran 50% laki-laki dan 50% perempuan. ARG merupakan implementasi kebijakan pengalokasian anggaran yang disusun untuk mengakomodasi kebutuhan yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. ARG dibagi dalam 3 kategori, yaitu:

1.         Anggaran khusus target gender, yaitu anggaran yang bersifat afirmatif, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok yang lebih tertinggal dibandingkan kelompok lainnya berdasarkan hasil analisis gender. Contoh anggaran khusus target gender antara lain anggaran pendidikan politik bagi perempuan; anggaran pemberdayaan ekonomi perempuan; anggaran pelibatan laki-laki dalam pencegahan KDRT; dan anggaran peningkatan kepesertaan KB pria.

2.         Anggaran kesetaraan gender adalah anggaran untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan gender. Melalui analisis gender dapat diketahui adanya kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan serta adanya kesenjangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat terhadap sumber daya pembangunan. Contoh anggaran kesetaraan gender antara lain anggaran pembangunan infrastruktur yang didesain responsif terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan; anggaran penanganan pengungsi korban bencana yang dialokasikan dengan mempertimbangkan perbedaan kebutuhan laki-laki dan perempuan; anggaran penyediaan sarana produksi pertanian yang aman dan ramah bagi perempuan; dan anggaran peningkatan kapasitas pelaku industrial terkait kesetaraan di tempat kerja.

3.         Anggaran pelembagaan PUG adalah anggaran yang bersifat penunjang (enabler), ditujukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan PUG dan menginternalisasi PUG di dalam proses bisnis K/L. Contoh anggaran pelembagaan PUG antara lain anggaran sosialisasi dan advokasi PUG di K/L; anggaran penyusunan data terpilah gender; anggaran koordinasi PUG dan PPRG; anggaran pelatihan PUG dan PPRG; dan anggaran penyusunan kebijakan/peraturan untuk mendukung pelaksanaan PUG di internal K/L.

Ketersediaan data terpilah gender untuk semua sektor dan penguasaan instrumen perencanaan dan penganggaran yang responsif gender masih menjadi tantangan. Data terpilah menurut jenis kelamin sangat diperlukan untuk memformulasikan kebijakan pembangunan yang dijabarkan sebagai output dalam dokumen penganggaran. Dengan data secara terpilah akan diketahui kondisi dan situasi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan atas pelaksanaan pengarusutamaan gender. Perbedaan dari nilai-nilai, peranan, situasi, kondisi, aspirasi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki menurut potensi yang dimiliki juga akan dapat dijelaskan.

Data terpilah gender menjadi bahan esensial dalam analisis gender melalui penggunaan instrumen analisis gender. Instrumen analisis gender merupakan perangkat yang memudahkan upaya PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, biasanya berupa Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). Secara teknis, GBS disusun mengacu pada GAP dan menjadi bagian dari kerangka acuan kerja (KAK) yang wajib dilampirkan sebagai dokumen pendukung kesiapan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai output Kegiatan pada Kementerian/Lembaga. GAP adalah alat bantu analisis gender yang dapat digunakan oleh perencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan dalam menyusun Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender. GAP digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan gender (gender gap) dan permasalahan gender (gender issues) dilihat dari akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang diperoleh laki-laki maupun perempuan. Wawasan yang utuh terhadap latar belakang terjadinya kesenjangan gender menjadi prasyarat untuk merumuskan permasalahan dengan tepat, berikut tindakan intervensi yang diperlukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut.

GBS atau disebut juga dengan Pernyataan Anggaran Gender atau Lembar Anggaran Responsif Gender (Lembar ARG) merupakan dokumen yang menginformasikan bahwa suatu kegiatan telah merespon isu gender dan telah dialokasikan anggaran pada kegiatan tersebut untuk mengatasi ketimpangan gender. GBS disusun dengan terlebih dahulu melakukan analisis gender. Dalam pedoman ini, alat bantu analisis gender yang digunakan adalah GAP. GBS yang menerangkan output kegiatan yang responsif gender, merupakan bagian dari KAK dan harus dilampirkan sebagai dokumen pendukung perencanaan dan penganggaran.

Meski berpotensi mendorong perubahan positif, inisiatif Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender sering kali diabaikan selama siklus anggaran. Pendekatan yang diambil kadang begitu teknis ataupun terlalu sempit dan gagal mempertimbangkan aksi tata kelola yang lebih komprehensif atau solusi kebijakan fiskal yang diperlukan untuk mengatasi akar masalah dari kesenjangan gender. Penandaan ARG tidak dapat menggantikan kebijakan ataupun proyek yang memang dirancang dan dianggarkan untuk memperbaiki masalah yang terus-menerus seperti kekerasan berbasis gender.

Agar Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dapat efektif untuk mencapai cita kesetaraan gender, putaran penyusunan anggaran sejak penyusunan Rencana Kerja K/L perlu dioptimalkan. Tindakan kolektif dan konsensus sudah harus tercapai sejak Pagu Indikatif terbit. Momen ini juga menjadi saat yang tepat untuk mempromosikan konsistensi kebijakan, setelah satu periode penuh sebelumnya dimanfaatkan untuk memantau pengeluaran dan memastikan bahwa uang dibelanjakan sesuai dengan strategi dan rencana gender yang ditetapkan.


Faslan Syam Sajiah/AAI-0337

JFAA Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Anggaran

Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.