• Home
  • News
  • Berita Analis Anggaran Mendukung Efisiensi Belanja
Kembali ke List Berita

Analis Anggaran Mendukung Efisiensi Belanja

Terhitung sekitar 100 hari dari terbentuknya pemerintahan baru oleh presiden terpilih, Pemerintah segera bergegas untuk mewujudkan segala program yang menjadi prioritas dan janji kampanye yang sebelumnya telah direncanakan. Berbagai upaya dilakukan dalam membiayai program-program prioritas tersebut, salah satunya melalui mekanisme penerapan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN maupun APBD yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam ketentuan dimaksud, Presiden menginstruksikkan kepada para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk dapat melakukan reviu atas setiap tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing dalam rangka melakukan efisiensi anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam APBN/APBD, maupun dana Transfer ke Daerah sebelumnya.

Terlebih secara spesifik, Instruksi Presiden tersebut juga mengamanatkan terkait pos-pos belanja yang harus dilakukan rencana efisiensinya, antara lain meliputi belanja operasional dan non operasional yang sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Selain itu, juga tersurat bagi gubernur, bupati, dan/atau walikota untuk dapat melakukan pembatasan belanja dan kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, FGD, perjalanan dinas, serta belanja honorarium.

Ibarat sebuah uang koin yang mempunyai dua sisi hadap, kebijakan Pemerintah dalam melakukan efisiensi juga tak luput dari perdebatan. Pro dan kontra saling berhadapan di tengah-tengah perbincangan publik. Tidak sedikit masyarakat yang menyayangkan atas penerapan efisiensi yang berpotensi akan menurunkan layanan maupun kinerja sektor publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Namun, banyak pula yang agaknya mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Setidaknya, hal ini dibuktikan melalui survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang cukup kredibel yang menunjukan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja 100 hari masa kerja presiden yang berada pada kisaran angka 80%.

Lantas, bagaimana Analis Anggaran yang merupakan bagian dari ASN harus bersikap?

Apabila merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN dan Manajemen ASN, maka setiap ASN diharuskan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah. Dengan demikian, sudah barang tentu kita wajib untuk mendukung  setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Terlebih, masih dalam ketentuan undang-undang yang sama, kita sebagai ASN juga dituntut untuk dapat mengimplementasikan nilai-nilai dasar BERAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

Dengan melandaskan pada nilai-nilai dasar di atas, setidaknya ada dua nilai yang perlu dikedepankan oleh ASN dalam menghadapi tantangan kebijakan efisiensi anggaran kali ini, yaitu nilai ”loyal” dan ”adaptif”. Loyal, merupakan bentuk dari dedikasi dan pengutamaan kepentingan bangsa dan negara serta kesetiaan pada pemerintahan yang sah. Dan yang kedua adalah adaptif, yaitu bentukan dari inovasi dan antusiasme dalam menggerakkan, menghadapi, serta cepat menyesuaikan diri terhadap perubahan; terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, serta bertindak proaktif dan inisiatif.

Lebih lanjut, dalam implementasi nilai adaptif yang sekiranya dapat dilakukan apabila mengacu pada teori efisiensi yang kerap digunakan pada sektor privat, Analis Anggaran dan ASN pada umumnya setidaknya didorong untuk dapat:

Pertama, menghasilkan produk dan/atau layanan kepada publik dengan biaya yang paling minimal. Analis Anggaran dan ASN pada umumnya diharapkan untuk meninjau kembali rencana anggaran dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) awal yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk dapat menekan biaya-biaya yang diperkirakan dapat dilakukan penghematan namun tetap memperhatikan dan mengedepankan optimalisasi capaian kinerja maupun layanan kepada publik.

Kedua, melakukan penentuan ulang atas komponen biaya/aktivitas yang dianggap kurang prioritas. Tidak hanya meninjau penggunaan biaya, Analis Anggaran dan ASN pada umumnya juga dituntut untuk dapat mengevaluasi kembali komponen biaya/aktivitas yang dianggap kurang mendukung atau relevan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan lembaganya.

Ketiga, melakukan penjadwalan kerja yang optimal untuk meningkatkan produktivitas dan menekan belanja operasional. Sesuai dengan semangat pelaksanaan tugas kedinasan, baik dari rumah dan/atau lokasi lain yang digencarkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir, yang diprediksikan akan sejalan dengan efisiensi penggunaan belanja operasional layanan perkantoran. Maka, Analis Anggaran dan ASN pada umumnya perlu melakukan penjadwalan kerja secara terperinci dalam menjaga maupun meningkatkan kinerjanya serta dengan tetap memperhatikan optimalisasi layanan yang diberikan kepada publik.

Analis anggaran sebagai jabatan fungsional yang menggawangi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan kegiatan dan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, diharapkan mampu untuk dapat membuat kajian maupun pemetaan biaya, komponen biaya, serta aktivitas di setiap kementerian/lembaganya masing-masing secara komprehensif dengan setidaknya memperhatikan ketiga poin di atas. Hingga nantinya, kajian dan pemetaan yang dilakukan oleh para analis dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Menteri/Pimpinan Lembaganya dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh Pemerintah.


Billiansyah Rida Akbar/AAI-0970

JFAA Ahli Pertama pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.