Kartu Kredit Pemerintah: Instrumen Pembayaran Belanja Pemerintah yang Efisien
Sejak awal
diluncurkan pada Tahun 2018, penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) sebagai
salah satu metode pembelanjaan APBN yang syah terus mengalami perkembangan.
Penerapan penggunaan KKP mulai diperlakukan secara menyeluruh untuk Kementerian
dan Lembaga pada 1 Juli 2019. Penggunaan kartu kredit pemerintah merupalan
salah satu bentuk gerakan transaksi non tunai dalam pengelolaan APBN.
Penggunaan kartu
kredit pemerintah juga terus berkembang dengan diluncurkannya kartu kredit
pemerintah domestik yang saat ini dikenal dengan nama Kartu Kedit Indonesia (KKI).
KKP yang awalnya hanya digunakan untuk Kementerian dan Lembaga, kini dapat pula digunakan oleh Pemerintah Daerah yang menggunakan APBD
dalam rezim implementasi KKI. KKI
merupakan salah satu bentuk implementasi arahan Presiden
pada Inpres Nomor 2
Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Pada Oktober 2022,
transaksi KKP domestik mulai diluncurkan dengan menggunakan QRIS. Selanjutnya,
Bank Indonesia meluncurkan KKI yang pada
Bulan Mei Tahun 2023 pada kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia
2023. Kegiatan yang dibuka oleh Presiden Jokowi saat itu menyebutkan bahwa
kunci untuk terus tumbuh dan berkembang adalah inovasi dan kepercayaan, inovasi
dalam penyediaan sistem pembayaran berbasis digital serta keamanan dan
perlindungan masyarakat.
Pengembangan KKI terus dilakukan hingga pada Agustus 2024,
Bank Indonesia meluncurkan fitur online
payment dengan virtual card
tokenization untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi melalui berbagi platform belanja online atau e-commerce pemerintah. KKI merupakan salah
satu bentuk inovasi dalam digitalisasi keuangan yang mendukung kemudahan dan
kecepatan proses belanja pemerintah baik pusat maupun daerah. KKI yang
membawa semangat digitalisasi
keuangan diharapkan juga dapat meningkatkan transparansi penggunaan keuangan
negara. Penggunaan
KKI diharapkan juga dapat
meningkatkan volume transaksi belanja pemerintah
pada merchant yang didominasi oleh
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga dapat mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat.
Berdasarkan
ketentuan dalam uang persediaan (UP), proporsi UP KKP sebesar 40% dari total UP satuan kerja. UP KKP merupakan batasan
belanja (limit) kartu kredit total termasuk juga KKI yang dimiliki satuan
kerja. Baik KKP maupun KKI dapat digunakan satuan kerja untuk keperluan belanja
barang operasional serta belanja modal maupun keperluan belanja perjalanan
dinas jabatan.
Berdasarkan data
dari Kementerian Keuangan, penggunaan transaksi KKP yang digunakan
Kementerian/Lembaga dari tahun ke tahun terus
mengalami kenaikan. kesadaran
satuan kerja untuk penggunaan KKP
semakin meningkat. Peningkatan penggunaan KKP dapat meningkatkan akuntabilitas
dan transparansi belanja pemerintah untuk menghindari adanya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai.
Selain itu dengan makin meningkatnya penggunaan KKP dapat mengurangi penyediaan idle cash pemerintah
sehingga belanja negara semakin efektif dan efisien. Transaksi yang dilakukan
non tunai dapat mengurangi beban uang tunai yang dipegang oleh bendahara pengeluaran. Kebijakan penggunaan KKP juga dapat
mengurangi beban negara
dalam menyediakan uang tunai karena satuan kerja dapat menggunakan tanpa
perlu menyediakan uang tunai terlebih dahulu.
Pemerintah melalui
Kemeterian Keuangan terus mendorong optimalisasi penggunaan KKP di satuan kerja,
salah satunya dengan memasukan penggunaan KKP sebagai salah satu komponen
indikator pengelolaan UP/TUP dalam reformulasi Indiktor Kinerja Pelaksanaan
Anggaran (IKPA). Komponen indikator UP KKP sebesar 10% menjadikan penggunaan
KKP sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh satuan kerja. Dalam
reformulasi IKPA tersebut juga disebutkan jika nilai komponen IKPA pada
indikator UP KKP bisa mendapatkan 110% ketika satuan kerja dapat memenuhi
target penggunaan KKP yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan untuk tiap
triwulannya.
Penggunaan KKP yang
semakin masif, harus diimbangi juga dengan pengendalian atas transaksi dan
pembayaran yang dilakukan. Keamanan transaksi harus terus diperhatikan untuk
menghindari adanya transaksi KKP diluar pengguna serta adanya penggunaan KKP
untuk transaksi pribadi oleh pemegang kartu. Dengan pertimbangan tersebut,
Kuasa Pengguna Anggaran harus lebih intensif dalam memantau penggunaan KKP untuk menghindari
penyalahgunaan.
Pada pelaksanaannya,
penggunaan KKP masih sering ditemukan kendala antara lain keterbatasan merchant yang dapat menerima transaksi
KKP di daerah, keterbatasan mesin EDC yang dimiliki oleh merchant/vendor yang
menjadi mitra kerja satker,
serta masih terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam transaksi KKP. Stakeholder terkait perlu
untuk terus
melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi
terkait KKP terutama kepada merchant yang
masih mengenakan surcharge.
Untuk mendorong optimalisasi penggunaan KKP di satuan kerja, batas limit pembayaran per transaksi dengan menggunakan QRIS dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggunaan KKP juga diperluas, tidak hanya untuk belanja pemerintah yang bersumber dari rupiah murni tetapi juga dapat digunakan untuk belanja yang bersumber dari PNBP. Hal itu tentu saja dengan tetap mempertimbangkan batasan MP PNBP yang dimiliki satuan kerja sehingga pembelanjaan KKP untuk sumber dana PNBP hanya sebatas MP PNBP tiap periode yang dimiliki oleh satuan kerja. Diharapkan satuan kerja semakin optimal dalam menggunakan KKP dengan tetap memperhatikan keamananan transaksi dan terus melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKP di masing-masing satuan kerja.
Yanita Ika Widyasari/AAI-0439
JFAA Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado
Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.
