• Home
  • News
  • Berita Kartu Kredit Pemerintah: Instrumen Pembayaran Belanja Pemerintah yang Efisien
Kembali ke List Berita

Kartu Kredit Pemerintah: Instrumen Pembayaran Belanja Pemerintah yang Efisien

Sejak awal diluncurkan pada Tahun 2018, penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) sebagai salah satu metode pembelanjaan APBN yang syah terus mengalami perkembangan. Penerapan penggunaan KKP mulai diperlakukan secara menyeluruh untuk Kementerian dan Lembaga pada 1 Juli 2019. Penggunaan kartu kredit pemerintah merupalan salah satu bentuk gerakan transaksi non tunai dalam pengelolaan APBN.

Penggunaan kartu kredit pemerintah juga terus berkembang dengan diluncurkannya kartu kredit pemerintah domestik yang saat ini dikenal dengan nama Kartu Kedit Indonesia (KKI). KKP yang awalnya hanya digunakan untuk Kementerian dan Lembaga, kini dapat pula digunakan oleh Pemerintah Daerah yang menggunakan APBD dalam rezim implementasi KKI. KKI merupakan salah satu bentuk implementasi arahan Presiden pada Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Oktober 2022, transaksi KKP domestik mulai diluncurkan dengan menggunakan QRIS. Selanjutnya, Bank Indonesia meluncurkan KKI yang pada Bulan Mei Tahun 2023 pada kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2023. Kegiatan yang dibuka oleh Presiden Jokowi saat itu menyebutkan bahwa kunci untuk terus tumbuh dan berkembang adalah inovasi dan kepercayaan, inovasi dalam penyediaan sistem pembayaran berbasis digital serta keamanan dan perlindungan masyarakat.

Pengembangan KKI terus dilakukan hingga pada Agustus 2024, Bank Indonesia meluncurkan fitur online payment dengan virtual card tokenization untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi melalui berbagi platform belanja online atau e-commerce pemerintah. KKI merupakan salah satu bentuk inovasi dalam digitalisasi keuangan yang mendukung kemudahan dan kecepatan proses belanja pemerintah baik pusat maupun daerah. KKI yang membawa semangat digitalisasi keuangan diharapkan juga dapat meningkatkan transparansi penggunaan keuangan negara. Penggunaan KKI diharapkan juga dapat meningkatkan volume transaksi belanja pemerintah pada merchant yang didominasi oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Berdasarkan ketentuan dalam uang persediaan (UP), proporsi UP KKP sebesar 40% dari total UP satuan kerja. UP KKP merupakan batasan belanja (limit) kartu kredit total termasuk juga KKI yang dimiliki satuan kerja. Baik KKP maupun KKI dapat digunakan satuan kerja untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal maupun keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penggunaan transaksi KKP yang digunakan Kementerian/Lembaga dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. kesadaran satuan kerja untuk penggunaan KKP semakin meningkat. Peningkatan penggunaan KKP dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi belanja pemerintah untuk menghindari adanya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai. Selain itu dengan makin meningkatnya penggunaan KKP dapat mengurangi penyediaan idle cash pemerintah sehingga belanja negara semakin efektif dan efisien. Transaksi yang dilakukan non tunai dapat mengurangi beban uang tunai yang dipegang oleh bendahara pengeluaran. Kebijakan penggunaan KKP juga dapat mengurangi beban negara dalam menyediakan uang tunai karena satuan kerja dapat menggunakan tanpa perlu menyediakan uang tunai terlebih dahulu.

 

Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan terus mendorong optimalisasi penggunaan KKP di satuan kerja, salah satunya dengan memasukan penggunaan KKP sebagai salah satu komponen indikator pengelolaan UP/TUP dalam reformulasi Indiktor Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Komponen indikator UP KKP sebesar 10% menjadikan penggunaan KKP sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh satuan kerja. Dalam reformulasi IKPA tersebut juga disebutkan jika nilai komponen IKPA pada indikator UP KKP bisa mendapatkan 110% ketika satuan kerja dapat memenuhi target penggunaan KKP yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan untuk tiap triwulannya.

Penggunaan KKP yang semakin masif, harus diimbangi juga dengan pengendalian atas transaksi dan pembayaran yang dilakukan. Keamanan transaksi harus terus diperhatikan untuk menghindari adanya transaksi KKP diluar pengguna serta adanya penggunaan KKP untuk transaksi pribadi oleh pemegang kartu. Dengan pertimbangan tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran harus lebih intensif dalam memantau  penggunaan KKP untuk menghindari penyalahgunaan.

Pada pelaksanaannya, penggunaan KKP masih sering ditemukan kendala antara lain keterbatasan merchant yang dapat menerima transaksi KKP di daerah, keterbatasan mesin EDC yang dimiliki oleh merchant/vendor yang menjadi mitra kerja satker, serta masih terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam transaksi KKP. Stakeholder terkait perlu untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi terkait KKP terutama kepada merchant yang masih mengenakan surcharge.

Untuk mendorong optimalisasi penggunaan KKP di satuan kerja, batas limit pembayaran per transaksi dengan menggunakan QRIS dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggunaan KKP juga diperluas, tidak hanya untuk belanja pemerintah yang bersumber dari rupiah murni tetapi juga dapat digunakan untuk belanja yang bersumber dari PNBP. Hal itu tentu saja dengan tetap mempertimbangkan batasan MP PNBP yang dimiliki satuan kerja sehingga pembelanjaan KKP untuk sumber dana PNBP hanya sebatas MP PNBP tiap periode yang dimiliki oleh satuan kerja. Diharapkan satuan kerja semakin optimal dalam menggunakan KKP dengan tetap memperhatikan keamananan transaksi dan terus melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKP di masing-masing satuan kerja.



Yanita Ika Widyasari/AAI-0439


JFAA Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado


Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.