KEM-PPKF Tahun 2026: Perekonomian Ditarget Tumbuh 5,2% Hingga 5,8%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mewakili Pemerintah
menyampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dan asumsi ekonomi makro sebagai
landasan penyusunan Rancangan APBN TA 2026. Dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan
III 2024—2025 pada 20 Mei 2025, Chief
Financial Officer Pemerintah menyebutkan pertumbuhan ekonomi tahun 2026
diasumsikan pada kisaran 5,2% hingga 5,8%, suku bunga SBN Tenor 10 Tahun berada
pada kisaran 6,6% – 7,2%, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS di rentang Rp16.500
hingga Rp16.900, inflasi dikendalikan di kisaran 1,5% – 3,5%, harga minyak
mentah Indonesia diperkirakan sebesar USD60 – USD80 per barel, lifting minyak
bumi 600 ribu – 605 ribu barel per hari dan lifting gas 953 – 1.017 ribu barel
setara minyak per hari.
Untuk
sasaran pembangunan, angka kemiskinan ditargetkan turun ke rentang 6,5% – 7,5%,
tingkat pengangguran terbuka pada rentang 4,44% – 4,96% dibandingkan target
2025 di 4,5% – 5,0%, rasio gini ditargetkan dalam rentang 0,377 – 0,380
dibandingkan target 2025 di kisaran 0,379 – 0,382, dan Indeks Modal Manusia
(IMM) juga ditargetkan membaik ke 0,57 dari target 2025 sebesar 0,56.
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya landasan ekonomi makro dan kebijakan fiskal dalam proses penganggaran negara. Dokumen ini wajib dibahas bersama DPR sebagai bagian dari pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun anggaran berikutnya. Secara garis besar dokumen ini memuat beberapa bagian. Pertama, Pendahuluan yang berisi gambaran besar dan struktur dokumen KEM-PPKF Tahun 2026. Kedua, Dinamika dan Prospek Perekonomian. Ketiga, Strategi Ekonomi dan Fiskal Jangka Menengah. Keempat, Arah dan Strategi Ekonomi dan Fiskal Tahun 2026. Kelima, Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah Tahun 2026. Keenam, Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Ketujuh, Risiko Fiskal Tahun 2026.
KEM-PPKF
Tahun 2026 menegaskan komitmen dan harapan Pemerintah guna mempercepat
pencapaian Visi Indonesia Emas 2045—menjadi Bangsa yang berdaulat, maju, adil,
dan makmur dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan semangat di dalam
mewujudkannya. Disadur dari laman Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan,
penyusunan KEM-PPKF Tahun 2026 dilakukan dalam kondisi ketidakpastian yang
tinggi akibat dinamika kebijakan yang berdampak kepada kerentanan ekonomi
global yang fundamental. Globalisasi yang dahulu mengedepankan kerja sama, kini
bergeser menjadi fragmentasi dan persaingan sengit antarbangsa di segala
bidang. Kebijakan proteksionisme, eskalasi perang dagang, serta ketegangan
geopolitik—seperti konflik Rusia-Ukraina dan dinamika di Timur Tengah—telah
mengubah lanskap tata kelola global. Disrupsi rantai pasok dan kebijakan tarif
agresif AS-Tiongkok turut memperparah ketidakpastian ekonomi dunia. Kebijakan
fiskal yang disusun diarahkan untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Energi, dan
Ekonomi menuju Indonesia Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera.
