Empat Puluh Sembilan JFAA Lulus Uji Kompetensi Tahun 2025
Melalui Pengumuman Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan nomor PENG-2/AG/2025 dan PENG-3/PP/2025
tentang Kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Dalam
Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Tahun 2025, 49 orang Analis Anggaran yang
mengikuti Uji Kompetensi dinyatakan lulus. Dua puluh enam dinyatakan lulus
untuk naik ke jenjang Analis Anggaran Ahli Muda sementara sisanya ke jenjang
Analis Anggaran Ahli Madya. Hasil yang tentunya diharapkan setelah pemenuhan
administrasi dan berbagai tahapan tes yang dilalui: memenuhi syarat untuk
kenaikan jenjang dan diusulkan oleh Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat
Jenderal Anggaran; lulus dalam E-learning JFAA yang diselenggarakan
oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan; dan memiliki nilai uji kompetensi
manajerial dan sosial kultural minimal 72% pada jenjang jabatan yang dituju.
Pada tahun ini, Direktorat
Jenderal Anggaran selaku pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA)
bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan
kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi. Uji Kompetensi merupakan proses penilaian
baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk
menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kompetensi
tertentu. Pengumpulan bukti tersebut antara lain dilakukan melalui Studi
kasus, Critical Incident, dan Wawancara. Terdapat delapan
kompetensi yang diujikan, yaitu Penyusunan Kebijakan Penganggaran, Penyusunan
APBN/APBD, Penyusunan Pagu dan/atau Target PNBP, Evaluasi Kinerja Anggaran
dan/atau PNBP, Analisis Dampak Kebijakan Terhadap Penganggaran dan/atau PNBP,
Penyusunan Kebijakan PNBP, Advokasi Kebijakan Penganggaran, serta Advokasi
Kebijakan PNBP.
Selamat dan
sukses selalu kepada Analis Anggaran!
