• Home
  • News
  • Berita Analis Anggaran Ikuti Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) Pagu Indikatif TA 2026
Kembali ke List Berita

Analis Anggaran Ikuti Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) Pagu Indikatif TA 2026

Menindaklanjuti rilis Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Alokasi Khusus TA 2026 pada 15 Mei 2025 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan Pertemuan Tiga Pihak (trilateral meeting) yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga. Diagendakan hingga minggu pertama Juni, Pertemuan Tiga Pihak menjadi forum penelaahan terhadap Rencana Kerja (Renja) yang telah disusun oleh K/L berdasarkan Pagu Indikatif TA 2026. Renja K/L adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Renstra K/L serta disusun dengan mengacu pada RKP. Renja K/L selanjutnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).

Mewakili Kementerian Keuangan, Analis Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang ikut hadir pada Pertemuan Tiga Pihak tersebut. Sesuai dengan regulasi yang ada, Analis Anggaran dari Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara, yang mencakup antara lain:

·     kesesuaian dan kewajaran dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai standar biaya;

·     kesesuaian usulan anggaran dalam rancangan Renja K/L dengan Pagu Indikatif;

·     kesesuaian antara Kegiatan, KRO (Klasifikasi Rincian Output), RO (Rincian Output), Komponen, Lokasi, dan anggarannya; dan

·     kerangka logis antara RO dengan Sasaran Kegiatan beserta indikatornya.

Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, baik dari capaian Prioritas Pembangunan maupun efisiensi dan efektivitas belanja negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional tentang redesain sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Salah satu implikasi atas penerapan redesain tersebut adalah kebutuhan untuk melakukan penyesuaian struktur data pada Renja K/L, di antaranya redefinisi output menjadi KRO dan RO.

Pemahaman Analis Anggaran atas definisi KRO akan membantu dalam melihat kembali kesesuaian rumusan RO dengan KRO. KRO merupakan kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran (Output) Kegiatan yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. K/L menyusun KRO berdasarkan daftar referensi KRO sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran nasional. KRO merupakan bentuk umum intervensi dan produk Pemerintah, meliputi Kerangka Regulasi (Kode Grup A), Kerangka Pelayanan Umum (Kode Grup B), Kerangka Investasi Fisik (Kode Grup C), Kerangka Investasi SDM dan Sosial Ekonomi (Kode Grup D), dan Administrasi Pemerintahan (Kode Grup E dan F).

Untuk menyempurnakan rumusan RO beserta Indikator Kinerjanya, Analis Anggaran juga perlu memahami definisi RO dan karakteristiknya. Berbeda dengan KRO, RO merupakan keluaran (output) Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja K/L yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan. Aspek lain seperti Komponen RO, Lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat (beneficiaries) suatu RO, serta penandaan anggaran (budget tagging) juga harus diperhatikan untuk melengkapi struktur informasi kinerja yang ada.


Pertemuan Tiga Pihak merupakan momentum penting untuk menilai integrasi perhitungan anggaran dengan informasi kinerja. Aparat publik dituntuk untuk memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur administratif dalam mengukur kinerja kebijakan dan program secara akurat. Untuk mendukung pemenuhan kompetensi Analis Anggaran dan aparat pengelola anggaran lainnya dalam pelaksanaan penyusunan dan penelaahan Renja K/L, Analis Anggaran Indonesia sendiri telah menerbitkan Toolkit Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) Renja Kementerian/Lembaga. Rilis ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah proses penyusunan dan penelaahan Renja K/L.