Analis Anggaran Ikuti Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) Pagu Indikatif TA 2026
Menindaklanjuti rilis Pagu Indikatif Belanja
Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Alokasi Khusus TA 2026 pada 15 Mei 2025
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional menyelenggarakan Pertemuan Tiga Pihak (trilateral meeting) yang melibatkan Kementerian Keuangan dan
Kementerian/Lembaga. Diagendakan hingga minggu pertama Juni, Pertemuan Tiga
Pihak menjadi forum penelaahan terhadap Rencana Kerja (Renja) yang telah
disusun oleh K/L berdasarkan Pagu Indikatif TA 2026. Renja K/L adalah dokumen
perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Renstra K/L serta disusun
dengan mengacu pada RKP. Renja K/L selanjutnya digunakan sebagai pedoman
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
Mewakili Kementerian Keuangan, Analis Anggaran pada
Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang ikut hadir pada
Pertemuan Tiga Pihak tersebut. Sesuai dengan regulasi yang ada, Analis Anggaran
dari Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelaahan dengan fokus utama pada
kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas
belanja negara, yang mencakup antara lain:
·
kesesuaian dan kewajaran dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan mengenai standar biaya;
·
kesesuaian usulan anggaran dalam rancangan Renja
K/L dengan Pagu Indikatif;
·
kesesuaian antara Kegiatan, KRO (Klasifikasi
Rincian Output), RO (Rincian Output), Komponen, Lokasi, dan anggarannya; dan
·
kerangka logis antara RO dengan Sasaran Kegiatan
beserta indikatornya.
Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran,
baik dari capaian Prioritas Pembangunan maupun efisiensi dan efektivitas
belanja negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan bidang
perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional tentang redesain sistem
perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Salah satu implikasi atas
penerapan redesain tersebut adalah kebutuhan untuk melakukan penyesuaian struktur
data pada Renja K/L, di antaranya redefinisi output menjadi KRO dan RO.
Pemahaman Analis Anggaran atas definisi KRO akan membantu
dalam melihat kembali kesesuaian rumusan RO dengan KRO. KRO merupakan kumpulan
atas RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan
Keluaran (Output) Kegiatan yang sejenis/serumpun berdasarkan
sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. K/L menyusun KRO berdasarkan
daftar referensi KRO sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan perencanaan dan
penganggaran nasional. KRO merupakan bentuk umum intervensi dan produk
Pemerintah, meliputi Kerangka Regulasi (Kode Grup A), Kerangka Pelayanan Umum
(Kode Grup B), Kerangka Investasi Fisik (Kode Grup C), Kerangka Investasi SDM
dan Sosial Ekonomi (Kode Grup D), dan Administrasi Pemerintahan (Kode Grup E
dan F).
Untuk menyempurnakan rumusan RO beserta Indikator Kinerjanya, Analis Anggaran juga perlu memahami definisi RO dan karakteristiknya. Berbeda dengan KRO, RO merupakan keluaran (output) Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja K/L yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan. Aspek lain seperti Komponen RO, Lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat (beneficiaries) suatu RO, serta penandaan anggaran (budget tagging) juga harus diperhatikan untuk melengkapi struktur informasi kinerja yang ada.
Pertemuan Tiga Pihak merupakan momentum penting untuk menilai
integrasi perhitungan anggaran dengan informasi kinerja. Aparat publik dituntuk
untuk memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur administratif dalam
mengukur kinerja kebijakan dan program secara akurat. Untuk mendukung pemenuhan
kompetensi Analis Anggaran dan aparat pengelola anggaran lainnya dalam
pelaksanaan penyusunan dan penelaahan Renja K/L, Analis Anggaran Indonesia
sendiri telah menerbitkan Toolkit Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) Renja Kementerian/Lembaga. Rilis ini diharapkan
dapat membantu dan mempermudah proses penyusunan dan penelaahan Renja K/L.
