• Home
  • News
  • Berita Standar Biaya Masukan TA 2026 Mendukung Efisiensi Pemerintah
Kembali ke List Berita

Standar Biaya Masukan TA 2026 Mendukung Efisiensi Pemerintah

Standar Biaya Masukan (SBM) merupakan salah satu instrumen yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun detail belanja dalam menghasilkan Keluaran. Adanya SBM akan mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar memerlukan pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah, dan hemat. SBM juga menjadi acuan terhadap beberapa barang/jasa yang harganya tidak tersedia di pasar. Penyetaraan perlakuan jenis dan besaran satuan biaya diharapkan dapat memudahkan penyusunan RKA-K/L.


Untuk menyusun RKA-K/L TA 2026, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan TA 2026. Beleid ini telah disusun melalui permintaan masukan ke Kementerian/Lembaga, survei oleh BPS di 34 provinsi, penyusunan proyeksi inflasi yang melibatkan akademisi, dan uji publik. Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menegaskan bahwa kebijakan SBM 2026 tersebut dirancang sejalan dengan kebijakan efisiensi dan optimalisasi anggaran. “Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” ujar Lisbon dalam taklimat media di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.

Dibandingkan dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025, terdapat beberapa pemutakhiran pada beschikking SBM terbaru. Semangat efisiensi tampak pada penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day, menyusul penghapusan Uang harian Rapat Half Day pada TA 2025. Satuan biaya komunikasi yang dulu diberikan karena kondisi pandemi COVID-19 kini juga dihilangkan seiring berakhirnya status pandemi. Penyederhanaan dan penurunan besaran dikenakan pada Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium Penanggung jawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola PNBP. Biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek juga mengalami penurunan rata-rata 10% yang dibayarkan dengan metode lumpsum.

Kenaikan harga barang di pasar juga memicu besaran dalam SBM. Penyesuaian besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik diterapkan pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket meeting), transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional. Selain itu, terdapat pula penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.

Besaran pada SBM bukan merupakan faktor yang berdiri sendiri untuk menyusun suatu detail belanja. Untuk dapat efektif sebagai input pada detail belanja, standar biaya perlu dikalikan dengan pemicu (driver) belanja. Pemicu belanja adalah suatu variabel yang menyebabkan terjadinya belanja, misalnya volume aktivitas. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I sebesar Rp931.648.000,00/unit misalnya perlu dilengkapi faktor lain yaitu jumlah kendaraan yang diperoleh dari perhitungan Standar Kebutuhan kendaraan. PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara mengatur kalkulasi jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik negara dalam perencanaan kebutuhan K/L, termasuk kendaraan. Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan Koordinasi Tingkat Menteri/Eselon I/Setara sebesar Rp118.000/orang/kali perlu dipicu aktivitas pelaksanaan rapat koordinasi yang pesertanya menteri/wakil menteri/eselon I/pejabat yang setara. Dalam lampiran penjelasan, kegiatan rapat ini harus memedomani ketentuan dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain. Lampiran penjelasan kaya dengan norma pengaturan syarat penerapan standar biaya.

SBM menjadi alat untuk memastikan sumber daya dialokasikan secara efisien dan efektif untuk memberikan hasil yang diinginkan. Dengan membandingkan biaya aktual dengan biaya standar, pengguna anggaran dapat menilai efisiensi operasi mereka. Pada pelaksanaan di tahun berjalan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) K/L juga perlu aktif melakukan pengawasan atas penerapan SBM. APIP menilai apakah pelaksanaan anggaran SBM telah memenuhi norma. Kolaborasi peran Pengguna Anggaran dan APIP akan memastikan tujuan penyusunan SBM dapat dicapai.

 

Faslan Syam Sajiah/AAI-0337

JFAA Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Anggaran

Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.