Standar Biaya Masukan TA 2026 Mendukung Efisiensi Pemerintah
Standar Biaya Masukan (SBM) merupakan salah satu instrumen yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun detail belanja dalam menghasilkan Keluaran. Adanya SBM akan mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar memerlukan pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah, dan hemat. SBM juga menjadi acuan terhadap beberapa barang/jasa yang harganya tidak tersedia di pasar. Penyetaraan perlakuan jenis dan besaran satuan biaya diharapkan dapat memudahkan penyusunan RKA-K/L.
Untuk menyusun
RKA-K/L TA 2026, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 32 Tahun 2025
tentang Standar Biaya Masukan TA 2026. Beleid ini telah disusun melalui
permintaan masukan ke Kementerian/Lembaga, survei oleh BPS di 34 provinsi,
penyusunan proyeksi inflasi yang melibatkan akademisi, dan uji publik. Direktur
Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menegaskan
bahwa kebijakan SBM 2026 tersebut dirancang sejalan dengan kebijakan efisiensi
dan optimalisasi anggaran. “Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan
satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan
anggaran. Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang
terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan pemerintah,” ujar Lisbon dalam taklimat media di Jakarta pada Senin,
2 Juni 2025.
Dibandingkan dengan
PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025, terdapat beberapa
pemutakhiran pada beschikking SBM terbaru. Semangat efisiensi
tampak pada penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day,
menyusul penghapusan Uang harian Rapat Half
Day pada TA 2025. Satuan biaya komunikasi yang dulu diberikan karena
kondisi pandemi COVID-19 kini juga dihilangkan seiring berakhirnya status
pandemi. Penyederhanaan dan penurunan besaran dikenakan pada Honorarium
Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan
biaya honorarium Penanggung jawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan
Barang Jasa, dan honorarium Pengelola PNBP. Biaya transportasi dari dan ke
bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek juga
mengalami penurunan rata-rata 10% yang dibayarkan dengan metode lumpsum.
Kenaikan harga
barang di pasar juga memicu besaran dalam SBM. Penyesuaian besaran Satuan Biaya
berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik diterapkan pada beberapa jenis
satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket
meeting), transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta
penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung
dan kendaraan operasional. Selain itu, terdapat pula penambahan Satuan Biaya
baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang dapat diberikan
kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L
dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan
pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia
kerja ke depan.
Besaran pada SBM
bukan merupakan faktor yang berdiri sendiri untuk menyusun suatu detail
belanja. Untuk dapat efektif sebagai input pada detail belanja, standar biaya perlu
dikalikan dengan pemicu (driver)
belanja. Pemicu belanja adalah suatu variabel yang menyebabkan terjadinya
belanja, misalnya volume aktivitas. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
Pejabat
Eselon I sebesar Rp931.648.000,00/unit misalnya perlu dilengkapi faktor lain
yaitu jumlah kendaraan yang diperoleh dari perhitungan Standar Kebutuhan
kendaraan. PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar
Kebutuhan Barang Milik Negara mengatur kalkulasi jumlah barang yang dibutuhkan
sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik negara dalam
perencanaan kebutuhan K/L, termasuk kendaraan. Satuan Biaya Konsumsi
Rapat/Pertemuan Koordinasi Tingkat Menteri/Eselon I/Setara sebesar
Rp118.000/orang/kali perlu dipicu aktivitas pelaksanaan rapat koordinasi yang
pesertanya menteri/wakil menteri/eselon I/pejabat yang setara. Dalam lampiran
penjelasan, kegiatan rapat ini harus memedomani ketentuan dapat diberikan jika
melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi
pemerintah/pihak lain. Lampiran penjelasan kaya dengan norma pengaturan syarat
penerapan standar biaya.
SBM menjadi alat
untuk memastikan sumber daya dialokasikan secara efisien dan efektif untuk
memberikan hasil yang diinginkan. Dengan membandingkan biaya aktual dengan
biaya standar, pengguna anggaran dapat menilai efisiensi operasi mereka. Pada
pelaksanaan di tahun berjalan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) K/L juga perlu
aktif melakukan pengawasan atas penerapan SBM. APIP menilai
apakah pelaksanaan anggaran SBM telah memenuhi norma. Kolaborasi peran Pengguna
Anggaran dan APIP akan memastikan tujuan penyusunan SBM dapat dicapai.
Faslan Syam
Sajiah/AAI-0337
JFAA Ahli Pertama
pada Direktorat Jenderal Anggaran
Disclaimer: Konten
ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website
AAI.
