• Home
  • News
  • Berita Optimalisasi Insentif Pajak Litbang untuk Mendorong Inovasi
Kembali ke List Berita

Optimalisasi Insentif Pajak Litbang untuk Mendorong Inovasi

Inovasi kerap kali disebut sebagai kunci pertumbuhan ekonomi. Dengan mengembangkan inovasi, suatu negara dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sayangnya, menurut Global Innovation Index (GII) tahun 2024, kinerja inovasi Indonesia berada di peringkat ke-54 dari sekitar 133 negara. Indonesia bukan hanya tertinggal dari negara maju, tapi juga dari tetangga dekat seperti Malaysia, Vietnam, dan bahkan Filipina. Padahal, kita punya potensi besar, dari jumlah penduduk, sumber daya alam, hingga pasar yang luas. Lalu, apa yang membuat kita masih lambat?

Salah satu jawabannya adalah minimnya anggaran riset, terutama dari sektor swasta. Investasi riset oleh sektor swasta diyakini memiliki dampak paling besar terhadap kinerja inovasi. Hal ini terbukti di negara-negara dengan kinerja inovasi tinggi, di mana lebih dari 75% dari total pengeluaran risetnya didanai oleh swasta. Sementara di Indonesia, anggaran riset masih terlalu mengandalkan kantong negara alias APBN. Bahkan per-2024, kontribusi swasta hanya sekitar 8%.

Padahal, Pemerintah Indonesia sudah menargetkan agar pada tahun 2045, dana riset dari swasta bisa mencapai tiga kali lipat dari yang dikeluarkan Pemerintah. Target ini tercantum dalam Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017–2045. Artinya, dalam waktu dua dekade, partisipasi swasta perlu dinaikkan sembilan kali lipat. Mencapai target ini tidaklah mudah, tapi juga bukan mustahil, asal didukung kebijakan fiskal yang tepat. Salah satu instrumen kebijakan yang telah dijalankan pemerintah adalah R&D Super Tax Deduction, alias insentif potongan pajak ekstra besar untuk perusahaan yang mengeluarkan dana untuk riset. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2020, perusahaan bisa mendapat pengurangan pajak hingga 300% dari nilai investasi risetnya.

Tentu saja tidak sembarang riset bisa diklaim insentif, ada syaratnya: riset harus bersifat orisinal, terencana, punya tujuan jelas, dan menghasilkan sesuatu yang bisa dipakai atau dikomersialkan. Proposal pengajuan insentif ini diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertugas mengevaluasi proposal tersebut. Saat ini ada 11 fokus bidang yang jadi prioritas, mulai dari pangan, farmasi, energi, hingga pertahanan.

Sayangnya, insentif ini belum banyak dimanfaatkan. Sampai akhir 2022, BRIN hanya menerima 28 proposal. Pada paruh pertama 2023, baru bertambah 16 proposal lagi. Angka ini jauh dari harapan, mengingat potensi industri di Indonesia sangat besar. Kenapa minim peminat? Ada dua alasan utama:

1.  Kurangnya sosialisasi. Banyak pelaku industri, termasuk investor asing, bahkan belum tahu bahwa insentif ini ada. Ini menunjukkan perlunya komunikasi publik yang lebih kuat. Jangan sampai fasilitas fiskal yang sudah dirancang baik malah jadi sia-sia karena tidak sampai ke target.

2.    Kekhawatiran pengawasan pajak. Banyak perusahaan takut memanfaatkan insentif ini karena khawatir akan diperiksa lebih ketat oleh otoritas pajak. Hal ini jadi semacam momok yang membuat pelaku usaha ragu-ragu.

Kondisi ini memperlihatkan pentingnya edukasi publik dan pelaku usaha soal kebijakan fiskal yang berpihak pada inovasi. Ini juga jadi panggilan bagi para Analis Anggaran di kementerian dan lembaga untuk lebih aktif menjelaskan, mengawal, dan mengevaluasi efektivitas insentif pajak seperti ini.

Lalu, apa yang bisa dilakukan ke depan?

Pertama, Pemerintah perlu lebih gencar menyosialisasikan kebijakan ini, tidak cukup lewat regulasi tertulis, tapi juga melalui forum bisnis, asosiasi industri, dan kerja sama dengan lembaga seperti KADIN dan HIPMI. Di sisi lain, otoritas pajak perlu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pelaku usaha, agar insentif ini benar-benar terasa sebagai kemudahan, bukan jebakan. Selain itu, Kemeninveshil/BKPM dan BRIN juga perlu mempercepat proses evaluasi proposal. Kalau terlalu lama dan berbelit, dunia usaha bisa kehilangan minat.

Terakhir dan terpenting, kita butuh perubahan budaya di sektor publik dan swasta: budaya sadar biaya. Artinya, setiap rupiah dari APBN harus mendorong partisipasi dan investasi dari luar APBN, terutama dari sektor swasta. Inovasi tidak bisa berjalan sendiri, dan negara tidak bisa membiayai semuanya sendiri. Diperlukan sinergi dan keberanian untuk mengubah cara kerja lama agar Indonesia tak terus tertinggal dalam perlombaan inovasi global.

 

Sri Rezki Hayati/AAI-1207

JFAA Ahli Pertama pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.