Optimalisasi Insentif Pajak Litbang untuk Mendorong Inovasi
Inovasi kerap kali disebut sebagai
kunci pertumbuhan ekonomi. Dengan mengembangkan inovasi, suatu negara dapat
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya, meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya. Sayangnya, menurut Global Innovation Index
(GII) tahun 2024, kinerja inovasi Indonesia berada di peringkat ke-54 dari
sekitar 133 negara. Indonesia bukan hanya tertinggal dari negara maju, tapi
juga dari tetangga dekat seperti Malaysia, Vietnam, dan bahkan Filipina.
Padahal, kita punya potensi besar, dari jumlah penduduk, sumber daya alam,
hingga pasar yang luas. Lalu, apa yang membuat kita masih lambat?
Salah satu jawabannya adalah minimnya
anggaran riset, terutama dari sektor swasta. Investasi riset oleh sektor swasta
diyakini memiliki dampak paling besar terhadap kinerja inovasi. Hal ini
terbukti di negara-negara dengan kinerja inovasi tinggi, di mana lebih dari 75%
dari total pengeluaran risetnya didanai oleh swasta. Sementara di Indonesia,
anggaran riset masih terlalu mengandalkan kantong negara alias APBN. Bahkan
per-2024, kontribusi swasta hanya sekitar 8%.
Padahal, Pemerintah Indonesia sudah
menargetkan agar pada tahun 2045, dana riset dari swasta bisa mencapai tiga
kali lipat dari yang dikeluarkan Pemerintah. Target ini tercantum dalam Rencana
Induk Riset Nasional (RIRN) 2017–2045. Artinya, dalam waktu dua dekade,
partisipasi swasta perlu dinaikkan sembilan kali lipat. Mencapai target ini
tidaklah mudah, tapi juga bukan mustahil, asal didukung kebijakan fiskal yang
tepat. Salah satu instrumen kebijakan yang telah dijalankan pemerintah adalah R&D
Super Tax Deduction, alias insentif potongan pajak ekstra besar untuk
perusahaan yang mengeluarkan dana untuk riset. Melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2020,
perusahaan bisa mendapat pengurangan pajak hingga 300% dari nilai investasi
risetnya.
Tentu saja tidak sembarang riset bisa
diklaim insentif, ada syaratnya: riset harus bersifat orisinal, terencana,
punya tujuan jelas, dan menghasilkan sesuatu yang bisa dipakai atau
dikomersialkan. Proposal pengajuan insentif ini diajukan melalui sistem OSS (Online
Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM), dan Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertugas mengevaluasi proposal tersebut. Saat
ini ada 11 fokus bidang yang jadi prioritas, mulai dari pangan, farmasi,
energi, hingga pertahanan.
Sayangnya, insentif ini belum banyak
dimanfaatkan. Sampai akhir 2022, BRIN hanya menerima 28 proposal. Pada paruh
pertama 2023, baru bertambah 16 proposal lagi. Angka ini jauh dari harapan,
mengingat potensi industri di Indonesia sangat besar. Kenapa minim peminat? Ada
dua alasan utama:
1. Kurangnya sosialisasi. Banyak pelaku industri,
termasuk investor asing, bahkan belum tahu bahwa insentif ini ada. Ini
menunjukkan perlunya komunikasi publik yang lebih kuat. Jangan sampai fasilitas
fiskal yang sudah dirancang baik malah jadi sia-sia karena tidak sampai ke
target.
2.
Kekhawatiran pengawasan pajak. Banyak
perusahaan takut memanfaatkan insentif ini karena khawatir akan diperiksa lebih
ketat oleh otoritas pajak. Hal ini jadi semacam momok yang membuat pelaku usaha
ragu-ragu.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya edukasi
publik dan pelaku usaha soal kebijakan fiskal yang berpihak pada inovasi. Ini
juga jadi panggilan bagi para Analis Anggaran di kementerian dan lembaga untuk
lebih aktif menjelaskan, mengawal, dan mengevaluasi efektivitas insentif pajak
seperti ini.
Lalu, apa yang bisa dilakukan ke depan?
Pertama, Pemerintah perlu lebih gencar
menyosialisasikan kebijakan ini, tidak cukup lewat regulasi tertulis, tapi juga
melalui forum bisnis, asosiasi industri, dan kerja sama dengan lembaga seperti
KADIN dan HIPMI. Di sisi lain, otoritas pajak perlu memberikan kepastian hukum
dan rasa aman bagi pelaku usaha, agar insentif ini benar-benar terasa sebagai
kemudahan, bukan jebakan. Selain itu, Kemeninveshil/BKPM dan BRIN juga perlu
mempercepat proses evaluasi proposal. Kalau terlalu lama dan berbelit, dunia
usaha bisa kehilangan minat.
Terakhir dan
terpenting, kita butuh perubahan budaya di sektor publik dan swasta: budaya
sadar biaya. Artinya, setiap rupiah dari APBN harus mendorong partisipasi dan
investasi dari luar APBN, terutama dari sektor swasta. Inovasi tidak bisa
berjalan sendiri, dan negara tidak bisa membiayai semuanya sendiri. Diperlukan
sinergi dan keberanian untuk mengubah cara kerja lama agar Indonesia tak terus
tertinggal dalam perlombaan inovasi global.
Sri
Rezki Hayati/AAI-1207
JFAA Ahli Pertama pada Badan
Riset dan Inovasi Nasional
Disclaimer: Konten ini
menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website
AAI.
