Mengenal Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional untuk Analis Keuangan Negara
Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan
organisasi Kementerian Keuangan melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024
yang ditetapkan 5 November 2024. Berdasarkan beleid tersebut, Menteri Keuangan
telah menetapkan PMK 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan. Aturan ini mendetailkan struktur organisasi Kementerian
Keuangan hingga ke level struktur terbawah. Pada Unit Eselon I Badan Pendidikan
dan Pelatihan Keuangan lahir organisasi baru yang bertugas menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang
keuangan negara dengan nama Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan
Penjaminan Mutu.
Dinahkodai Nana Riana, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan
Penjaminan Mutu juga bertugas mengelola uji kompetensi. Dalam melaksanakan
tugas-tugas itu, Pusat ini menyelenggarakan fungsi seperti:
·
penyiapan bahan, perumusan, penyusunan
kebijakan, dan koordinasi pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan
negara;
·
pelaksanaan kebijakan pembinaan jabatan
fungsional di bidang keuangan negara;
·
pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan
fungsional di bidang keuangan negara; dan
·
koordinasi pengembangan kompetensi, perumusan kebijakan,
pengelolaan, dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian
kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang
sejenis bagi jabatan fungsional di bidang keuangan negara, serta pengelolaan
dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi
teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis di
bidang keuangan negara.
Struktur baru sejalan dengan
pengaturan dalam PMK Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. PMK ini menyebutkan
penyelenggaraan Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh unit organisasi pada
Instansi Pembina yang ditunjuk menjalankan fungsi pembinaan teknis Jabatan
Fungsional dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional di bidang Keuangan
Negara.
Perubahan Jabatan Fungsional Analis
Anggaran menjadi Analis Keuangan Negara dengan Bidang
Tugas Perencanaan dan Penganggaran mereposisi tugas Direktorat Jenderal
Anggaran. Sebelumnya, otoritas penyusun APBN ini merupakan unit pembina teknis
bagi Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pada format baru, Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengguna Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara dengan Bidang
Tugas Perencanaan dan Penganggaran akan melaksanakan fungsi konsultansi teknis
berdasarkan kepakaran (subject matter
expert). Sementara itu, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan
Penjaminan Mutu berperan mengembangkan kompetensi Jabatan Fungsional sesuai
kebutuhan proses bisnis unit pengguna atau bertugas selaku human capital business partner.
