• Home
  • News
  • Berita Mengenal Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional untuk Analis Keuangan Negara
Kembali ke List Berita

Mengenal Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional untuk Analis Keuangan Negara

Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 yang ditetapkan 5 November 2024. Berdasarkan beleid tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Aturan ini mendetailkan struktur organisasi Kementerian Keuangan hingga ke level struktur terbawah. Pada Unit Eselon I Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan lahir organisasi baru yang bertugas menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara dengan nama Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu.

Dinahkodai Nana Riana, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu juga bertugas mengelola uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas-tugas itu, Pusat ini menyelenggarakan fungsi seperti:

·     penyiapan bahan, perumusan, penyusunan kebijakan, dan koordinasi pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;

·     pelaksanaan kebijakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;

·     pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di bidang keuangan negara; dan

·     koordinasi pengembangan kompetensi, perumusan kebijakan, pengelolaan, dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis bagi jabatan fungsional di bidang keuangan negara, serta pengelolaan dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis di bidang keuangan negara.

Struktur baru sejalan dengan pengaturan dalam PMK Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. PMK ini menyebutkan penyelenggaraan Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh unit organisasi pada Instansi Pembina yang ditunjuk menjalankan fungsi pembinaan teknis Jabatan Fungsional dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara.

Perubahan Jabatan Fungsional Analis Anggaran menjadi Analis Keuangan Negara dengan Bidang Tugas Perencanaan dan Penganggaran mereposisi tugas Direktorat Jenderal Anggaran. Sebelumnya, otoritas penyusun APBN ini merupakan unit pembina teknis bagi Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pada format baru, Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengguna Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara dengan Bidang Tugas Perencanaan dan Penganggaran akan melaksanakan fungsi konsultansi teknis berdasarkan kepakaran (subject matter expert). Sementara itu, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu berperan mengembangkan kompetensi Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan proses bisnis unit pengguna atau bertugas selaku human capital business partner.