PMK 79 Tahun 2025: Standar Struktur Biaya Termutakhir
Standar Struktur Biaya (SSB) sebagai
salah bentuk Standar Biaya kembali diperbarui di akhir 2025. Lewat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2025, konsep SSB diredefinisi sekaligus
ditajamkan. Definisi ulang sebagai batasan besaran komposisi biaya dalam 1
(satu) keluaran ditajamkan dari sebelumnya batasan suatu keluaran
(output)/kegiatan/program tertentu. Hal ini sejalan dengan semangat Redesain
Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang menempatkan keluaran, Rincian Output,
pada level yang berbeda dengan Progam dan Kegiatan. Dengan definisi baru ini,
SSB juga difungsikan sebagai acuan K/L untuk menetapkan komposisi biaya
tertentu atas suatu Rincian Output dalam penyusunan RKA-K/L dan pelaksanaan
anggaran.
Mencakup semua output
Semula SSB hanya dikenakan
pada output jasa layanan non regulasi. Pada tahun 2021, pengenaan SSB
diperluas, diterapkan pula pada output barang infrastruktur, barang
noninfrastruktur, dan jasa regulasi. Implementasi
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) dengan konsep KROnya
menjadi penjuru penerapan SSB berikutnya. RSPP lahir di 2020 dari komitmen
Pemerintah untuk melakukan reformasi belanja negara dalam rangka penguatan
efisiensi untuk belanja kebutuhan dasar, efektivitas belanja prioritas dengan
penekanan pada pelaksanaan anggaran berbasis pada hasil (result based),
serta penguatan kapasitas kebijakan.
Dalam RSPP, produk dan intervensi pemerintah diterjemahkan dalam output
kegiatan K/L yang terdiri atas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian
Output (RO). Berbeda dengan RO, KRO tidak menggambarkan output riil secara
langsung. KRO merupakan pengelompokan yang bersifat umum. Diturunkan dari jenis
intervensi yang dilakukan Pemerintah untuk memfasilitasi, mendorong, maupun
mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat ataupun
menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat, KRO menjadi
level baru untuk mengkasifikasi output-output K/L yang sejenis secara
sistematis. Pengelompokan diharapkan akan memudahkan perbandingan harga satuan.
Beleid SSB terbaru mengatur besaran biaya pendukung terhadap total biaya
RO berdasarkan Grup KRO, dengan rincian:
· kerangka regulasi sebesar
7% (tujuh persen);
· kerangka pelayanan umum
sebesar 9% (sembilan persen);
· kerangka investasi fisik
sebesar 6% (enam persen);
· kerangka investasi sumber
daya manusia dan sosial ekonomi sebesar 9% (sembilan persen);
· administrasi pemerintahan
internal kementerian negara/lembaga sebesar 9% (sembilan persen); dan
· administrasi pemerintahan
internal pemerintahan (antar kementerian negara/lembaga dan antar Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah) sebesar 9% (sembilan persen).
Biaya Utama bagi Komponen
Utama
Untuk menghasilkan Rincian
Output, unit kerja K/L melakukan aktivitas yang dalam struktur data Renja K/L
disebut sebagai Komponen. Komponen mencerminkan informasi tahapan/proses/bagian
pembentuk dari RO. Merumuskan komponen tidak kalah penting dengan merumuskan
output. Sedari awal, K/L telah harus dapat mengidentifikasi aktivitas untuk
menghasilkan RO untuk kemudian dirumuskan sebagai komponen, serta menandainya
sebagai Komponen Utama ataupun Komponen Pendukung.
Dalam beleid terbaru, tiap
Komponen pembentuk RO harus diklasifikasikan sebagai biaya utama atau biaya
pendukung. Untuk memudahkan langkah itu, ditetapkan pula kriteria yang menjadi
panduan dalam penentuan jenis komponen. Komponen yang diklasifikasikan sebagai
biaya pendukung terdiri atas komponen selain komponen 001, komponen 002,
komponen 003, komponen 004, dan komponen 005 yang memuat belanja seperti
honorarium tim kegiatan; biaya konsumsi rapat dalam kantor; biaya kegiatan
seremonial; biaya percetakan; pengadaan souvenir; dan/atau pengadaan alat tulis
kantor (ATK) untuk kegiatan; ataupun komponen yang substansinya tidak
berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran. Sebaliknya, Biaya Utama
didefinisikan sebagai komponen biaya yang berpengaruh secara langsung terhadap
Keluaran.
Kesemua pembaruan ini
diharapkan menguatkan SSB menjadi komplemen Standar Biaya Masukan dan Standar
Biaya Keluaran yang secara bersama-sama berperan sebagai tulang punggung
Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace
Based Budgeting). SSB dapat menjadi instrumen untuk memastikan sumber daya
dialokasikan secara efisien dan efektif untuk memberikan hasil yang diinginkan.
Pada pelaksanaan di tahun berjalan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
K/L juga perlu aktif melakukan pengawasan atas penerapan SSB. APIP menilai
apakah pelaksanaan anggaran SBM telah memenuhi norma. Kolaborasi peran setiap
aktor akan memastikan tujuan penyusunan SSB dapat dicapai.
Unduh PMK Nomor 79 Tahun
2025 tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian
Negara/Lembaga.
