• Home
  • News
  • Berita PMK 79 Tahun 2025: Standar Struktur Biaya Termutakhir
Kembali ke List Berita

PMK 79 Tahun 2025: Standar Struktur Biaya Termutakhir

Standar Struktur Biaya (SSB) sebagai salah bentuk Standar Biaya kembali diperbarui di akhir 2025. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2025, konsep SSB diredefinisi sekaligus ditajamkan. Definisi ulang sebagai batasan besaran komposisi biaya dalam 1 (satu) keluaran ditajamkan dari sebelumnya batasan suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu. Hal ini sejalan dengan semangat Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang menempatkan keluaran, Rincian Output, pada level yang berbeda dengan Progam dan Kegiatan. Dengan definisi baru ini, SSB juga difungsikan sebagai acuan K/L untuk menetapkan komposisi biaya tertentu atas suatu Rincian Output dalam penyusunan RKA-K/L dan pelaksanaan anggaran.

Mencakup semua output

Semula SSB hanya dikenakan pada output jasa layanan non regulasi. Pada tahun 2021, pengenaan SSB diperluas, diterapkan pula pada output barang infrastruktur, barang noninfrastruktur, dan jasa regulasi. Implementasi Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) dengan konsep KROnya menjadi penjuru penerapan SSB berikutnya. RSPP lahir di 2020 dari komitmen Pemerintah untuk melakukan reformasi belanja negara dalam rangka penguatan efisiensi untuk belanja kebutuhan dasar, efektivitas belanja prioritas dengan penekanan pada pelaksanaan anggaran berbasis pada hasil (result based), serta penguatan kapasitas kebijakan.

Dalam RSPP, produk dan intervensi pemerintah diterjemahkan dalam output kegiatan K/L yang terdiri atas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO). Berbeda dengan RO, KRO tidak menggambarkan output riil secara langsung. KRO merupakan pengelompokan yang bersifat umum. Diturunkan dari jenis intervensi yang dilakukan Pemerintah untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat ataupun menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat, KRO menjadi level baru untuk mengkasifikasi output-output K/L yang sejenis secara sistematis. Pengelompokan diharapkan akan memudahkan perbandingan harga satuan.

 

Beleid SSB terbaru mengatur besaran biaya pendukung terhadap total biaya RO berdasarkan Grup KRO, dengan rincian:

·     kerangka regulasi sebesar 7% (tujuh persen);

·     kerangka pelayanan umum sebesar 9% (sembilan persen);

·     kerangka investasi fisik sebesar 6% (enam persen);

·     kerangka investasi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebesar 9% (sembilan persen);

·     administrasi pemerintahan internal kementerian negara/lembaga sebesar 9% (sembilan persen); dan

·     administrasi pemerintahan internal pemerintahan (antar kementerian negara/lembaga dan antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah) sebesar 9% (sembilan persen).

Biaya Utama bagi Komponen Utama

Untuk menghasilkan Rincian Output, unit kerja K/L melakukan aktivitas yang dalam struktur data Renja K/L disebut sebagai Komponen. Komponen mencerminkan informasi tahapan/proses/bagian pembentuk dari RO. Merumuskan komponen tidak kalah penting dengan merumuskan output. Sedari awal, K/L telah harus dapat mengidentifikasi aktivitas untuk menghasilkan RO untuk kemudian dirumuskan sebagai komponen, serta menandainya sebagai Komponen Utama ataupun Komponen Pendukung.

Dalam beleid terbaru, tiap Komponen pembentuk RO harus diklasifikasikan sebagai biaya utama atau biaya pendukung. Untuk memudahkan langkah itu, ditetapkan pula kriteria yang menjadi panduan dalam penentuan jenis komponen. Komponen yang diklasifikasikan sebagai biaya pendukung terdiri atas komponen selain komponen 001, komponen 002, komponen 003, komponen 004, dan komponen 005 yang memuat belanja seperti honorarium tim kegiatan; biaya konsumsi rapat dalam kantor; biaya kegiatan seremonial; biaya percetakan; pengadaan souvenir; dan/atau pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk kegiatan; ataupun komponen yang substansinya tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran. Sebaliknya, Biaya Utama didefinisikan sebagai komponen biaya yang berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.

Kesemua pembaruan ini diharapkan menguatkan SSB menjadi komplemen Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran yang secara bersama-sama berperan sebagai tulang punggung Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace Based Budgeting). SSB dapat menjadi instrumen untuk memastikan sumber daya dialokasikan secara efisien dan efektif untuk memberikan hasil yang diinginkan. Pada pelaksanaan di tahun berjalan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) K/L juga perlu aktif melakukan pengawasan atas penerapan SSB. APIP menilai apakah pelaksanaan anggaran SBM telah memenuhi norma. Kolaborasi peran setiap aktor akan memastikan tujuan penyusunan SSB dapat dicapai.

 

Unduh PMK Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga.