• Home
  • News
  • Berita Tahun Baru, Kinerja JFAA Lebih Akuntabel dengan IKI Mandatory
Kembali ke List Berita

Tahun Baru, Kinerja JFAA Lebih Akuntabel dengan IKI Mandatory

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional tidak lagi menyusun DUPAK untuk mendapatkan angka kredit. Pejabat Fungsional, termasuk Analis Anggaran mendapatkan angka kredit sesuai hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Predikat kinerja dalam SKP kemudian dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit sebagai berikut:

·     sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

·     baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

·     cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

·     kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan

·     sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

SKP merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai dalam periode tertentu. SKP berisi Indikator Kinerja Individu (IKI) yang merupakan tolok ukur keberhasilan yang menggambarkan outcome/output/output antara yang ingin dicapai atas tusi. Satu IKI boleh menggambarkan 1 aspek indikator/lebih.

Dalam rangka penguatan peran Pejabat Fungsional Analis Anggaran, Direktorat Jenderal Anggaran selaku instansi pembina merilis 35 IKI Mandatory untuk tahun 2026 bagi Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga (K/L). IKI Mandatory penting sebagai tolok ukur standar bagi seluruh Analis Anggaran dalam menjalankan tugasnya dan dalam rangka menjaga kualitas kinerja Analis Anggaran. IKI Mandatory tidak menghilangkan kekhasan dari kegiatan Analis Anggaran dalam mendukung IKU Level K/L. IKI Mandatory tersebut merupakan tema dalam SKP, sedangkan uraian/nomenklatur kegiatan dalam SKP disesuaikan dengan tusi organisasi dan SKP Pimpinan.

Analis Anggaran Ahli Pertama diharapkan mencantumkan minimal 2 IKI Mandatory, Analis Anggaran Ahli Muda minimal 3 IKI Mandatory, dan Analis Anggaran Ahli Madya minimal 4 IKI Mandatory. Khusus untuk Analis Anggaran Ahli Madya, setiap tahun juga diwajibkan untuk membuat 1 kajian berupa karya tulis ilmiah dengan tema kondisi yang terjadi pada masing-masing Kementerian/Lembaganya. Dengan IKI Mandatory, diharapkan peran Analis Anggaran di seluruh K/L semakin terlihat sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi K/L pada umumnya.

 

Selengkapnya, unduh surat Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Anggaran nomor S-123/AG.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 hal Penyampaian Daftar IKI Mandatory dalam SKP Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA) Tahun 2026.