Tahun Baru, Kinerja JFAA Lebih Akuntabel dengan IKI Mandatory
Sejak berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional tidak lagi menyusun DUPAK untuk
mendapatkan angka kredit. Pejabat Fungsional, termasuk Analis Anggaran mendapatkan
angka kredit sesuai hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Predikat kinerja dalam
SKP kemudian dikonversikan ke
dalam perolehan angka kredit sebagai berikut:
·
sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
·
baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari
koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
·
cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang
JF;
·
kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari
koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
·
sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
SKP merupakan
dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja
yang akan dicapai dalam periode tertentu. SKP berisi Indikator Kinerja Individu
(IKI) yang merupakan tolok ukur keberhasilan yang menggambarkan
outcome/output/output antara yang ingin dicapai atas tusi. Satu IKI boleh
menggambarkan 1 aspek indikator/lebih.
Dalam rangka
penguatan peran Pejabat Fungsional Analis Anggaran, Direktorat Jenderal
Anggaran selaku instansi pembina merilis 35 IKI Mandatory untuk tahun 2026 bagi
Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga (K/L). IKI Mandatory
penting sebagai tolok ukur standar bagi seluruh Analis Anggaran dalam
menjalankan tugasnya dan dalam rangka menjaga kualitas kinerja Analis Anggaran.
IKI Mandatory tidak menghilangkan kekhasan dari kegiatan Analis Anggaran dalam
mendukung IKU Level K/L. IKI Mandatory tersebut merupakan tema dalam SKP,
sedangkan uraian/nomenklatur kegiatan dalam SKP disesuaikan dengan tusi
organisasi dan SKP Pimpinan.
Analis Anggaran
Ahli Pertama diharapkan mencantumkan minimal 2 IKI Mandatory, Analis Anggaran
Ahli Muda minimal 3 IKI Mandatory, dan Analis Anggaran Ahli Madya minimal 4 IKI
Mandatory. Khusus untuk Analis Anggaran Ahli Madya, setiap tahun juga diwajibkan
untuk membuat 1 kajian berupa karya tulis ilmiah dengan tema kondisi yang
terjadi pada masing-masing Kementerian/Lembaganya. Dengan IKI Mandatory,
diharapkan peran Analis Anggaran di seluruh
K/L semakin terlihat sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi K/L pada umumnya.
Selengkapnya,
unduh surat Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal
Anggaran nomor S-123/AG.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 hal Penyampaian Daftar
IKI Mandatory dalam SKP Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA) Tahun 2026.
