UU APBN TA 2026: Belanja, Efisiensi, dan Outcome
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang. Untuk TA 2026, APBN dilegislasi melalui Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Besaran
anggaran belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.149,7 triliun salah satunya dikelompokkan
menurut Organisasi, yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan bendahara
umum negara. Diketahui, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran belanja negara
terbesar untuk Badan Gizi Nasional, yakni mencapai Rp268 triliun. Alokasi
itu terdiri dari Program Dukungan Manajemen Rp12,4 triliun dan Program Pemenuhan
Gizi Nasional Rp255,5 triliun. Di urutan kedua, Kementerian Pertahanan
(Kemenhan) memperoleh anggaran belanja Rp187,1 triliun. Alokasi terbesar akan
digunakan untuk Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan Sarpras
Pertahanan mencapai Rp84,4 triliun. Di peringkat ketiga, Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) memperoleh porsi belanja terbesar mencapai Rp146
triliun. Alokasi paling besar akan digunakan untuk Program Dukungan Manajemen
Rp73 triliun dan Program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri Rp54,3
triliun.
Berikut
daftar 10 kementerian/lembaga yang memperoleh anggaran belanja negara terbesar:
1.
Badan
Gizi Nasional Rp268 triliun;
2.
Kementerian
Pertahanan Rp187,1 triliun;
3.
Kepolisian
Negara RI Rp146 triliun;
4.
Kementerian
Pekerjaan Umum Rp118,5 triliun;
5.
Kementerian
Kesehatan Rp114 triliun;
6.
Kementerian
Agama Rp88,8 triliun;
7.
Kementerian
Sosial Rp84,4 triliun;
8.
Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Rp61,8 triliun;
9.
Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah Rp56,6 triliun; dan
10.
Kementerian
Keuangan Rp52 triliun.
UU
APBN TA 2026 tidak hanya berisi mengenai besaran belanja, pendapatan, dan
pembiayaan. Belanja Pemerintah Pusat di tahun 2026 mencapai Rp3.149,7 triliun
yang berpotensi mengalami perubahan di dalamnya. UU APBN TA 2026 juga mengatur
norma mengenai revisi anggaran. Revisi Anggaran berupa:
·
perubahan
anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan
·
Layanan
Umum;
·
perubahan
anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya
yang belum digunakan pada otorita ibu kota nusantara dan/ atau perhitungan sisa
klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
·
perubahan
anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk Pinjaman baru;
·
pergeseran
anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan
bencana;
·
perubahan
anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
·
perubahan
anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
·
perubahan
anggaran cadangan kompensasi dalam program pengelolaan belanja lainnya;
·
pergeseran
dari Bagian Anggaran 999.08 (bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya)
ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau sebaliknya dan/atau pergeseran
antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (BA BUN);
·
pergeseran
anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu)
program
·
yang
sama atau antarprogram dalam satu bagian anggaran;
·
perubahan
anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
·
Kementerian/
Lembaga;
·
pergeseran
anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah
·
mumi
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
·
pergeseran
anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
·
pengeluaran
yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai
dari
·
pinjaman
dan/ atau hibah luar negeri;
·
pergeseran
anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi
Kementerian/Lembaga;
·
pergeseran
anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan
·
perubahan
anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban
Pemerintah,
ditetapkan oleh Pemerintah.
Penguatan
Penganggaran Berbasis Kinerja
Praktik
Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace
Based Budgeting) juga terus menjadi penekanan dalam belanja Pemerintah. UU APBN
mengamanatkan pelaksanaan belanja Pemerintah berorientasi pada keluaran
(output) dan hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk
mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran, Menteri
Keuangan ditugaskan untuk menetapkan standardisasi keluaran (output) dan hasil
(outcome) dari belanja negara beserta kriterianya. Secara eksplisit juga diatur
sasaran pembangunan di akhir TA 2026, seperti penurunan kemiskinan menjadi 6,5%
- 7,5%, peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,57, indeks kesejahteraan
petani 0,7731, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 37,14%.
Indeks Kesejahteraan Petani sendiri merupakan indikator baru yang lebih
komprehensif untuk mengukur kesejahteraan petani secara multidimensi,
melengkapi Nilai Tukar Petani (NTP) yang hanya fokus pada harga. IKP mencakup
dimensi ketahanan pangan, pendidikan, standar hidup, pendapatan, mitigasi
risiko, dan kesehatan, memberikan gambaran kualitas hidup petani secara
holistik, berbeda dengan NTP yang mengukur daya beli relatif dari produk
pertanian. Badan Pusat Statistik mulai merilis IKP sebagai bagian dari upaya peningkatan
kebijakan pertanian yang lebih tepat sasaran untuk mendukung kemandirian pangan
nasional.
Dalam
rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah juga
dapat memberikan penghargaan dan/atau pengenaan sanksi berdasarkan indikator
kinerja anggaran dan pengelolaan anggaran. Insentif yang terukur dan lebih
menarik kepada Pengguna Anggaran yang mempraktikkan pelaksanaan anggaran yang
efisien akan menopang Penganggaran Berbasis Kinerja. Skema penghargaan yang
tepat akan memotivasi aparatur untuk berinovasi dan menumbuhkan lingkungan
positif untuk mendorong ide-ide baru dalam pelayanan publik. Di sisi lain,
Pemerintah juga telah menempuh efisiensi melalui pembentukan Rincian Output (RO)
Khusus. "Memang RO khusus ini berbeda dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
kemarin. Tapi spiritnya sama, kita melakukan penyisiran. Karena sesuai arahan
Presiden, kita ingin tetap belanja efisien," kata Direktur Jenderal
Anggaran dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Januari 2026.
