• Home
  • News
  • Berita UU APBN TA 2026: Belanja, Efisiensi, dan Outcome
Kembali ke List Berita

UU APBN TA 2026: Belanja, Efisiensi, dan Outcome

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Untuk TA 2026, APBN dilegislasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Besaran anggaran belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.149,7 triliun salah satunya dikelompokkan menurut Organisasi, yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan bendahara umum negara. Diketahui, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran belanja negara terbesar untuk Badan Gizi Nasional, yakni mencapai Rp268 triliun. Alokasi itu terdiri dari Program Dukungan Manajemen Rp12,4 triliun dan Program Pemenuhan Gizi Nasional Rp255,5 triliun. Di urutan kedua, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memperoleh anggaran belanja Rp187,1 triliun. Alokasi terbesar akan digunakan untuk Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan Sarpras Pertahanan mencapai Rp84,4 triliun. Di peringkat ketiga, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperoleh porsi belanja terbesar mencapai Rp146 triliun. Alokasi paling besar akan digunakan untuk Program Dukungan Manajemen Rp73 triliun dan Program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri Rp54,3 triliun.

Berikut daftar 10 kementerian/lembaga yang memperoleh anggaran belanja negara terbesar:

1.       Badan Gizi Nasional Rp268 triliun;

2.       Kementerian Pertahanan Rp187,1 triliun;

3.       Kepolisian Negara RI Rp146 triliun;

4.       Kementerian Pekerjaan Umum Rp118,5 triliun;

5.       Kementerian Kesehatan Rp114 triliun;

6.       Kementerian Agama Rp88,8 triliun;

7.       Kementerian Sosial Rp84,4 triliun;

8.       Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Rp61,8 triliun;

9.       Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp56,6 triliun; dan

10.   Kementerian Keuangan Rp52 triliun.

UU APBN TA 2026 tidak hanya berisi mengenai besaran belanja, pendapatan, dan pembiayaan. Belanja Pemerintah Pusat di tahun 2026 mencapai Rp3.149,7 triliun yang berpotensi mengalami perubahan di dalamnya. UU APBN TA 2026 juga mengatur norma mengenai revisi anggaran. Revisi Anggaran berupa:

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan

·     Layanan Umum;

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada otorita ibu kota nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk Pinjaman baru;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan bencana;

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;

·     perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;

·     perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam program pengelolaan belanja lainnya;

·     pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau sebaliknya dan/atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (BA BUN);

·     pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program

·     yang sama atau antarprogram dalam satu bagian anggaran;

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek

·     Kementerian/ Lembaga;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah

·     mumi untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan

·     pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari

·     pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan

·     perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah,

ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Penguatan Penganggaran Berbasis Kinerja

Praktik Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace Based Budgeting) juga terus menjadi penekanan dalam belanja Pemerintah. UU APBN mengamanatkan pelaksanaan belanja Pemerintah berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran, Menteri Keuangan ditugaskan untuk menetapkan standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara beserta kriterianya. Secara eksplisit juga diatur sasaran pembangunan di akhir TA 2026, seperti penurunan kemiskinan menjadi 6,5% - 7,5%, peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,57, indeks kesejahteraan petani 0,7731, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 37,14%. Indeks Kesejahteraan Petani sendiri merupakan indikator baru yang lebih komprehensif untuk mengukur kesejahteraan petani secara multidimensi, melengkapi Nilai Tukar Petani (NTP) yang hanya fokus pada harga. IKP mencakup dimensi ketahanan pangan, pendidikan, standar hidup, pendapatan, mitigasi risiko, dan kesehatan, memberikan gambaran kualitas hidup petani secara holistik, berbeda dengan NTP yang mengukur daya beli relatif dari produk pertanian. Badan Pusat Statistik mulai merilis IKP sebagai bagian dari upaya peningkatan kebijakan pertanian yang lebih tepat sasaran untuk mendukung kemandirian pangan nasional.

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan dan/atau pengenaan sanksi berdasarkan indikator kinerja anggaran dan pengelolaan anggaran. Insentif yang terukur dan lebih menarik kepada Pengguna Anggaran yang mempraktikkan pelaksanaan anggaran yang efisien akan menopang Penganggaran Berbasis Kinerja. Skema penghargaan yang tepat akan memotivasi aparatur untuk berinovasi dan menumbuhkan lingkungan positif untuk mendorong ide-ide baru dalam pelayanan publik. Di sisi lain, Pemerintah juga telah menempuh efisiensi melalui pembentukan Rincian Output (RO) Khusus. "Memang RO khusus ini berbeda dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 kemarin. Tapi spiritnya sama, kita melakukan penyisiran. Karena sesuai arahan Presiden, kita ingin tetap belanja efisien," kata Direktur Jenderal Anggaran dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Januari 2026.