• Home
  • News
  • Berita Pengaturan Baru SBK: Lebih Efisien terhadap Biaya Birokrasi
Kembali ke List Berita

Pengaturan Baru SBK: Lebih Efisien terhadap Biaya Birokrasi

Penetapan biaya standar telah lama dikenal sebagai instrumen utama untuk mempertahankan pengendalian biaya dan meningkatkan efisiensi operasional dalam dunia manufaktur. Biaya standar memberikan keunggulan dari sisi pendekatan terstruktur terhadap penganggaran, evaluasi kinerja, dan analisis biaya. Sektor publik yang mulai menerapkan New Public Management mengadopsi biaya standar ke dalam keuangan publik. Praktik di Indonesia, Penetapan biaya standar diutilisasi sebagai tulang punggung Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace Based Budgeting).

Standar Biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) merupakan satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer), yang terdiri atas Standar Biaya Masukan, Standar Biaya Keluaran, serta Standar Struktur Biaya. Berbeda dengan Standar Biaya Masukan yang berfokus pada masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu Keluaran, Standar Biaya Keluaran menunjukkan besaran biaya untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran. Diferensiasi ini sejalan dengan perubahan paradigma dalam penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, antara lain:

·     pengalokasian anggaran berdasarkan rencana pencapaian keluaran (output) kegiatan yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsi Satker yang melekat pada struktur organisasi Kementerian/Lembaga (money follow function);

·     fleksibilitas dalam memilih sumber daya guna mencapai efisiensi dengan tetap menjaga akuntabilitas (let the manager manage);

·     orientasi pada capaian keluaran sesuai hasil yang diinginkan (output and outcome oriented); dan

·     fokus pada maksimalisasi hasil atas penggunaan dana.

Menggantikan PMK Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran TA 2025, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga. Rilis di awal tahun, beleid ini menggantikan pengaturan Standar Biaya Keluaran (SBK) yang sebelumnya diterbitkan reguler tiap tahun. PMK Nomor 3 Tahun 2026 bersifat longlasting, sehingga definisi dan penggunaannya tidak dibatasi oleh Tahun Anggaran tertentu. Selebihnya, pengaturan terkait konsep, jenis, pelampauan, maupun pengawasan tidak banyak berubah.

PMK Nomor 3 Tahun 2026 memuat SBK Umum untuk 23 output, lebih banyak dari PMK sebelumnya. Jumlah itu merupakan kombinasi dari lima (5) SBK Umum baru: (i) SBK Layanan Hukum; (ii) SBK Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal; (iii) SBK Layanan Penyelenggaraan Kearsipan; (iv) SBK Layanan Reformasi Kinerja; dan (v) SBK Naskah/Kebijakan Aktual Strategis serta eliminasi SBK Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural. Dengan komposisi ini, hampir seluruh alokasi untuk kegiatan Dukungan Manajemen Kementerian/Lembaga dapat diproyeksikan anggarannya dengan menggunakan SBK Umum. Sebagian besar RO Generik untuk layanan internal telah distandardisasi biaya serta jumlah volumenya dalam pengaturan SBK Umum.

Dominasi SBK Umum diharapkan dapat menekan biaya birokrasi (cost of bureaucracy) Kementerian/Lembaga. Selama ini, aktivitas administratif yang terlibat dalam operasional birokrasi telah memakan biaya yang signifikan. Kondisi yang juga dipicu oleh meningkatnya jumlah organisasi Kementerian/Lembaga, baik unit kerja maupun satuan kerja. Kapasitas fiskal yang ada kemudian dapat disalurkan untuk membiayai program pembangunan nasional yang memiliki prioritas lebih tinggi. Sumber daya yang ada dalam proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L juga dapat difokuskan untuk output pada program pembangunan nasional dimaksud.

Di sisi lain, jumlah output SBK Khusus berkurang jika dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Kini, SBK Khusus berjumlah 3.062 output, menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.117 output. Jumlah Kementerian/Lembaga yang memiliki RO SBK Khusus juga lebih sedikit, menjadi 78 Kementerian/Lembaga dari sebelumnya 82 Kementerian/Lembaga. Output yang dapat menjadi SBK Khusus memang terbatas. Output untuk pengadaan sarana dan prasarana dikecualikan untuk diusulkan menjadi SBK Khusus. Penetapan indeks besaran SBK Khusus juga memerlukan kecermatan tersendiri. Disusun pada tahun sebelumnya, besaran SBK Khusus dapat berubah pada saat tahun pelaksanaan. Perubahan harga pasar ataupun tahapan pencapaian output berpotensi membuat penggunaan SBK Khusus menjadi tidak relevan.

Perkembangan pengaturan Standar Biaya terus dilakukan dan tetap relevan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Standar Biaya Keluaran menjadi salah satu alat untuk melaksanakan efisiensi yang terukur sebagai praktik budaya baru dalam pemerintahan. Terbitnya beleid ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA-K/L, serta memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pencapaian Keluaran (output).