Pengaturan Baru SBK: Lebih Efisien terhadap Biaya Birokrasi
Penetapan biaya standar telah lama dikenal sebagai
instrumen utama untuk mempertahankan pengendalian biaya dan meningkatkan
efisiensi operasional dalam dunia manufaktur. Biaya standar memberikan
keunggulan dari sisi pendekatan terstruktur terhadap penganggaran, evaluasi
kinerja, dan analisis biaya. Sektor publik yang mulai menerapkan New Public
Management mengadopsi biaya standar
ke dalam keuangan publik. Praktik di Indonesia, Penetapan biaya standar diutilisasi
sebagai tulang punggung Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace Based Budgeting).
Standar Biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) merupakan satuan biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief
financial officer), yang terdiri atas Standar Biaya Masukan, Standar Biaya
Keluaran, serta Standar Struktur Biaya. Berbeda dengan Standar Biaya Masukan
yang berfokus pada masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu
Keluaran, Standar Biaya Keluaran menunjukkan besaran biaya untuk menghasilkan 1
(satu) volume keluaran. Diferensiasi ini sejalan dengan perubahan paradigma
dalam penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, antara lain:
· pengalokasian
anggaran berdasarkan rencana pencapaian keluaran (output) kegiatan yang
mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsi Satker yang melekat pada
struktur organisasi Kementerian/Lembaga (money
follow function);
· fleksibilitas
dalam memilih sumber daya guna mencapai efisiensi dengan tetap menjaga
akuntabilitas (let the manager manage);
·
orientasi
pada capaian keluaran sesuai hasil yang diinginkan (output and outcome oriented); dan
· fokus pada
maksimalisasi hasil atas penggunaan dana.
Menggantikan PMK Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar
Biaya Keluaran TA 2025, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 3 Tahun
2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian
Negara/Lembaga. Rilis di awal tahun, beleid ini menggantikan pengaturan Standar
Biaya Keluaran (SBK) yang sebelumnya diterbitkan reguler tiap tahun. PMK Nomor
3 Tahun 2026 bersifat longlasting,
sehingga definisi dan penggunaannya tidak dibatasi oleh Tahun Anggaran
tertentu. Selebihnya, pengaturan terkait konsep, jenis, pelampauan, maupun
pengawasan tidak banyak berubah.
PMK Nomor 3 Tahun 2026 memuat SBK Umum untuk 23 output,
lebih banyak dari PMK sebelumnya. Jumlah itu merupakan kombinasi dari lima (5)
SBK Umum baru: (i) SBK Layanan Hukum; (ii) SBK Layanan Organisasi dan Tata
Kelola Internal; (iii) SBK Layanan Penyelenggaraan Kearsipan; (iv) SBK Layanan
Reformasi Kinerja; dan (v) SBK Naskah/Kebijakan Aktual Strategis serta
eliminasi SBK Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural. Dengan
komposisi ini, hampir seluruh alokasi untuk kegiatan Dukungan Manajemen
Kementerian/Lembaga dapat diproyeksikan anggarannya dengan menggunakan SBK
Umum. Sebagian besar RO Generik untuk layanan internal telah distandardisasi
biaya serta jumlah volumenya dalam pengaturan SBK Umum.
Dominasi SBK Umum diharapkan dapat menekan biaya
birokrasi (cost of bureaucracy)
Kementerian/Lembaga. Selama ini, aktivitas administratif yang terlibat dalam
operasional birokrasi telah memakan biaya yang signifikan. Kondisi yang juga
dipicu oleh meningkatnya jumlah organisasi Kementerian/Lembaga, baik unit kerja
maupun satuan kerja. Kapasitas fiskal yang ada kemudian dapat disalurkan untuk
membiayai program pembangunan nasional yang memiliki prioritas lebih tinggi. Sumber
daya yang ada dalam proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L juga dapat
difokuskan untuk output pada program pembangunan nasional dimaksud.
Di sisi lain, jumlah output SBK Khusus berkurang jika
dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Kini, SBK Khusus berjumlah 3.062 output,
menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.117 output. Jumlah Kementerian/Lembaga
yang memiliki RO SBK Khusus juga lebih sedikit, menjadi 78 Kementerian/Lembaga
dari sebelumnya 82 Kementerian/Lembaga. Output yang dapat menjadi SBK Khusus
memang terbatas. Output untuk pengadaan sarana dan prasarana dikecualikan untuk
diusulkan menjadi SBK Khusus. Penetapan indeks besaran SBK Khusus juga memerlukan
kecermatan tersendiri. Disusun pada tahun sebelumnya, besaran SBK Khusus dapat
berubah pada saat tahun pelaksanaan. Perubahan harga pasar ataupun tahapan pencapaian
output berpotensi membuat penggunaan SBK Khusus menjadi tidak relevan.
Perkembangan pengaturan Standar Biaya terus dilakukan dan
tetap relevan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan oleh
pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Standar Biaya Keluaran menjadi salah
satu alat untuk melaksanakan efisiensi yang terukur sebagai praktik budaya baru
dalam pemerintahan. Terbitnya beleid ini diharapkan dapat semakin meningkatkan
kualitas perencanaan, mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA-K/L, serta
memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pencapaian Keluaran
(output).
