• Home
  • News
  • Berita Tata Kelola Penganggaran yang Lebih Adaptif di PMK Nomor 41 Tahun 2026
Kembali ke List Berita

Tata Kelola Penganggaran yang Lebih Adaptif di PMK Nomor 41 Tahun 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperbarui beberapa ketentuan mengenai tata kelola perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Beleid ini ditandatangani Bendahara Negara pada 12 Juni 2026 dan diundangkan pada 22 Juni 2026. "Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran agar tetap akuntabel, diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, antara lain berupa pemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden," jelas pertimbangan PMK tersebut.

Dinamika kebijakan perencanaan dan pelaksanaan anggaran memerlukan penyesuaian proses bisnis. Implementasi selanjutnya perlu didukung dengan payung hukum yang memadai. Penambahan pasal baru mengenai ketentuan penyampaian permohonan rekomendasi ke DPR atas usulan tambahan anggaran merupakan pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Pasal 20 ayat 1 huruf h UU APBN menyebutkan pergeseran dari Bagian Anggaran 999 08 (bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya) ke bagian anggaran K/L disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran untuk mendapatkan rekomendasi, kecuali perubahan anggaran tertentu (program prioritas/direktif Presiden, kekurangan belanja pegawai, bansos, dan/ atau kewajiban Pemerintah). Dilakukan pula penyempurnaan ketentuan teknis terkait standar biaya, pejabat perbedaharaan, dan evaluasi kinerja.

Semangat untuk menyederhanakan proses bisnis tercermin dari pengaturan proses pengajuan usulan tambahan anggaran. Simplifikasi itu dilakukan dengan (i) penggabungan proses Penelaahan, Penilaian awal dan Penilaian akhir menjadi satu proses Penelaahan dan Penilaian Bersama dan (ii) penyampaian hasil Penilaian Bersama kepada Direktur Jenderal Anggaran hanya dilakukan 1 kali, sekaligus bersamaan dengan pengajuan Ijin Penggunaan dan Pergeseran kepada Menteri Keuangan.

Penyesuaian nilai batas minimal (threshold) untuk reviu Tunggakan per tagihan dilakukan sebagai tindak lanjut usulan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pada aturan sebelumnya (PMK 62 Tahun 2023), penyelesaian tunggakan dengan dokumen Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya dibatasi sampai dengan Rp200 juta. Dalam aturan baru, batas kewenangan KPA dinaikkan hingga Rp3 miliar. Sementara itu, untuk rentang nilai di atas Rp3 miliar hingga Rp30 miliar, kini cukup menggunakan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L. Keterlibatan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini diwajibkan untuk tunggakan bernilai di atas Rp30 miliar.

Sebagai respon terhadap kebijakan pemerintah di tahun anggaran berjalan,  juga dilakukan rekonstruksi mekanisme Revisi Anggaran. Terdapat penyesuaian norma waktu pemenuhan dokumen pendukung bagi K/L dalam proses ABT maupun revisi reguler. Diatur pula definisi, struktur, pembentukan, pengalokasian,dan pemanfaatan RO Khusus. RO Khusus sendiri merupakan RO yang digunakan pada Kementerian/Lembaga dalam rangka melaksanakan arahan Presiden yang bersifat strategis dan mendesak berdasarkan hasil rapat terbatas atau dokumen/bukti lain yang memuat perintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan memerlukan alokasi anggaran pada tahun pelaksanaan.

Pengaturan baru pada PMK Nomor 41 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan yang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada Pemerintah dalam mengelola APBN di tengah tahun anggaran. K/L mendapat porsi lebih untuk bertanggung jawab terhadap disiplin fiskal. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian proses bagi K/L sekaligus mempercepat respons terhadap kebutuhan pelaksanaan program prioritas nasional.


Unduh PMK Nomor 41 Tahun2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang PerencanaanAnggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.