• Home
  • News
  • Berita Standar Biaya Masukan: Instrumen Efisiensi di Level Detail
Kembali ke List Berita

Standar Biaya Masukan: Instrumen Efisiensi di Level Detail

Standar Biaya Masukan (SBM) terus dirancang untuk menghasilkan besaran detail belanja yang efektif dan efisien dalam menghasilkan Keluaran. Untuk menyusun RKA-K/L mulai TA 2027, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan. Dari judulnya telah dapat diidentifikasi hal baru dalam PMK ini. Berbeda dengan PMK-PMK yang mengatur mengenai SBM pada periode sebelumnya yang bersifat tahunan, PMK Nomor 54 Tahun 2026 bersifat long-lasting. Pengaturan terkait definisi dan penggunaannya tidak dibatasi oleh Tahun Anggaran tertentu.

Pada beleid ini juga dibakukan enam kelompok satuan biaya: honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan. Klasifikasi ini menjadi koridor pengaturan SBM ke depannya. PMK Nomor 54 Tahun 2026 hanya dilampiri norma setiap satuan biaya. Sementara itu, rincian besaran satuan biaya dan penjelasannya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Kondisi ini dapat membuat pengguna lebih fokus kepada norma penggunaan SBM. Selama ini, terdapat kecenderungan pengguna hanya memperhatikan besaran SBM, mengesampingkan normanya. Norma,  mengatur syarat penerapan standar biaya, merupakan substansi yang harus dipenuhi dalam penggunaan SBM sehingga dapat efektif sebagai faktor penyusun detail belanja.

Sifat penggunaan SBM, baik batas tertinggi maupun dapat dilampaui ditegaskan dalam pasal 2 PMK Nomor 54 Tahun 2026. Sifat batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Sementara itu, sifat dapat dilampaui dapat dilakukan dalam pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif. Dualisme sifat ini dapat ditelusuri jejak pengaturannya kembali di lampiran mengenai Pedoman Standar Biaya Masukan pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Terbitnya PMK Nomor 54 Tahun 2026 akan mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar memerlukan pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah, dan hemat. SBM juga menjadi rujukan terhadap beberapa barang/jasa yang harganya tidak tersedia di pasar. Penyetaraan perlakuan jenis dan besaran satuan biaya diharapkan dapat memudahkan penyusunan RKA-K/L.

 

Unduh PMK Nomor 54Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan