Standar Biaya Masukan: Instrumen Efisiensi di Level Detail
Standar Biaya
Masukan (SBM) terus dirancang untuk menghasilkan besaran detail belanja yang
efektif dan efisien dalam menghasilkan Keluaran. Untuk menyusun RKA-K/L mulai TA
2027, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar
Biaya Masukan. Dari judulnya telah dapat diidentifikasi hal baru dalam PMK ini.
Berbeda dengan PMK-PMK yang mengatur mengenai SBM pada periode sebelumnya yang
bersifat tahunan, PMK Nomor 54 Tahun 2026 bersifat long-lasting. Pengaturan terkait definisi dan penggunaannya tidak
dibatasi oleh Tahun Anggaran tertentu.
Pada beleid ini juga
dibakukan enam kelompok satuan biaya: honorarium, fasilitas, perjalanan dinas,
pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan. Klasifikasi ini menjadi koridor
pengaturan SBM ke depannya. PMK Nomor 54 Tahun 2026 hanya dilampiri norma
setiap satuan biaya. Sementara itu, rincian besaran satuan biaya dan
penjelasannya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Kondisi ini dapat membuat pengguna lebih fokus kepada norma penggunaan SBM.
Selama ini, terdapat kecenderungan pengguna hanya memperhatikan besaran SBM,
mengesampingkan normanya. Norma, mengatur
syarat penerapan standar biaya, merupakan substansi yang harus dipenuhi dalam penggunaan
SBM sehingga dapat efektif sebagai faktor penyusun detail belanja.
Sifat penggunaan
SBM, baik batas tertinggi maupun dapat dilampaui ditegaskan dalam pasal 2 PMK
Nomor 54 Tahun 2026. Sifat batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak
dapat dilampaui. Sementara itu, sifat dapat dilampaui dapat dilakukan dalam
pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip
ekonomis, efisien, dan efektif. Dualisme sifat ini dapat ditelusuri jejak
pengaturannya kembali di lampiran mengenai Pedoman Standar Biaya Masukan pada PMK
Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Terbitnya PMK
Nomor 54 Tahun 2026 akan mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
Bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar memerlukan
pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak,
wajar, tidak mewah, dan hemat. SBM juga menjadi rujukan terhadap beberapa
barang/jasa yang harganya tidak tersedia di pasar. Penyetaraan perlakuan jenis
dan besaran satuan biaya diharapkan dapat memudahkan penyusunan RKA-K/L.
