• Home
  • News
  • Berita Aturan Baru Menyusun Renja di Periode RPJMN Baru
Kembali ke List Berita

Aturan Baru Menyusun Renja di Periode RPJMN Baru

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mensosialisasikan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga pada Selasa, 15 September 2026. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021, menjadi acuan terbaru dalam proses penyusunan, penelaahan, serta perubahan Renja-K/L.

Koordinator Tim Regulasi Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Mely Chinthya Devi, memaparkan sejumlah pembaruan dalam beleid ini. Terdapat 25 muatan baru yang dirumuskan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/lembaga serta kebutuhan penyempurnaan proses bisnis penyusunan Renja-K/L, termasuk yang diaspirasikan oleh K/L.

Penyelarasan Renja-K/L dengan RKP dan Renstra-K/L, pemanfaatan Renja-K/L dalam proses penganggaran, opsi pelibatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta penguatan keterkaitan Renja-K/L dengan Perjanjian Kinerja merupakan beberapa hal baru dalam Peraturan ini. Keterlibatan APIP bersifat opsional sesuai kebutuhan K/L dan diarahkan sebagai bagian dari pengendalian internal serta pemberian limited assurance terhadap aspek yang ditinjau. APIP diharapkan dapat memberikan pemastian dalam proses perencanaan dan memitigasi risiko tanpa mengambil alih fungsi perencana sebagai penelaah.

Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gita Aurora, menekankan urgensi keselarasan Renja-K/L dengan Perjanjian Kinerja. Keselarasan tersebut diperlukan agar setiap pencapaian kinerja selaras dengan sasaran, indikator, target, program, dan anggaran yang telah direncanakan. Regulasi ini memberikan ruang untuk interkoneksi data antara KRISNA-RENJAKL dengan sistem yang akan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Direktur Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Nursyaf Rullihandia, mengatakan bahwa saat ini tahapan penyusunan Renja-KL TA 2027 telah selesai sehingga beleid ini akan mulai berlaku untuk setiap usulan penyesuaian informasi kinerja yang perlu diusulkan dan dibahas dalam fase perubahan. “Saat ini, tahapan penyusunan Renja-KL TA 2027 telah selesai, sehingga Permen (Peraturan Menteri) PPN Nomor 6 Tahun 2026 (tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Renja-KL) akan mulai berlaku untuk setiap usulan penyesuaian informasi kinerja yang perlu diusulkan dan dibahas dalam fase perubahan.”

Terbitnya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2026 dapat menjadi pelengkap instrumen regulasi yang mendukung implementasi strategic diamond untuk memastikan kesinambungan antara perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan tata kelola pemerintahan. Strategic diamond ditandai dengan hadirnya sistem akuntabilitas yang memadukan perencanaan, penganggaran, dan kinerja antar Kementerian/Lembaga. Berlaku pula integrasi tata kelola monitoring dan evaluasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja pada Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan diharapkan dapat menjamin terselenggaranya agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.

 

Unduh Peraturan MenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan NasionalNomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan PerubahanRencana Kerja Kementerian/Lembaga