Aturan Baru Menyusun Renja di Periode RPJMN Baru
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional mensosialisasikan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6
Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga pada Selasa, 15 September 2026. Regulasi ini menggantikan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021, menjadi acuan terbaru dalam proses
penyusunan, penelaahan, serta perubahan Renja-K/L.
Koordinator
Tim Regulasi Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Mely Chinthya Devi,
memaparkan sejumlah pembaruan dalam beleid ini. Terdapat 25 muatan baru yang
dirumuskan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/lembaga serta
kebutuhan penyempurnaan proses bisnis penyusunan Renja-K/L, termasuk yang diaspirasikan
oleh K/L.
Penyelarasan
Renja-K/L dengan RKP dan Renstra-K/L, pemanfaatan Renja-K/L dalam proses
penganggaran, opsi pelibatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta
penguatan keterkaitan Renja-K/L dengan Perjanjian Kinerja merupakan beberapa
hal baru dalam Peraturan ini. Keterlibatan APIP bersifat opsional sesuai
kebutuhan K/L dan diarahkan sebagai bagian dari pengendalian internal serta
pemberian limited assurance
terhadap aspek yang ditinjau. APIP diharapkan dapat memberikan pemastian dalam proses perencanaan dan memitigasi risiko
tanpa mengambil alih fungsi perencana sebagai penelaah.
Plt.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas
Aparatur dan Pengawasan, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gita Aurora, menekankan urgensi
keselarasan Renja-K/L dengan Perjanjian Kinerja. Keselarasan tersebut
diperlukan agar setiap pencapaian kinerja selaras dengan sasaran, indikator,
target, program, dan anggaran yang telah direncanakan. Regulasi ini memberikan
ruang untuk interkoneksi data antara KRISNA-RENJAKL dengan sistem yang akan
dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Direktur Alokasi Anggaran Pembangunan
Pusat dan Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Nursyaf Rullihandia, mengatakan bahwa saat
ini tahapan penyusunan Renja-KL TA 2027 telah selesai sehingga beleid ini akan
mulai berlaku untuk setiap usulan penyesuaian informasi kinerja yang perlu
diusulkan dan dibahas dalam fase perubahan. “Saat ini, tahapan penyusunan
Renja-KL TA 2027 telah selesai, sehingga Permen (Peraturan Menteri) PPN Nomor 6
Tahun 2026 (tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Renja-KL)
akan mulai berlaku untuk setiap usulan penyesuaian informasi kinerja yang perlu
diusulkan dan dibahas dalam fase perubahan.”
Terbitnya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2026 dapat menjadi
pelengkap instrumen regulasi yang mendukung implementasi strategic diamond untuk memastikan kesinambungan antara perencanaan
pembangunan, kebijakan fiskal, dan tata kelola pemerintahan. Strategic diamond ditandai dengan
hadirnya sistem akuntabilitas yang memadukan perencanaan, penganggaran, dan
kinerja antar Kementerian/Lembaga. Berlaku pula integrasi tata kelola
monitoring dan evaluasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja pada Kementerian
Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran,
dan tata kelola pemerintahan diharapkan dapat menjamin terselenggaranya
agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.
