Penetapan DUPAK Periode I Tahun 2021
Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran megatur penilaian dan penetapan angka kredit Analis Anggaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dimana untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit Analis Anggaran ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. Masa ini merupakan Penilaian Angka Kredit Periode I Tahun 2021 yang sebelumnya telah dirilis jadwalnya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran. Melalui surat Nomor: S-71/AG.1/2021 tanggal 1 April 2021 Hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode I Tahun 2021, Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran telah memberikan rincian jadwal tahapan pengajuan DUPAK dan penilaian angka kredit Periode I tahun 2021. Tahapan tersebut dimulai dari Pengumpulan DUPAK melalui Aplikasi Angkasa (Analis Anggaran Berkarya untuk Indonesia) oleh masing-masing Analis Anggaran pada 26 April s.d. 28 Mei 2021. DUPAK yang diusulkan tersebut kemudian diverifikasi, dinilai, dan puncaknya ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit pada 1 s.d. 9 Juli 2021.
Meskipun melenceng dari jadwal yang direncanakan, Tim Penilai Kinerja JFAA telah merampungkan penilaian atas DUPAK yang diajukan oleh 943 Analis Anggaran dari seluruh Indonesia. Ada beberapa hal yang berbeda dalam Penilaian Angka Kredit Periode I Tahun 2021 ini. Periode ini merupakan untuk pertama kalinya Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga telah dapat menyusun dan mengajukan DUPAK melalui Aplikasi Angkasa. Aplikasi Angkasa merupakan bentuk fasilitasi Direktorat Jenderal Anggaran sebagai instansi pembina JFAA yang diharapkan dapat memudahkan para Analis Anggaran dalam penyusunan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Analis Anggaran secara elektronik. Sebelumnya, Analis Anggaran yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Anggaran telah menggunakan Angkasa pada Penilaian Angka Kredit JFAA DJA Periode I Tahun 2020.
Mengingat ukuran populasi Analis Anggaran dan sebaran kedudukannya pada berbagai K/L, Menteri Keuangan juga melibatkan Analis Anggaran yang berkedudukan di K/L sebagai Tim Penilai Kinerja JFAA di tahun ini. Dari 61 orang anggota Tim Penilai yang ditetapkan pada KMK Nomor 22/KM.2/2021 tentang Perubahan KMK Nomor 15/KM.2/2021 tentang Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran Tahun 2021, 17 orang di antaranya merupakan Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negera, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Capaian Angka Kredit yang telah ditetapkan melalui Aplikasi Angkasa nantinya akan disampaikan kepada Analis Anggaran yang bersangkutan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit. Bagi Analis Anggaran, capaian pada periode ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencapai target kinerja yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai di awal tahun ini.
