Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran Periode II Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran mengamanatkan Analis Anggaran untuk menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK Analis Anggaran memuat kegiatan sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik yang relevan.
Sekretaris DJA dalam surat Nomor: S-15/AG/AG.1/2021 tanggal 3 November 2021 Hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun 2021, telah memberikan rincian jadwal tahapan pengajuan DUPAK dan penilaian angka kredit Periode II tahun 2021. Tahapan tersebut dimulai dari Pengumpulan DUPAK melalui Aplikasi ANGKASA oleh masing-masing Analis Anggaran yang dapat dilakukan mulai 1 s.d. 5 Desember 2021. DUPAK yang diusulkan tersebut kemudian akan dinilai, dan puncaknya ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit pada 14 Januari 2022.
Melengkapi panduan bagi para Analis Anggaran, Ditjen Anggaran juga menerbitkan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pedoman ini antara lain berisi penjelasan mengenai bukti dukung pengajuan angka kredit, angka kredit unsur utama, angka kredit unsur penunjang, serta komposisi persentase angka kredit. Diharapkan, panduan tersebut dapat mempermudah Analis Anggaran dalam menyusun DUPAK dan meraih hasil PAK yang optimal.
Selengkapnya, unduh Surat Sekretaris DJA Nomor: S-15/AG/AG.1/2021 tanggal 3 November 2021 Hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun 2021 dan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran melalui laman https://analisanggaran.id/peraturan/angkakredit.
