Struktur Baru Instansi Pembina
Dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional serta peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan kepada publik, pemerintah melakukan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Upaya itu perlu diikuti dengan penguatan peran Instansi Pembina jabatan fungsional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Instansi Pembina jabatan fungsional merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional. Instansi pembina jabatan fungsional berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan.
Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran mewajibkan Kementerian Keuangan, c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk mengampu peran sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Secara umum, tugas-tugas instansi pembina dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Penyusunan Regulasi, meliputi menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran; menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
2. Penjaminan Mutu, meliputi menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran; menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran; menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat Fungsional Analis Anggaran; dan melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
3. Pengembangan Kapasitas, dengan menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
4. Pembangunan Sistem Penunjang, mulai dari mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran; memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Anggaran; melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, hingga melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan
5. Dukungan operasional, termasuk di dalamnya menetapkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Anggaran serta memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
Sejak dibentuk pada 3 November 2016, pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran diselenggarakan oleh Sekretariat DJA. Seiring pertumbuhan jumlah Analis Anggaran yang semakin meningkat dan kebutuhan penguatan peran dan koordinasi yang semakin strategis, Kementerian Keuangan merasa perlu melembagakan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran sehingga lebih terstandarisasi. Diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan diharapkan menjawab kebutuhan tersebut.
Dalam beleid tersebut, peran Direktorat Jenderal Anggaran sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran diinstitusionalisasikan ke dalam struktur organisasi berupa satu unit eselon IV di Direktorat Sistem Penganggaran yang menangani pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran disebutkan mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan pengembangan sistem dan teknologi informasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran serta penyusunan rekomendasi formasi, pengangkatan, dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kernenterian/Lembaga.
Selamat bertugas!
