Pedoman Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran
Bersamaan dengan penyampaian Jadwal
Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun
2021, Ditjen anggaran selaku instansi pembina juga telah menerbitkan Pedoman
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pedoman ini antara
lain berisi ketentuan umum mengenai bukti dukung pengajuan angka kredit, komposisi
persentase angka kredit, serta batas waktu klaim (kadaluarsa) hasil kerja Analis
Anggaran.
Rincian Kegiatan dari Tugas Analis Anggaran sebagaimana diatur
dalam Lampiran V PMK Nomor 61/PMK.02/2.017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Anggaran dijelaskan pada bagian selanjutnya. Pembahasan tiap
butir rincian kegiatan disertai dengan deskripsi, informasi hal-hal yang harus
diperhatikan, dan ilustrasi contoh kasus. Diharapkan, panduan di atas dapat mempermudah Analis Anggaran
dalam menyusun DUPAK dan meraih hasil PAK yang optimal.
Unduh Pedoman
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran melaui tautan https://analisanggaran.id/peraturan/angkakredit.
