Peran Strategis Analis Anggaran dalam RPP tentang Penyusunan RKA-K/L
Konsultasi Publik di dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya, dapat berupa pihak pemangku kepentingan utama, pihak yang terkena dampak peraturan perundang-undangan, kelompok kepentingan ataupun masyarakat luas lainnya. Ketika pelaksanaan Konsultasi Publik masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Sedang menyusun RPP tentang Penyusunan RKA-K/L, Direktorat Jenderal Anggaran melakasanakan Public Hearing atas RPP yang direncanakan menjadi pengganti PP Nomor 90 Tahun 2010 tersebut. Dalam public hearing yang dilaksanakan secara virtual pada 9 November 2021, diundang Sekretaris Jenderal dari 10 K/L mewakili K/L sebagai pihak pemangku kepentingan utama pemberlakuan PP ini nantinya.
Agus Kuswantoro, Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I menjelaskan 10 pokok perubahan yang merekonstrusi pengaturan dalam RPP tentang Penyusunan RKA-K/L, salah satunya SDM. Substansi pengaturan mengenai SDM dalam penyusunan RKA-K/L telah disiapkan sejak 2019 atau setahun sejak Uji Publik Pertama Revisi PP 90/2010. Konsep SDM yang integral dengan penyusunan RKA-K/L diharapkan dapat mendorong terwujudnya kualitas perencana anggaran yang mampu menghasilkan perencanaan anggaran yang berkualitas dan mendorong stakeholder terkait untuk turut memastikan kualifikasi perencana anggaran yang ada sesuai dengan kualifikasi kompetensi yang ditentukan.
Konsep itu diwujudkan dalam pengaturan di salah satu bagian pada bab mengenai Dasar-Dasar Penyusunan RKA-K/L. Nantinya, akan diatur Kompetensi Perencana Anggaran yang melakukan Penyusunan RKA-K/L agar memenuhi standar kompetensi teknis yang ditentukan. Bagi perencana anggaran selain Pejabat Fungsional Analis Anggaran, Pemenuhan standar kompetensi teknis dilakukan melalui sertifikasi kompetensi teknis. Beleid ini tentunya akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi eksistensi jabatan fungsional analis anggaran.
