Mengenal Tim Penilai DUPAK Analis Anggaran
Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran
telah memasuki tahapan Sidang Pleno Tim Penilai. Masa ini akan berlangsung
hingga 7 Januari 2022, sebelum Angka Kredit ditetapkan. Periode yang krusial
bagi Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya. Tim Penilai Kinerja Jabatan
Fungsional Analis Anggaran atau biasa disebut Tim Penilai adalah tim yang
dibentuk untuk menilai prestasi kerja Analis Anggaran. Tim Penilai membantu
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dalam proses penilaian dan
penetapan DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK). Tim Penilai melakukan
penilaian secara seksama atas usulan Angka Kredit Analis Anggaran berdasarkan
rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2016 tentang Jabatan
Fungsional Analis Anggaran.
Berdasarkan kedudukannya, Tim Penilai
yang membantu penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran dibagi
ke dalam tiga kelompok berikut.
·
Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi penganggaran di lingkungan Kementerian Keuangan untuk
Angka Kredit Analis Anggaran Madya/AhIi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
lV/a sampai dengan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Keuangan dan Instansi Pusat di
luar Kementerian Keuangan. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Pusat ditetapkan
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penganggaran pada Kementerian
Keuangan.
·
Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran untuk Angka Kredit Analis Anggaran
Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Analis Anggaran Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
di lingkungan Kementerian Keuangan. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai
Unit Kerja ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
penganggaran pada Kementerian Keuangan.
·
Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran untuk Angka Kredit Analis Anggaran
Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang lll/a sampai dengan
Analis Anggaran Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
di lingkungan Instansi Pusat di luar Kementerian Keuangan. Pembentukan dan
susunan anggota Tim Penilai Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi penganggaran pada pada Instansi Pusat di luar
Kementerian Keuangan.
Tim Penilai berisikan pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penganggaran, unsur kepegawaian, dan Analis Anggaran. Untuk menjadi anggota Tim Penilai, para pejabat tersebut harus menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Anggaran yang dinilai; memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Anggaran; dan aktif melakukan penilaian kinerja.
Mengingat ukuran populasi Analis Anggaran dan sebaran kedudukannya pada berbagai K/L, Analis Anggaran yang berkedudukan di K/L juga dilibatkan sebagai Tim Penilai di tahun ini. Dari 61 orang anggota Tim Penilai yang ditetapkan pada KMK Nomor 22/KM.2/2021 tentang Perubahan KMK Nomor 15/KM.2/2021 tentang Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran Tahun 2021, 17 orang di antaranya merupakan Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negera, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
