• Home
  • News
  • Berita Lima Hal Baru di PMK Revisi Anggaran yang Baru
Kembali ke List Berita

Lima Hal Baru di PMK Revisi Anggaran yang Baru

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana ketentuan mengenai revisi anggaran diatur dalam PMK yang berlaku tahunan (einmaligh), Kementerian Keuangan melakukan sesuatu yang berbeda kali ini. Dalam beleid yang diundangkan pada 27 Desember 2021 ini, PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran direncanakan akan berlaku terus-menerus (dauerhaftig). 

Ini lima hal yang kamu harus ketahui tentang PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran.

1. Daya berlaku PMK menjadi terus-menerus (long lasting). Pada ketentuan-ketentuan sebelumnya, PMK mengenai Tata Cara Revisi Anggaran disusun setiap tahun dengan menyesuaikan amanat pengaturan yang terdapat dalam UU mengenai APBN dan Perpres mengenai Rincian APBN. 

2. Dilakukan penyempurnaan sistematika susunan PMK, yaitu dengan memisahkan pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme,  ketentuan, dan batas waktu ke dalam bab yang berbeda. Selain itu, pembagian  kewenangan yang lebih rinci juga diatur di dalam Lampiran I berupa tabel rincian pembagian kewenangan. 

3. Terdapat penambahan ketentuan mengenai penggunaan dan/atau pengembalian dari DIPA K/L  ke BA BUN atas anggaran yang berasal dari SP SABA 999.08 jika terdapat sisa dan/atau tidak terpakai.

4. Pengalihan kewenangan revisi anggaran, baik kepada DJPb atau KPA yang semula merupakan kewenangan DJA; 

5. Dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan, antara lain terkait mekanisme revisi hibah kepada pemerintah/lembaga asing; pergeseran anggaran terkait Belanja Operasional; revisi Informasi Kinerja; dan batas waktu penerimaan usulan revisi anggaran.


Aktivitas Revisi Anggaran merupakan butir kegiatan yang rutin dilakukan oleh Analis Anggaran. Pemahaman terhadap kerangka regulasi dalam proses bisnis revisi anggaran akan memudahkan kerja Analis Anggaran. Unduh PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran melalui laman https://analisanggaran.id/peraturan/penyusunanrevisi