Penetapan DUPAK Periode II Tahun 2021
Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran megatur penilaian dan
penetapan angka kredit Analis Anggaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam setahun, dimana untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit Analis
Anggaran ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
Masa ini merupakan Penilaian Angka Kredit Periode II Tahun 2021 yang sebelumnya
telah dirilis jadwalnya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran. Melalui
surat Nomor S-15/AG/AG.1/2021 tanggal 3 November 2021 hal Penyampaian Jadwal
Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun 2021,
Direktur Jenderal Anggaran telah memberikan rincian jadwal tahapan pengajuan
DUPAK dan penilaian angka kredit Periode II tahun 2021. Tahapan tersebut
dimulai dari Pengumpulan DUPAK melalui Aplikasi Angkasa (Analis Anggaran
Berkarya untuk Indonesia) oleh masing-masing Analis Anggaran pada 1 s.d. 5
Desember 2021. DUPAK yang diusulkan tersebut kemudian diverifikasi, dinilai,
dan puncaknya ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit pada 14 Januari 2022.
Meskipun melenceng dari jadwal yang direncanakan, Tim
Penilai Kinerja JFAA telah merampungkan penilaian atas DUPAK yang diajukan oleh
943 Analis Anggaran dari seluruh Indonesia. Penilaian periode ini terbilang
lebih melelahkan bagi Tim Penilai karena jumlah DUPAK yang dinilai lebih banyak
dibandingkan dengan periode I sebelumnya. Namun demikian, terbitnya Pedoman
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran, selain sangat
membantu Analis Anggaran dalam menyusun DUPAK dan meraih hasil PAK yang optimal,
juga menjadi acuan yang mempermudah Tim Penilai untuk memberikan perlakuan yang
seragam atas tiap DUPAK yang diusulkan oleh Analis Anggaran.
Mengingat ukuran populasi Analis Anggaran dan sebaran
kedudukannya pada berbagai K/L, Menteri Keuangan juga melibatkan Analis
Anggaran yang berkedudukan di K/L sebagai Tim Penilai Kinerja JFAA di tahun
ini. Dari 61 orang anggota Tim Penilai yang ditetapkan pada KMK Nomor
22/KM.2/2021 tentang Perubahan KMK Nomor 15/KM.2/2021 tentang Tim Penilai
Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran Tahun 2021, 17 orang di antaranya
merupakan Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga, seperti
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian,
Kementerian Sekretariat Negera, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Capaian Angka Kredit yang telah ditetapkan melalui Aplikasi
Angkasa nantinya akan disampaikan kepada Analis Anggaran yang bersangkutan
dalam dokumen Penetapan Angka Kredit. Bagi Analis Anggaran, capaian pada
periode ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencapai target kinerja yang
lebih baik pada periode penilaian berikutnya.
