• Home
  • News
  • Berita Penetapan DUPAK Periode II Tahun 2021
Kembali ke List Berita

Penetapan DUPAK Periode II Tahun 2021

Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran megatur penilaian dan penetapan angka kredit Analis Anggaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dimana untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit Analis Anggaran ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan. Masa ini merupakan Penilaian Angka Kredit Periode II Tahun 2021 yang sebelumnya telah dirilis jadwalnya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran. Melalui surat Nomor S-15/AG/AG.1/2021 tanggal 3 November 2021 hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun 2021, Direktur Jenderal Anggaran telah memberikan rincian jadwal tahapan pengajuan DUPAK dan penilaian angka kredit Periode II tahun 2021. Tahapan tersebut dimulai dari Pengumpulan DUPAK melalui Aplikasi Angkasa (Analis Anggaran Berkarya untuk Indonesia) oleh masing-masing Analis Anggaran pada 1 s.d. 5 Desember 2021. DUPAK yang diusulkan tersebut kemudian diverifikasi, dinilai, dan puncaknya ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit pada 14 Januari 2022.

Meskipun melenceng dari jadwal yang direncanakan, Tim Penilai Kinerja JFAA telah merampungkan penilaian atas DUPAK yang diajukan oleh 943 Analis Anggaran dari seluruh Indonesia. Penilaian periode ini terbilang lebih melelahkan bagi Tim Penilai karena jumlah DUPAK yang dinilai lebih banyak dibandingkan dengan periode I sebelumnya. Namun demikian, terbitnya Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran, selain sangat membantu Analis Anggaran dalam menyusun DUPAK dan meraih hasil PAK yang optimal, juga menjadi acuan yang mempermudah Tim Penilai untuk memberikan perlakuan yang seragam atas tiap DUPAK yang diusulkan oleh Analis Anggaran.

Mengingat ukuran populasi Analis Anggaran dan sebaran kedudukannya pada berbagai K/L, Menteri Keuangan juga melibatkan Analis Anggaran yang berkedudukan di K/L sebagai Tim Penilai Kinerja JFAA di tahun ini. Dari 61 orang anggota Tim Penilai yang ditetapkan pada KMK Nomor 22/KM.2/2021 tentang Perubahan KMK Nomor 15/KM.2/2021 tentang Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran Tahun 2021, 17 orang di antaranya merupakan Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negera, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Capaian Angka Kredit yang telah ditetapkan melalui Aplikasi Angkasa nantinya akan disampaikan kepada Analis Anggaran yang bersangkutan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit. Bagi Analis Anggaran, capaian pada periode ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencapai target kinerja yang lebih baik pada periode penilaian berikutnya.