• Home
  • News
  • Berita Perpres 50/2022: Penghasilan Analis Anggaran Hasil Delayering Tak Berkurang
Kembali ke List Berita

Perpres 50/2022: Penghasilan Analis Anggaran Hasil Delayering Tak Berkurang

Presiden Joko Widodo menjamin ASN yang menempati jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V tidak kehilangan tunjangan meski dipindah ke jabatan fungsional. Kebijakan itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. Secara umum, beleid ini mengatur ASN yang semula Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi tidak mengalami penurunan penghasilan. 

Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat, dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terbitnya peraturan ini menjawab keresahan pejabat fungsional hasil delayering dalam rangka penataan birokrasi. Dalam penyederhanaan birokrasi, Presiden Jokowi memangkas jabatan eselon di setiap instansi pemerintah menjadi dua level. Jabatan-jabatan eselon III, IV, dan V bakal dihapus secara bertahap, diganti dengan jabatan fungsional yang bersifat keahlian dan menghargai kompetensi. Hingga akhir 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyederhanakan 44.870 jabatan di sejumlah kementerian/lembaga. Di antara mereka adalah Pejabat Fungsional Analis Anggaran madya, muda, dan pertama di beberapa kementerian/lembaga yang merupakan hasil dari delayering jabatan eselon III, IV, dan V yang tusinya terkait dengan penganggaran.

Pejabat fungsional hasil delayering masih harus bersabar. Operasionalisasi Perpres ini masih harus menunggu ketentuan teknis dari Menteri Keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari APBN dan dari Menteri Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari APBD.