• Home
  • News
  • Berita SBKU: Benarkah di Level Output?
Kembali ke List Berita

SBKU: Benarkah di Level Output?

            Mendekati bulan April, sebentar lagi akan muncul PMK tentang Standar Biaya Keluaran seperti tahun-tahun lalu. Standar Biaya Keluaran atau sering disebut SBK adalah merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output). Jadi level standar biayanya berada di level keluaran (output), yang di dalam nomenklatur RSPP (Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran) sekarang disebut dengan RO (rincian output), seperti yang sering digambarkan dalam slide bulatan-bulatan level biaya yang ikonik itu. Untuk diketahui bahwa nomenklatur informasi di dalam RSPP yang baru adalah Program, Kegiatan, Klasifikasi Rincian Output (KRO), Rincian Output (RO), Komponen, dan detail kegiatan/pekerjaan.

SBK Umum (SBKU) adalah SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga. Menurut pemahaman penulis, karena SBKU berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga, maka SBKU ini diberlakukan untuk keluaran-keluaran (output-output) yang berada di Program Dukungan Managemen yang dipunyai oleh seluruh kementerian/lembaga. Ternyata bukan. Karena bisa juga SBKU ini berada di keluaran-keluaran program teknis yang dipunyai oleh beberapa kementerian/lembaga tertentu. Ada sedikit catatan yang ingin penulis ulas kali ini tentang SBKU ini, yaitu terkait level SBKU ini, apakah benar berada di level output.

Jenis SBKU

            Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022, SBKU dikelompokkan ke dalam 10 (sepuluh) jenis SBK, yang bisa penulis kelompokkan ke dalam kelompok program sebagai berikut:


Tabel 1: Jenis SBKU dan Pengelompokan per Program

Dari kesepuluh jenis SBKU tersebut, jika dikelompokkan ke dalam program, maka SBKU nomor 1 - 6 termasuk ke dalam KRO (Klasifikasi RO) Program Dukungan Manajemen, dan SBKU nomor 4 - 10 masuk ke dalam KRO program teknis. Yang unik adalah SBKU nomor 4, 5 dan 6 (warna kuning) dia bisa termasuk ke dalam KRO Program Dukungan Manajemen maupun program teknis.

Benarkah di Level Output?

            Apakah SBKU sudah benar berada di level output? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka akan penulis sandingkan SBKU tersebut dengan daftar referensi KRO per tanggal 17 Mei 2021 yang termuat di dalam surat Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan Bappenas tanggal 21 Mei 2021 nomor 05920/PP.04.03/Dt.8.2/B/05/2021 hal Penyampaian Update terkait Penyusunan Rancangan Rencana Kerja K/L Tahun Anggaran 2022 dan Pertemuan Tiga Pihak.

            Sebelum penulis sandingkan, perlu diingat bahwa di dalam penyusunan Renja dan RKA-K/L, sebelum mencantumkan nomenklatur RO, terlebih dahulu harus memilih cantolan KRO-nya terlebih dahulu baru bisa mencantumkan RO untuk kegiatan yang akan dilaksanakan.

Untuk SBKU yang berada pada program teknis, kita hanya perlu mencari KRO yang terdapat pada lampiran surat tersebut di atas. Contoh SBK Penyusunan Peraturan Menteri, KRO yang sesuai adalah pada KRO group A Kerangka Regulasi, kode jenis A Peraturan dengan kode KRO: AAG/PAG Peraturan Menteri. Simpel. Contoh lagi SBK Penelitian, KRO yang sesuai adalah pada KRO group D Kerangka investasi SDM dan Sosial Ekonomi, kode jenis D Penelitian dan Pengembangan. Setelah diketahui KRO-nya, baru dibuatkan RO turunannya seperti misalkan RO 001 Penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan tentang A, RO 002 Penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan tentang B untuk KRO Peraturan Menteri, dan RO 001 Penelitian tentang A, RO 002 Penelitian tentang B untuk KRO Penelitian dan Pengembangan. Kesimpulan untuk SBKU yang berada pada program teknis ini, adalah sudah benar berada di level output.

Bagaimana dengan SBKU yang berada pada program Dukungan Manajemen? Di dalam surat Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan Bappenas tersebut di atas, ternyata berlaku ketentuan baru dari sebelumnya, yaitu adanya pembakuan RO pada program Dukungan Manajemen yang disebut dengan RO Generik. Dengan demikian untuk emengetahui SBKU yang sudah ditetapkan termasuk ke dalam katagori RO yang mana, maka perlu dipersandingkan antara keduanya, dicarikan pasangan RO generik yang sesuai, maka penulis mendapati padanan yang pas sebagai berikut:

No.

Jenis SBKU

RO Generik Program Dukman

1

SBK Laporan Kinerja

961

Layanan Reformasi Kinerja

 

2

SBK Audit Kinerja

965

Layanan Audit Internal

 

3

SBK Kehumasan dan Informasi

958

Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi

 

4

SBK Perencanaan dan Penganggaran

952

Layanan Perencanaan dan Penganggaran

 

5

SBK Pendidikan dan Pelatihan

996

Layanan Pendidikan dan Pelatihan

 

6

SBK Pemantauan dan Evaluasi

953

Layanan Pemantauan dan Evaluasi

 

 

Tabel 2: Sandingan SBKU dengan RO Generik Program Dukman

           

Dari tabel di atas, SBKU nomor 1 dan 2 ternyata tidak ada cantolan RO Generiknya yang sesuai. Kenapa kok disandingkan dengan RO Generik nomor kode 961 dan 965? Artinya apa? Artinya Layanan Laporan Kinerja merupakan salah satu layanan yang dihasilkan dari RO Layanan Reformasi Kinerja. Begitu juga Layanan Audit Kinerja merupakan salah satu layanan dari Layanan Audit Internal. Sayangnya, nomenklatur informasi kinerja di sistem aplikasi KRISNA dan SAKTI di bawah RO tidak ada sub RO, tetapi komponen. Sehingga untuk mencantumkan kegiatan Laporan Kinerja dan Audit Kinerja ke dalam aplikasi KRISNA dan SAKTI, akan dituangkan di dalam nomenklatur komponen. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa SBK Laporan Kinerja dan Audit Kinerja tidak berada di level output, tetapi berada di level komponen. Bagaimana dengan SBKU nomor 3-6 pada tabel 2 di atas?            Kita lanjut pembahasan selanjutnya.

 

Pembagian lebih lanjut SBKU

            Di dalam Lampiran I PMK No. 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022, SBKU ternyata masih dibagi-bagi lagi lebih lanjut ke dalam kelompok yang lebih spesifik. Penulis ambil contoh satu saja pada SBKU Program Dukman yaitu SBK Perencanaan dan Penganggaran. SBK ini dibagi lagi ke 1) SBK Layanan Penyusunan RKA untuk satker eselon I/setingkat, merupakan SBK Layanan Penyusunan RKA yang digunakan oleh satker unit organisasi lini K/L yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran dan dipimpin oleh pejabat eselon I/setingkat, dan 2) SBK Layanan Penyusunan RKA untuk K/L, merupakan SBK Layanan Penyusunan RKA yang digunakan untuk melakukan koordinasi seluruh eselon I/setingkat untuk penyusunan RKA-K/L.

Dari penamaannya saja sudah jelas bahwa SBK turunan ini tidak berada di level output, karena bisa jadi ada layanan-layanan yang lain yang berada pada RO Generik Perencanaan dan Penganggaran, seperti misalkan Layanan Penyusunan SBK K/L, Layanan Penyusunan TOR/RAB, atau lainnya yang bisa dikreasi oleh K/L.

Dilihat dari sisi peruntukan SBK tersebut, maka untuk Unit Eselon I Sekretariat Jenderal bisa dihasilkan dua output yang berbeda, yaitu output RKA Unit Eselon I Sekretariat Jenderal itu sendiri dan RKA Tingkat K/L. Penuangan atau pencantuman SBK ini di dalam sistem KRISNA dan SAKTI, jelas tidak berada di level output, tetapi berada di level komponen (sekali lagi karena tidak ada nomenklatur Sub RO di dalam Sistem RSPP). Berdasarkan uraian singkat ini, maka hal tersebut bisa juga dijustifikasikan pada SBKU lainnya pada Program Dukman yang juga mempunyai perincian lebih lanjut.

Kesimpulan dan Saran

            Untuk SBKU pada program teknis penerapannya sudah benar berada di level output. Namun untuk SBKU pada Program Dukman ternyata berada di level komponen. Hal ini dikarenakan di dalam sistem RSPP tidak dikenal nomenklatur Sub RO, sehingga SBKU pada kelompok Program Dukman dicantumkan pada nomenklatur komponen.

            Saran yang dapat penulis sampaikan, agar SBKU untuk Program Dukman agar lebih diperhatikan kembali nomenklaturnya, apakah sudah benar berada di level output. Kalau terjadi kesulitan di dalam penerapannya seperti yang penulis uraikan dalam tulisan ini, maka perlu ditinjau kembali apakah penggunaan standardisasi RO Generik benar-benar dibutuhkan, atau perlu dihilangkan seperti pada aturan sebelumnya.


Edy Effendi / AAI-1000

JFAA Ahli Muda pada Direktorat Anggaran Bidang PMK, Direktorat Jenderal Anggaran