SBKU: Benarkah di Level Output?
Mendekati bulan April, sebentar lagi
akan muncul PMK tentang Standar Biaya Keluaran seperti tahun-tahun lalu. Standar
Biaya Keluaran atau sering disebut SBK adalah merupakan besaran biaya yang
ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output).
Jadi level standar biayanya berada di level keluaran (output), yang di dalam nomenklatur RSPP (Redesain Sistem Perencanaan dan
Penganggaran) sekarang disebut dengan RO (rincian output), seperti
yang sering digambarkan dalam slide bulatan-bulatan level biaya yang ikonik itu. Untuk diketahui bahwa
nomenklatur informasi di dalam RSPP yang baru adalah Program, Kegiatan, Klasifikasi
Rincian Output (KRO), Rincian Output (RO), Komponen, dan detail kegiatan/pekerjaan.
SBK Umum (SBKU) adalah SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh
kementerian/lembaga. Menurut pemahaman penulis, karena SBKU berlaku untuk
beberapa/seluruh kementerian/lembaga, maka SBKU ini diberlakukan untuk
keluaran-keluaran (output-output)
yang berada di Program Dukungan Managemen yang dipunyai oleh seluruh
kementerian/lembaga. Ternyata bukan. Karena bisa juga SBKU ini berada di
keluaran-keluaran program teknis yang dipunyai oleh beberapa
kementerian/lembaga tertentu. Ada sedikit catatan yang ingin penulis ulas kali
ini tentang SBKU ini, yaitu terkait level SBKU ini, apakah benar berada di
level output.
Jenis SBKU
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022, SBKU dikelompokkan ke dalam 10 (sepuluh) jenis SBK, yang bisa penulis kelompokkan ke dalam kelompok program sebagai berikut:
Tabel 1: Jenis SBKU dan
Pengelompokan per Program
Dari kesepuluh jenis SBKU tersebut, jika dikelompokkan ke dalam program,
maka SBKU nomor 1 - 6 termasuk ke dalam KRO (Klasifikasi RO) Program Dukungan
Manajemen, dan SBKU nomor 4 - 10 masuk ke dalam KRO program teknis. Yang unik
adalah SBKU nomor 4, 5 dan 6 (warna kuning) dia bisa termasuk ke dalam KRO
Program Dukungan Manajemen maupun program teknis.
Benarkah di Level Output?
Apakah
SBKU sudah benar berada di level output? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka
akan penulis sandingkan SBKU tersebut dengan daftar referensi KRO per tanggal
17 Mei 2021 yang termuat di dalam surat Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan
Bappenas tanggal 21 Mei 2021 nomor 05920/PP.04.03/Dt.8.2/B/05/2021 hal Penyampaian
Update terkait Penyusunan Rancangan Rencana Kerja K/L Tahun Anggaran 2022 dan
Pertemuan Tiga Pihak.
Sebelum penulis sandingkan, perlu
diingat bahwa di dalam penyusunan Renja dan RKA-K/L, sebelum mencantumkan
nomenklatur RO, terlebih dahulu harus memilih cantolan KRO-nya terlebih dahulu
baru bisa mencantumkan RO untuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
Untuk SBKU yang berada pada program teknis, kita hanya perlu mencari KRO
yang terdapat pada lampiran surat tersebut di atas. Contoh SBK Penyusunan Peraturan
Menteri, KRO yang sesuai adalah pada KRO group A Kerangka Regulasi, kode jenis A
Peraturan dengan kode KRO: AAG/PAG Peraturan Menteri. Simpel. Contoh lagi SBK
Penelitian, KRO yang sesuai adalah pada KRO group D Kerangka investasi SDM dan
Sosial Ekonomi, kode jenis D Penelitian dan Pengembangan. Setelah diketahui
KRO-nya, baru dibuatkan RO turunannya seperti misalkan RO 001 Penyusunan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang A, RO 002 Penyusunan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang B untuk KRO Peraturan Menteri, dan RO 001 Penelitian tentang
A, RO 002 Penelitian tentang B untuk KRO Penelitian dan Pengembangan. Kesimpulan untuk SBKU yang berada pada
program teknis ini, adalah sudah benar berada di level output.
Bagaimana dengan SBKU yang berada pada program Dukungan Manajemen? Di
dalam surat Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan Bappenas tersebut di atas,
ternyata berlaku ketentuan baru dari sebelumnya, yaitu adanya pembakuan RO pada
program Dukungan Manajemen yang disebut dengan RO Generik. Dengan demikian
untuk emengetahui SBKU yang sudah ditetapkan termasuk ke dalam katagori RO yang
mana, maka perlu dipersandingkan antara keduanya, dicarikan pasangan RO generik
yang sesuai, maka penulis mendapati padanan yang pas sebagai berikut:
|
No. |
Jenis SBKU |
RO Generik Program Dukman |
||
|
1 |
SBK
Laporan Kinerja |
961 |
Layanan
Reformasi Kinerja |
|
|
2 |
SBK
Audit Kinerja |
965 |
Layanan
Audit Internal |
|
|
3 |
SBK
Kehumasan dan Informasi |
958 |
Layanan Hubungan Masyarakat dan
Informasi |
|
|
4 |
SBK Perencanaan dan Penganggaran |
952 |
Layanan Perencanaan dan
Penganggaran |
|
|
5 |
SBK
Pendidikan dan Pelatihan |
996 |
Layanan
Pendidikan dan Pelatihan |
|
|
6 |
SBK
Pemantauan dan Evaluasi |
953 |
Layanan
Pemantauan dan Evaluasi |
|
Tabel 2: Sandingan SBKU dengan RO Generik Program
Dukman
Dari tabel di
atas, SBKU nomor 1 dan 2 ternyata tidak ada cantolan RO Generiknya yang sesuai.
Kenapa kok disandingkan dengan RO Generik nomor kode 961 dan 965? Artinya apa?
Artinya Layanan Laporan Kinerja merupakan salah satu layanan yang dihasilkan
dari RO Layanan Reformasi Kinerja. Begitu juga Layanan Audit Kinerja merupakan
salah satu layanan dari Layanan Audit Internal. Sayangnya, nomenklatur
informasi kinerja di sistem aplikasi KRISNA dan SAKTI di bawah RO tidak ada sub
RO, tetapi komponen. Sehingga untuk mencantumkan kegiatan Laporan Kinerja dan
Audit Kinerja ke dalam aplikasi KRISNA dan SAKTI, akan dituangkan di dalam
nomenklatur komponen. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa SBK Laporan Kinerja dan Audit Kinerja tidak
berada di level output, tetapi berada di level komponen. Bagaimana dengan
SBKU nomor 3-6 pada tabel 2 di atas?
Kita lanjut pembahasan selanjutnya.
Pembagian
lebih lanjut SBKU
Di dalam Lampiran I PMK No.
123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022, SBKU
ternyata masih dibagi-bagi lagi lebih lanjut ke dalam kelompok yang lebih
spesifik. Penulis ambil contoh satu saja pada SBKU Program Dukman yaitu SBK
Perencanaan dan Penganggaran. SBK ini dibagi lagi ke 1) SBK Layanan Penyusunan
RKA untuk satker eselon I/setingkat, merupakan SBK Layanan Penyusunan RKA yang
digunakan oleh satker unit organisasi lini K/L yang memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran dan dipimpin oleh pejabat eselon I/setingkat, dan 2) SBK
Layanan Penyusunan RKA untuk K/L, merupakan
SBK Layanan Penyusunan RKA yang digunakan untuk melakukan koordinasi seluruh
eselon I/setingkat untuk penyusunan RKA-K/L.
Dari penamaannya saja sudah jelas bahwa SBK turunan ini tidak berada di
level output, karena bisa jadi ada layanan-layanan yang lain yang berada pada
RO Generik Perencanaan dan Penganggaran, seperti misalkan Layanan Penyusunan
SBK K/L, Layanan Penyusunan TOR/RAB, atau lainnya yang bisa dikreasi oleh K/L.
Dilihat dari sisi peruntukan SBK tersebut, maka untuk Unit Eselon I Sekretariat
Jenderal bisa dihasilkan dua output yang berbeda, yaitu output RKA Unit Eselon
I Sekretariat Jenderal itu sendiri dan RKA Tingkat K/L. Penuangan atau
pencantuman SBK ini di dalam sistem KRISNA dan SAKTI, jelas tidak berada di
level output, tetapi berada di level komponen (sekali lagi karena tidak ada
nomenklatur Sub RO di dalam Sistem RSPP). Berdasarkan uraian singkat ini, maka
hal tersebut bisa juga dijustifikasikan pada SBKU lainnya pada Program Dukman
yang juga mempunyai perincian lebih lanjut.
Kesimpulan dan Saran
Untuk SBKU pada program teknis
penerapannya sudah benar berada di level output. Namun untuk SBKU pada Program
Dukman ternyata berada di level komponen. Hal ini dikarenakan di dalam sistem
RSPP tidak dikenal nomenklatur Sub RO, sehingga SBKU pada kelompok Program
Dukman dicantumkan pada nomenklatur komponen.
Saran yang dapat penulis sampaikan, agar SBKU untuk Program Dukman agar lebih diperhatikan kembali nomenklaturnya, apakah sudah benar berada di level output. Kalau terjadi kesulitan di dalam penerapannya seperti yang penulis uraikan dalam tulisan ini, maka perlu ditinjau kembali apakah penggunaan standardisasi RO Generik benar-benar dibutuhkan, atau perlu dihilangkan seperti pada aturan sebelumnya.
Edy
Effendi / AAI-1000
JFAA
Ahli Muda pada Direktorat Anggaran Bidang PMK, Direktorat Jenderal Anggaran
