Optimisme #APBNKita Semakin Berkualitas Melalui RSPP yang Berkelanjutan!
Dalam
mewujudkan tujuan bernegara sesuai perundang-undangan khususnya melalui
pengelolaan keuangan maka disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
setiap tahunnya. APBN ini selanjutnya disebut #APBNKita sebagai bentuk tanggung
jawab dan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara oleh seluruh perangkat
pemerintahan, masyarakat atau stakeholders lainnya.
Sejak
berdirinya NKRI, pengelolaan keuangan negara telah mengalami perbaikan terus
menerus agar #APBNKita semakin berkualitas. Tonggak reformasi penganggaran yang
sangat heroik yaitu dengan terbitnya (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; (2) UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan (3) UU nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara. Sejak saat itu, peraturan atau ketentuan turunan
senantiasa dimutakhirkan sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Nasional hingga pelaksanaan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP)
tahun 2020.
RSPP
merupakan sebuah langkah cerdas yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk
mengharmonisasikan perencanaan dan penganggaran berdasarkan konsep logic
model dan money follow program. Sebelum adanya RSPP, #APBNKita
dibangun dengan pola pemikiran yang terkotak-kotak berdasarkan struktur
organisasi yang mengakibatkan kesulitan untuk memperoleh informasi secara cepat
dan tepat terkait program strategis (termasuk output, outcome, dan
dampak) dengan jumlah yang sangat banyak. Saat itu, setiap Kementerian/Lembaga (K/L)
– Unit Eselon I – Unit Eselon II mempunyai tujuan masing-masing yang disajikan
dalam dokumen anggaran sehingga hal tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri
dalam membuat simpul benang merah apabila Presiden beserta jajaran terkait akan
melakukan evaluasi capaian program strategis.
#APBNKita
setelah terbitnya RSPP mampu menyajikan informasi program strategis sebagaimana
visi dan misi Presiden atau penandaan anggaran (budget tagging), serta
dukungan manajemen dalam rangka operasional pemerintahan. #APBNKita TA 2021 dibangun
atas dasar program yang telah ditetapkan bersama bukan atas dasar struktur
organisasi sehingga RSPP ini merubah pola pemikiran atau paradigma birokrat
dalam pengelolaan keuangan negara menjadi semakin lebih baik. Dokumen #APBNKita
semakin informatif bagi publik dan belanja semakin berkualitas (spending
better) sehingga memberikan kemudahan bagi stakeholders dalam
pengambilan dan evaluasi kebijakan sebagaimana tujuan bernegara sesuai
perundang-undangan.
Pandemi
COVID-19 pada tahun 2020 yang melanda dunia termasuk Indonesia mengakibatkan penerimaan
negara mengalami kontraksi sangat dalam sementara belanja negara semakin
meningkat. Ibarat bayi yang kelahirannya langsung menghadapi ujian, kehadiran
RSPP langsung mengalami tantangan keandalan dalam membangun #APBNKita saat
pandemi COVID-19. Keandalan RSPP cukup berhasil dalam membangun #APBNKita TA
2021 dengan melaksanakan efisiensi (penghematan) belanja kebutuhan dasar atau
operasional birokrasi, fokus untuk mendukung program prioritas khususnya
penanganan pandemi COVID-19, dan instrumen fiskal lain.
RSPP
memperkuat pelaksanaan efisiensi birokrasi (basic spending) dengan melaksanakan
standardisasi harga dan kegiatan khususnya pada program dukungan manajemen
setiap K/L. Sebelum adanya RSPP, kegiatan operasional birokrasi seperti
perencanaan kerja, monitoring, dan evaluasi pada setiap K/L memiliki standar
dan harga yang berbeda serta sulit terkendali karena beragamnya nomenklatur
program/outcome/output. Setelah adanya RSPP, program dukungan manajemen yang
dimiliki seluruh K/L khususnya dalam pengelolaan birokrasi dapat sepenuhnya
distandardisasi dan diukur pada tingkat efisiensi tertentu kedepannya. Hal
tersebut dapat dijadikan faktor kendali anggaran seperti ibarat “jangan sampai biaya tukang lebih besar
daripada ongkos membangun rumah”.
RSPP
mempertajam penganggaran yang fokus pada program prioritas (intervention
spending). Hal ini berarti penganggaran akan fokus pada program teknis yang
bersifat strategis yang ditetapkan pemerintah dimana seluruh K/L yang terkait
akan memiliki jenis program yang sama. Indikator output/outcome/dampak yang
jelas, sinkronisasi antara pusat dan daerah, serta manajemen risiko maka akan
semakin mudah bagi stakeholders atau publik dalam melakukan evaluasi
atau penilaian kedepannya (performance based budgeting). Terhadap hal
ini maka proses pelaksanaan anggaran berbasis hasil yang dicapai (result
based budgeting).
RSPP
mempermudah pengambil kebijakan dalam memperkuat belanja antisipasi (anticipatory
spending) yang digunakan sebagai penahan (buffer) dalam menghadapi berbagai risiko fluktuasi atau gejolak yang
tidak pasti (automatic stabilizer) seperti pandemi COVID-19, bencana
alam, atau resesi ekonomi dan lainnya. Hal-hal tersebut di atas seperti basic
spending, intervention spending, dan anticipatory spending merupakan
metode penganggaran zero based budgeting.
Perbaikan
berkelanjutan yang dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan negara menjadikan #APBNKita
semakin lebih baik ke depannya sehingga dapat meningkatkan optimisme bagi
seluruh pihak atau publik untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan
bernegara. Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan
ekonomi.
#SEMANGAT
Ruslan Efendi / AAI-0378
JFAA Ahli Muda pada Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat Negara
