• Home
  • News
  • Berita Pedoman Gres Penyusunan DUPAK Analis Anggaran
Kembali ke List Berita

Pedoman Gres Penyusunan DUPAK Analis Anggaran

Standar penilaian yang tidak seragam dalam internal Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran merupakan salah satu isu yang muncul pada saat Penilaian DUPAK. Isu yang pertama kali terungkap secara formal pada Sharing with AAI: Cerita DUPAK JFAA pada Jumat, 15 Juli 2022 ditindaklanjuti oleh Direktorat Anggaran selaku Instansi Pembina dengan memformalkan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. Sejak diterbitkan pada November 2021, Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebelumnya hanya merupakan semacam lampiran Surat Direktur Jenderal Anggaran terkait Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit.

Lebih luas dari Pedoman sebelumnya, Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengajuan DUPAK oleh Analis Anggaran sekaligus pedoman penilaian DUPAK yang akan diacu oleh Tim Penilai. Ruang lingkup pengaturan meliputi Bukti Dukung Pengajuan Angka Kredit; Kegiatan yang Dapat Dinilai dan Diberikan Angka Kredit Unsur Utama; Kegiatan yang Dapat Dinilai dan Diberikan Angka Kredit Unsur Penunjang; dan Komposisi Persentase Angka Kredit. Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai untuk Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran periode semester II TA 2022.

Berikut empat hal baru dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang harus #rekAnalisAnggaran ketahui.

Batas Waktu Klaim Hasil Kerja JFAA

Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran mengatur masa kadaluarsa yang lebih panjang, hingga 24 bulan, terhadap pekerjaan yang dapat diklaim Angka Kreditnya. #rekAnalisAnggaran dapat mengklaim pekerjaan dalam rentang waktu sebagai berikut.

·     Periode I: Januari t-1 tahun penilaian bersangkutan sampai dengan Juni tahun penilaian bersangkutan;

·  Periode II: Januari t-1 tahun penilaian bersangkutan sampai dengan Desember tahun penilaian bersangkutan.

Sebelumnya, #rekAnalisAnggaran hanya dapat mengajukan klaim angka kredit atas pekerjaan yang dilakukan dalam rentang waktu maksimal 1 (satu) tahun terakhir atau ± 18 bulan.

Pengajuan Kembali DUPAK yang Sempat Ditolak

Diatur pula pengecualian untuk pengajuan DUPAK yang disampaikan dalam rangka perbaikan, di mana #rekAnalisAnggaran yang mengajukan ulang DUPAK tersebut harus menambahkan lampiran tambahan. Dokumen tambahan tersebut harus menunjukkan bahwa DUPAK tersebut adalah pengajuan ulang karena sebelumnya dilakukan penolakan dan direkomendasikan oleh Tim Penilai untuk diajukan kembali pada periode penilaian berikutnya.

Perubahan pada Butir Kegiatan di Sub Unsur Analisis di Bidang Penganggaran dalam Pengelolaan APBN 

Beleid ini juga merubah penjelasan pada tujuh butir kegiatan di Sub Unsur Analisis di Bidang Penganggaran dalam Pengelolaan APBN. Ketujuh butir itu adalah butir 14. Melakukan penyusunan dan penilaian proposal inisiatif baru; 16. Melakukan penyusunan rencana kerja Kementerian/Lembaga; 18. Melakukan penelaahan rencana kerja dan anggaran; 19. Melakukan revisi anggaran; 20. Melakukan monitoring dan evaluasi penganggaran; 50. Melakukan evaluasi kinerja pengaggaran Kementerian/Lembaga; dan 57. Melakukan kajian pengembangan dan tematik di bidang penganggaran. Perubahan yang dilakukan merupakan penyesuaian penjelasan dan penyesuaian/pembatasan kewenangan pada Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Perubahan Besaran Angka Kredit pada Butir Kegiatan di Sub Unsur Pengembangan Profesi

Kegiatan Menyusun ketentuan pelaksanaan di bidang penganggaran yang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran diganjar Angka Kredit sebesar 8 (delapan) diubah menjadi 3 (tiga) pada peraturan ini. Perubahan ini menyesuaikan dengan pengaturan pada Lampiran II poin 2D mengenai Angka Kredit Pengembangan Profesi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dimana kegiatan Membuat buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang JF diberikan Angka Kredit sebesar 3 (tiga).

Unduh Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran melalui laman https://analisanggaran.id/referensi/peraturan/jfaa/angkakredit.