Pedoman Gres Penyusunan DUPAK Analis Anggaran
Standar penilaian yang tidak
seragam dalam internal Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran
merupakan salah satu isu yang muncul pada saat Penilaian DUPAK. Isu yang
pertama kali terungkap secara formal pada Sharing with AAI: Cerita DUPAK JFAA
pada Jumat, 15 Juli 2022 ditindaklanjuti oleh Direktorat Anggaran selaku
Instansi Pembina dengan memformalkan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Analis Anggaran dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. Sejak
diterbitkan pada November 2021, Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Analis Anggaran sebelumnya hanya merupakan semacam lampiran Surat
Direktur Jenderal Anggaran terkait Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit.
Lebih luas dari Pedoman
sebelumnya, Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang
Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Analis Anggaran memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengajuan DUPAK oleh
Analis Anggaran sekaligus pedoman penilaian DUPAK yang akan diacu oleh Tim
Penilai. Ruang lingkup pengaturan meliputi Bukti Dukung Pengajuan Angka Kredit;
Kegiatan yang Dapat Dinilai dan Diberikan Angka Kredit Unsur Utama; Kegiatan
yang Dapat Dinilai dan Diberikan Angka Kredit Unsur Penunjang; dan Komposisi
Persentase Angka Kredit. Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai untuk
Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran periode semester II TA
2022.
Berikut empat hal baru dalam Peraturan
Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara
Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang
harus #rekAnalisAnggaran ketahui.
Batas Waktu Klaim Hasil Kerja JFAA
Peraturan Direktur Jenderal
Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian
Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran mengatur masa kadaluarsa yang
lebih panjang, hingga 24 bulan, terhadap pekerjaan yang dapat diklaim Angka
Kreditnya. #rekAnalisAnggaran dapat mengklaim pekerjaan dalam rentang waktu
sebagai berikut.
·
Periode I: Januari t-1 tahun penilaian bersangkutan
sampai dengan Juni tahun penilaian bersangkutan;
· Periode II: Januari t-1 tahun penilaian
bersangkutan sampai dengan Desember tahun penilaian bersangkutan.
Sebelumnya, #rekAnalisAnggaran
hanya dapat mengajukan klaim angka kredit atas pekerjaan yang dilakukan dalam
rentang waktu maksimal 1 (satu) tahun terakhir atau ± 18 bulan.
Pengajuan Kembali DUPAK yang Sempat Ditolak
Diatur pula pengecualian untuk
pengajuan DUPAK yang disampaikan dalam rangka perbaikan, di mana #rekAnalisAnggaran
yang mengajukan ulang DUPAK tersebut harus menambahkan lampiran tambahan.
Dokumen tambahan tersebut harus menunjukkan bahwa DUPAK tersebut adalah
pengajuan ulang karena sebelumnya dilakukan penolakan dan direkomendasikan oleh
Tim Penilai untuk diajukan kembali pada periode penilaian berikutnya.
Perubahan pada Butir Kegiatan di Sub Unsur Analisis di Bidang
Penganggaran dalam Pengelolaan APBN
Beleid ini juga merubah penjelasan pada tujuh butir kegiatan di Sub
Unsur Analisis di Bidang Penganggaran dalam Pengelolaan APBN. Ketujuh butir itu
adalah butir 14. Melakukan penyusunan dan penilaian proposal inisiatif baru;
16. Melakukan penyusunan rencana kerja Kementerian/Lembaga; 18. Melakukan
penelaahan rencana kerja dan anggaran; 19. Melakukan revisi anggaran; 20.
Melakukan monitoring dan evaluasi penganggaran; 50. Melakukan evaluasi kinerja
pengaggaran Kementerian/Lembaga; dan 57. Melakukan kajian pengembangan dan
tematik di bidang penganggaran. Perubahan yang dilakukan merupakan penyesuaian
penjelasan dan penyesuaian/pembatasan kewenangan pada Analis Anggaran yang
berkedudukan di Kementerian/Lembaga dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Perubahan Besaran Angka Kredit pada Butir Kegiatan di Sub Unsur Pengembangan
Profesi
Kegiatan Menyusun ketentuan pelaksanaan di bidang penganggaran yang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran diganjar Angka Kredit sebesar 8 (delapan) diubah menjadi 3 (tiga) pada peraturan ini. Perubahan ini menyesuaikan dengan pengaturan pada Lampiran II poin 2D mengenai Angka Kredit Pengembangan Profesi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dimana kegiatan Membuat buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang JF diberikan Angka Kredit sebesar 3 (tiga).
Unduh Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran melalui laman https://analisanggaran.id/referensi/peraturan/jfaa/angkakredit.
