Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran Periode II Tahun 2022
Lini masa Penilaian Angka Kredit
Analis Anggaran Periode II Tahun 2022 telah dirilis. Direktur Sistem
Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran melalui surat Nomor: S-40/AG.8/2022
tanggal 4 November 2022 hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat
Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun 2022, telah memberikan rincian
jadwal tahapan pengajuan DUPAK dan penilaian angka kredit Periode II tahun
2022. Tahapan tersebut dimulai dari Pengumpulan DUPAK melalui Aplikasi ANGKASA
oleh masing-masing #rekAnalisAnggaran yang dapat dilakukan mulai 21 November
s.d. 4 Desember 2022. DUPAK yang diusulkan tersebut kemudian akan dinilai dan
ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit pada pertengahan Januari 2023.
Penilaian DUPAK periode ini menjadi
kesempatan terakhir bagi Analis Anggaran yang belum mengajukan DUPAK pada
Periode I 2022. Dari 1.215 Analis Anggaran yang terdaftar di Direktorat
Jenderal Anggaran selaku Instansi Pembina, 388 orang di antaranya belum
mengajukan DUPAK pada Periode I 2022. Sembilan puluh persen dari jumlah
tersebut merupakan Analis Anggaran hasil delayering. #rekAnalisAnggaran dapat
segera menyiapkan DUPAK yang memuat kegiatan sesuai dengan Sasaran Kerja
Pegawai yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik yang
relevan. Lembar Kerja Analis Anggaran yang telah disetujui atasan langsung
beserta berkas pendukung lainnya berupa disposisi, output pekerjaan, SPMK,
sertifikat, dll telah dapat diunggah ke Aplikasi Angkasa meskipun belum
memasuki periode pengumpulan. Untuk Analis Anggaran yang belum memiliki akun
pengguna Aplikasi Angkasa, usulan akun dapat disampaikan melalui surel ke
alamat sapa.anggaran@kemenkeu.go.id.
Direktorat Jenderal Anggaran juga
merilis Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang
Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Analis Anggaran sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajuan DUPAK oleh Analis
Anggaran sekaligus pedoman penilaian DUPAK yang akan diacu oleh Tim Penilai.
Beleid ini mulai berlaku untuk Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Analis
Anggaran periode semester II TA 2022. Ruang lingkup pengaturan meliputi Bukti
Dukung Pengajuan Angka Kredit; Kegiatan yang Dapat Dinilai dan Diberikan Angka
Kredit Unsur Utama; Kegiatan yang Dapat Dinilai dan Diberikan Angka Kredit
Unsur Penunjang; dan Komposisi Persentase Angka Kredit. Diharapkan, panduan
tersebut dapat mempermudah Analis Anggaran dalam menyusun DUPAK dan meraih
hasil PAK yang optimal.
Selengkapnya, unduh Surat
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran Nomor: S-40/AG.8/2022
tanggal 4 November 2022 hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat
Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun 2022 dan Peraturan Direktur
Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran melalui laman https://analisanggaran.id/referensi/peraturan/jfaa/angkakredit.
