• Home
  • News
  • Berita Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran Periode II Tahun 2022
Kembali ke List Berita

Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran Periode II Tahun 2022

Lini masa Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran Periode II Tahun 2022 telah dirilis. Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran melalui surat Nomor: S-40/AG.8/2022 tanggal 4 November 2022 hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun 2022, telah memberikan rincian jadwal tahapan pengajuan DUPAK dan penilaian angka kredit Periode II tahun 2022. Tahapan tersebut dimulai dari Pengumpulan DUPAK melalui Aplikasi ANGKASA oleh masing-masing #rekAnalisAnggaran yang dapat dilakukan mulai 21 November s.d. 4 Desember 2022. DUPAK yang diusulkan tersebut kemudian akan dinilai dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit pada pertengahan Januari 2023.

Penilaian DUPAK periode ini menjadi kesempatan terakhir bagi Analis Anggaran yang belum mengajukan DUPAK pada Periode I 2022. Dari 1.215 Analis Anggaran yang terdaftar di Direktorat Jenderal Anggaran selaku Instansi Pembina, 388 orang di antaranya belum mengajukan DUPAK pada Periode I 2022. Sembilan puluh persen dari jumlah tersebut merupakan Analis Anggaran hasil delayering. #rekAnalisAnggaran dapat segera menyiapkan DUPAK yang memuat kegiatan sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik yang relevan. Lembar Kerja Analis Anggaran yang telah disetujui atasan langsung beserta berkas pendukung lainnya berupa disposisi, output pekerjaan, SPMK, sertifikat, dll telah dapat diunggah ke Aplikasi Angkasa meskipun belum memasuki periode pengumpulan. Untuk Analis Anggaran yang belum memiliki akun pengguna Aplikasi Angkasa, usulan akun dapat disampaikan melalui surel ke alamat sapa.anggaran@kemenkeu.go.id.

Direktorat Jenderal Anggaran juga merilis Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajuan DUPAK oleh Analis Anggaran sekaligus pedoman penilaian DUPAK yang akan diacu oleh Tim Penilai. Beleid ini mulai berlaku untuk Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran periode semester II TA 2022. Ruang lingkup pengaturan meliputi Bukti Dukung Pengajuan Angka Kredit; Kegiatan yang Dapat Dinilai dan Diberikan Angka Kredit Unsur Utama; Kegiatan yang Dapat Dinilai dan Diberikan Angka Kredit Unsur Penunjang; dan Komposisi Persentase Angka Kredit. Diharapkan, panduan tersebut dapat mempermudah Analis Anggaran dalam menyusun DUPAK dan meraih hasil PAK yang optimal.

Selengkapnya, unduh Surat Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran Nomor: S-40/AG.8/2022 tanggal 4 November 2022 hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun 2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran melalui laman https://analisanggaran.id/referensi/peraturan/jfaa/angkakredit.