Dukungan Dana Dekonsentrasi pada Kementerian Kesehatan terhadap Program Transformasi Sistem Kesehatan di Daerah
Pembangunan Kesehatan di Indonesia memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,
supaya terwujud derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif
secara sosial dan ekonomis (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional). Pembangunan Kesehatan harus terus berjalan, apapun
tantangannya sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh
masyarakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemerataan hasil pembangunan
khususnya di bidang Kesehatan.
Dalam mendukung pemerataan pembangunan kesehatan
di daerah, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah memberikan
dukungan anggaran, salah satunya melalui penyediaan anggaran dana
dekonsentrasi. Dana
Dekonsentrasi merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada
Kementerian Kesehatan yang dilimpahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk
melaksanakan program-program serta kebijakan Kementerian Kesehatan di daerah. Kementerian
Kesehatan telah menyusun Program Transformasi Sistem Kesehatan, dimana terdapat
6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia yaitu: 1. transformasi
layanan primer 2. transformasi layanan rujukan 3. transformasi sistem ketahanan
kesehatan 4. transformasi sistem pembiayaan kesehatan 5. transformasi sumber
daya manusia (SDM) kesehatan 6. transformasi teknologi Kesehatan.
Dalam
perencanaan penyusunan anggaran dana dekonsentrasi, telah diatur manajemen
pelaksanaannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15
Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan
Tahun Anggaran 2022. Pada tahapan proses perencanaan administrasi maupun
substansi perlu dilakukan terkait penganggaran seperti pengecekan dokumen
pendukung penyusunan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rincian
Kertas Kerja Satuan Kerja dan Indikator Sasaran Klasifikasi Rincian Output
(KRO) serta penyesuaian substansi kegiatan dengan ruang lingkup kegiatan dana
dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi.
Penyelarasan
ruang lingkup kegiatan ini sangat penting kegunaanya agar dalam pelaksanaan
anggaran tindak melenceng dari kebijakan dan program kesehatan yang telah
disusun oleh Kementerian Kesehatan yang akan dilaksanakan di daerah. Kegiatan
Transformasi Sistem Kesehatan yang didanai dari Dana Dekonsentrasi dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Transformasi
Layanan Primer
a. Kegiatan transformasi layanan primer
pada Program Kesehatan Masyarakat adalah Blended learning pelayanan
kesehatan ibu dan anak (termasuk stunting), anemia pada anak usia sekolah dan
remaja (ANC/USG, Gawat Darurat Maternal Neonatal, Tumbuh Kembang Balita, Balita
Sakit, Tata Laksana Gizi Buruk, penanggulangan anemia anak usia sekolah dan
remaja); Blended Learning Penguatan Manajemen BLUD Puskesmas;
Penggerakan masyarakat melalui Posyandu dan pemberdayaan Germas di berbagai
tatanan; Pembinaan kabupaten/kota dalam pemenuhan kualitas kesehatan
lingkungan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan kabupaten/kota sehat.
b. Kegiatan transformasi layanan primer
pada Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah Pelatihan perluasan
layanan tes dan pengobatan HIV/AIDS dan PIMS; Pelatihan skrining dan deteksi
dini pada kelompok berisiko untuk pengendalian TBC; Penemuan kasus dan
surveilans faktor risiko Malaria; Deteksi dini faktor risiko PTM prioritas; Pelatihan
pencegahan dan pengendalian PTM prioritas; Fasilitasi dan Pembinaan Pelaksanaan
Imunisasi; serta tata laksana kesehatan jiwa terpadu bagi tenaga
kesehatan/upaya terpadu kesehatan jiwa bagi tenaga kesehatan.
c. Kegiatan transformasi layanan primer
pada Program Pelayanan
Kesehatan dan JKN adalah Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer; Advokasi
pemenuhan SPA di Klinik Pratama; Penguatan fasyankes dalam melaksanakan
pelayanan kefarmasian sesuai standar; serta Penguatan dinas kesehatan provinsi/kab/kota
dalam pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan sesuai standar.
2.
Transformasi
Layanan Rujukan
Kegiatan
transformasi layanan rujukan pada Program Pelayanan
Kesehatan dan JKN adalah Penguatan Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas;
Penguatan Academic Health System; Pengembangan Digitalisasi Pelayanan
Kesehatan; Kesepakatan pemenuhan RSUD dan Puskesmas dalam rangka pemenuhan
standar SPA; serta Dukungan peningkatan Mutu, Akreditasi, Keselamatan Pasien di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3.
Transformasi
Sistem Ketahanan Kesehatan
a. Kegiatan transformasi sistem ketahanan
kesehatan pada Program Pelayanan
Kesehatan dan JKN adalah Pembinaan sarana distribusi sediaan farmasi; Pembinaan
dinas kesehatan provinsi dalam implementasi Penggunaan Alkes Dalam Negeri dan
Penggunaan Alkes dan PKRT yang Tepat Guna; serta Penguatan dinas kesehatan
provinsi dalam pengawasan Alkes dan PKRT.
b. Kegiatan transformasi sistem ketahanan
kesehatan pada Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah Surveilans
dan Deteksi Dini Penyakit Berpotensi KLB/Wabah.
c. Kegiatan transformasi sistem ketahanan
kesehatan pada Program Dukungan Manajemen adalah Peningkatan layanan kesehatan
haji di daerah; dan Penguatan disaster medical team (DMT) Provinsi.
4.
Transformasi
Sistem Pembiayaan Kesehatan
Kegiatan
transformasi sistem pembiayaan kesehatan pada Program Pelayanan Kesehatan dan JKN adalah
Penguatan pembiayaan dan pelaksanaan jaminan kesehatan.
5.
Transformasi
Sumber Daya Manusia Kesehatan
a.
Kegiatan
transformasi sumber daya manusia kesehatan pada Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi adalah
Pelatihan Pencegahan dan Pengendali Infeksi; dan Pelatihan Tim Gerak Cepat di
Puskesmas.
b.
Kegiatan
transformasi sumber daya manusia kesehatan pada Program Pelayanan Kesehatan dan JKN adalah Perencanaan
Kebutuhan SDM Kesehatan Provinsi.
6.
Transformasi
Teknologi Kesehatan
Kegiatan
transformasi teknologi kesehatan pada Program Dukungan Manajemen adalah Pengelolaan
data dan informasi kesehatan; serta Data dan Informasi Sumber Daya Manusia
Kesehatan.
Dalam
pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah harus mengacu pada 6 prinsip dasar yaitu:
1. Keterpaduan : Kegiatan dilaksanakan
secara terpadu baik dari sisi dana, sumber daya manusia, tempat, waktu,
kegiatan, serta sarana untuk pencapaian target program kesehatan, dan dapat
melibatkan lintas sektor, lintas program serta unsur lainnya.
2. Efisien : Pelaksanaan kegiatan
dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara tepat dan cermat
untuk mencapai tujuan seoptimal mungkin.
3. Efektif : Kegiatan yang dilaksanakan
berdaya ungkit terhadap pencapaian program kesehatan prioritas nasional.
4. Transparan : Pengelolaan keuangan
menyangkut sumber dan jumlah dana, rincian penggunaan dan pertanggungjawaban
dilaksanakan secara terbuka sehingga memudahkan pihak yang berkepentingan untuk
mengetahuinya.
5. Akuntabel : Pengelolaan dan pemanfaatan
dana harus dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Asas Manfaat : Hasil dari kegiatan dana
dekonsentrasi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penerapan
6 prinsip dasar atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana dekonsentrasi
diharapkan dapat menjaga keselarasan program kesehatan antara pusat dan daerah.
Sehingga target pembangunan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dapat berjalan sesuai perencanaan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat sebagai sasaran pembangunan kesehatan di Indonesia.
Dana
Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan bukan merupakan dana utama dalam
penyelenggaraan kegiatan kesehatan di daerah, sehingga pemerintah daerah tetap
berkewajiban mengalokasikan dana bidang kesehatan sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan
kegiatan yang menggunakan dana dekonsentrasi harus terintegrasi, terpadu dengan
kegiatan yang berasal dari sumber anggaran lainnya, tidak boleh duplikasi,
dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif,
efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Kewenangan pemanfaatan Dana
Dekonsentrasi didelegasikan pada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam
mendukung Program Sistem Transformasi Kesehatan, pada Tahun Anggaran 2022 telah
dialokasikan anggaran Dana Dekonsentrasi Kementerian sebesar 576.423.644.000,-
(lima ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus dua puluh tiga juta enam ratus
empat puluh empat ribu rupiah). Adapun distribusi anggarannya sebagai berikut:
|
No |
Pilar Transformasi |
Anggaran Program (dalam ribuan rupiah) |
|||||
|
Kesehatan Masyarakat |
Pencegahan
& Pengendalian Penyakit |
Pelayanan Kesehatan & JKN |
Pelatihan dan Pendidikan Vokasi |
Dukungan Manajemen |
Jumlah |
||
|
1 |
Layanan
Primer |
221.033.500 |
161.841.000 |
20.139.732 |
- |
- |
403.014.232 |
|
2 |
Layanan
Rujukan |
- |
- |
19.726.050 |
- |
- |
19.726.050 |
|
3 |
Sistem
Ketahanan Kesehatan |
- |
15.000.000 |
4.060.113 |
- |
22.633.738 |
41.693.851 |
|
4 |
Sistem
Pembiayaan Kesehatan |
- |
- |
16.869.423 |
- |
- |
16.869.423 |
|
5 |
Sumber
Daya Manusia Kesehatan |
- |
- |
8.611.721 |
48.840.870 |
- |
57.452.591 |
|
6 |
Teknologi
Kesehatan |
- |
- |
- |
- |
37.667.497 |
37.667.497 |
|
|
Total |
221.033.500 |
176.841.000 |
69.407.039 |
48.840.870 |
60.301.235 |
576.423.644 |
Berdasarkan
data tabel di atas, diketahui anggaran dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan
yang diberikan ke daerah sangat besar, sehingga untuk memastikan bahwa
pelaksanaan anggaran telah dilaksanakan sesuai prinsip dasar yang telah
ditetapkan, maka diperlukan peran Inspektorat Jenderal selaku APIP untuk
melakukan pengawasan. Pengawasan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dilakukan
juga untuk memastikan bahwa tidak ada tumpah tindih pengalokasian anggaran yang
bersumber lain seperti DAK Bidang Kesehatan maupun APBD Provinsi di daerah.
Sumber referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Rudi
Supriatna Nata Saputra /
JFAA Ahli Madya pada Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.
