• Home
  • News
  • Berita Dukungan Dana Dekonsentrasi pada Kementerian Kesehatan terhadap Program Transformasi Sistem Kesehatan di Daerah
Kembali ke List Berita

Dukungan Dana Dekonsentrasi pada Kementerian Kesehatan terhadap Program Transformasi Sistem Kesehatan di Daerah

Pembangunan Kesehatan di Indonesia memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, supaya terwujud derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif secara sosial dan ekonomis (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional). Pembangunan Kesehatan harus terus berjalan, apapun tantangannya sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemerataan hasil pembangunan khususnya di bidang Kesehatan.

Dalam mendukung pemerataan pembangunan kesehatan di daerah, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah memberikan dukungan anggaran, salah satunya melalui penyediaan anggaran dana dekonsentrasi. Dana Dekonsentrasi merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kesehatan yang dilimpahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk melaksanakan program-program serta kebijakan Kementerian Kesehatan di daerah. Kementerian Kesehatan telah menyusun Program Transformasi Sistem Kesehatan, dimana terdapat 6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia yaitu: 1. transformasi layanan primer 2. transformasi layanan rujukan 3. transformasi sistem ketahanan kesehatan 4. transformasi sistem pembiayaan kesehatan 5. transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan 6. transformasi teknologi Kesehatan.

Dalam perencanaan penyusunan anggaran dana dekonsentrasi, telah diatur manajemen pelaksanaannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Pada tahapan proses perencanaan administrasi maupun substansi perlu dilakukan terkait penganggaran seperti pengecekan dokumen pendukung penyusunan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rincian Kertas Kerja Satuan Kerja dan Indikator Sasaran Klasifikasi Rincian Output (KRO) serta penyesuaian substansi kegiatan dengan ruang lingkup kegiatan dana dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi.

Penyelarasan ruang lingkup kegiatan ini sangat penting kegunaanya agar dalam pelaksanaan anggaran tindak melenceng dari kebijakan dan program kesehatan yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan yang akan dilaksanakan di daerah. Kegiatan Transformasi Sistem Kesehatan yang didanai dari Dana Dekonsentrasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

 

1.   Transformasi Layanan Primer

a.   Kegiatan transformasi layanan primer pada Program Kesehatan Masyarakat adalah Blended learning pelayanan kesehatan ibu dan anak (termasuk stunting), anemia pada anak usia sekolah dan remaja (ANC/USG, Gawat Darurat Maternal Neonatal, Tumbuh Kembang Balita, Balita Sakit, Tata Laksana Gizi Buruk, penanggulangan anemia anak usia sekolah dan remaja); Blended Learning Penguatan Manajemen BLUD Puskesmas; Penggerakan masyarakat melalui Posyandu dan pemberdayaan Germas di berbagai tatanan; Pembinaan kabupaten/kota dalam pemenuhan kualitas kesehatan lingkungan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan kabupaten/kota sehat.

b.   Kegiatan transformasi layanan primer pada Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah Pelatihan perluasan layanan tes dan pengobatan HIV/AIDS dan PIMS; Pelatihan skrining dan deteksi dini pada kelompok berisiko untuk pengendalian TBC; Penemuan kasus dan surveilans faktor risiko Malaria; Deteksi dini faktor risiko PTM prioritas; Pelatihan pencegahan dan pengendalian PTM prioritas; Fasilitasi dan Pembinaan Pelaksanaan Imunisasi; serta tata laksana kesehatan jiwa terpadu bagi tenaga kesehatan/upaya terpadu kesehatan jiwa bagi tenaga kesehatan.

c.   Kegiatan transformasi layanan primer pada Program Pelayanan Kesehatan dan JKN adalah Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer; Advokasi pemenuhan SPA di Klinik Pratama; Penguatan fasyankes dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar; serta Penguatan dinas kesehatan provinsi/kab/kota dalam pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan sesuai standar.

2.   Transformasi Layanan Rujukan

Kegiatan transformasi layanan rujukan pada Program Pelayanan Kesehatan dan JKN adalah Penguatan Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas; Penguatan Academic Health System; Pengembangan Digitalisasi Pelayanan Kesehatan; Kesepakatan pemenuhan RSUD dan Puskesmas dalam rangka pemenuhan standar SPA; serta Dukungan peningkatan Mutu, Akreditasi, Keselamatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.   Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan

a.    Kegiatan transformasi sistem ketahanan kesehatan pada Program Pelayanan Kesehatan dan JKN adalah Pembinaan sarana distribusi sediaan farmasi; Pembinaan dinas kesehatan provinsi dalam implementasi Penggunaan Alkes Dalam Negeri dan Penggunaan Alkes dan PKRT yang Tepat Guna; serta Penguatan dinas kesehatan provinsi dalam pengawasan Alkes dan PKRT.

b.    Kegiatan transformasi sistem ketahanan kesehatan pada Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah Surveilans dan Deteksi Dini Penyakit Berpotensi KLB/Wabah.

c.     Kegiatan transformasi sistem ketahanan kesehatan pada Program Dukungan Manajemen adalah Peningkatan layanan kesehatan haji di daerah; dan Penguatan disaster medical team (DMT) Provinsi.

4.   Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan

Kegiatan transformasi sistem pembiayaan kesehatan pada Program Pelayanan Kesehatan dan JKN adalah Penguatan pembiayaan dan pelaksanaan jaminan kesehatan.

5.   Transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan

a.   Kegiatan transformasi sumber daya manusia kesehatan pada Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi adalah Pelatihan Pencegahan dan Pengendali Infeksi; dan Pelatihan Tim Gerak Cepat di Puskesmas.

b.   Kegiatan transformasi sumber daya manusia kesehatan pada Program Pelayanan Kesehatan dan JKN adalah Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Provinsi.

6.   Transformasi Teknologi Kesehatan

Kegiatan transformasi teknologi kesehatan pada Program Dukungan Manajemen adalah Pengelolaan data dan informasi kesehatan; serta Data dan Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi Kementerian  Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus mengacu pada 6 prinsip dasar yaitu:

1.  Keterpaduan : Kegiatan dilaksanakan secara terpadu baik dari sisi dana, sumber daya manusia, tempat, waktu, kegiatan, serta sarana untuk pencapaian target program kesehatan, dan dapat melibatkan lintas sektor, lintas program serta unsur lainnya.

2.  Efisien : Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara tepat dan cermat untuk mencapai tujuan seoptimal mungkin.

3.  Efektif : Kegiatan yang dilaksanakan berdaya ungkit terhadap pencapaian program kesehatan prioritas nasional.

4.  Transparan : Pengelolaan keuangan menyangkut sumber dan jumlah dana, rincian penggunaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan secara terbuka sehingga memudahkan pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.

5.  Akuntabel : Pengelolaan dan pemanfaatan dana harus dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

6.  Asas Manfaat : Hasil dari kegiatan dana dekonsentrasi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Penerapan 6 prinsip dasar atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana dekonsentrasi diharapkan dapat menjaga keselarasan program kesehatan antara pusat dan daerah. Sehingga target pembangunan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat berjalan sesuai perencanaan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai sasaran pembangunan kesehatan di Indonesia.

Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan bukan merupakan dana utama dalam penyelenggaraan kegiatan kesehatan di daerah, sehingga pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan dana bidang kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana dekonsentrasi harus terintegrasi, terpadu dengan kegiatan yang berasal dari sumber anggaran lainnya, tidak boleh duplikasi, dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Kewenangan pemanfaatan Dana Dekonsentrasi didelegasikan pada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dalam mendukung Program Sistem Transformasi Kesehatan, pada Tahun Anggaran 2022 telah dialokasikan anggaran Dana Dekonsentrasi Kementerian sebesar 576.423.644.000,- (lima ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah). Adapun distribusi anggarannya sebagai berikut:

No

Pilar Transformasi

Anggaran Program (dalam ribuan rupiah)

Kesehatan Masyarakat

Pencegahan & Pengendalian Penyakit

Pelayanan Kesehatan & JKN

Pelatihan dan Pendidikan Vokasi

Dukungan Manajemen

Jumlah

1

Layanan Primer

221.033.500

161.841.000

20.139.732

-

-

403.014.232

2

Layanan Rujukan

-

-

19.726.050

-

-

19.726.050

3

Sistem Ketahanan Kesehatan

-

15.000.000

4.060.113

-

22.633.738

41.693.851

4

Sistem Pembiayaan Kesehatan

-

-

16.869.423

-

-

16.869.423

5

Sumber Daya Manusia Kesehatan

-

-

8.611.721

48.840.870

-

57.452.591

6

Teknologi Kesehatan

-

-

-

-

37.667.497

37.667.497

 

Total

221.033.500

176.841.000

69.407.039

48.840.870

60.301.235

576.423.644

 

Berdasarkan data tabel di atas, diketahui anggaran dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan yang diberikan ke daerah sangat besar, sehingga untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran telah dilaksanakan sesuai prinsip dasar yang telah ditetapkan, maka diperlukan peran Inspektorat Jenderal selaku APIP untuk melakukan pengawasan. Pengawasan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dilakukan juga untuk memastikan bahwa tidak ada tumpah tindih pengalokasian anggaran yang bersumber lain seperti DAK Bidang Kesehatan maupun APBD Provinsi di daerah.

 

Sumber referensi :

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022.


Rudi Supriatna Nata Saputra / AAI-0491

JFAA Ahli Madya pada Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan


Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.