• Home
  • News
  • Berita Kartu Kredit Pemerintah, Peluang dan Tantangan dalam Penggunaan Anggaran Belanja Pemerintah
Kembali ke List Berita

Kartu Kredit Pemerintah, Peluang dan Tantangan dalam Penggunaan Anggaran Belanja Pemerintah

Perkembangan teknologi saat ini menuntut pemerintah untuk terus berinovasi, salah satunya juga dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Sakah satu terobosan yang dicetuskan oleh Kementerian Keuangan adalah dengan diberlakukannya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai bagian dari Uang Persediaan. Hal itu sejalan dengan gerakan transaksi non tunai yang telah digagas beberapa tahun belakangan ini. Dalam acara pembukaan Rakornas Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018, Menteri Keuangan juga turut mengapresiasi peluncuran Kartu Kredit Pemerintah (KKP), serta menyampaikan agar dijaga keamanan agar tidak disalahgunakan.

Uji coba penggunaan KKP telah dilakukan sejak Tahun 2018 pada enam satuan kerja pada Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, PPATK dan KPK. Uji coba tahap kedua, dilakukan pada seluruh satuan kerja vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan. Sedangkan penerapan secara menyeluruh penggunaan UP KKP dilakukan melalui 1 Juli 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah disebutkan ada dua jenis KKP yang dapat digunakan satuan kerja yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan  kartu  kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. Berdasarkan ketentuan dalam uang persediaan (UP), proporsi UP KKP sebesar 40% dari total UP satuan kerja. UP KKP merupakan batasan belanja (limit) kartu kredit total yang dimiliki satuan kerja. KKP yang digunakan satuan kerja saat ini diterbitkan oleh HIMBARA (Himpunan Bank Negara) sesuai dengan rekening satuan kerja masing–masing.

Pada pelaksanaan penggunaan KKP sebagai salah satu metode pembayaran dapat dipandang sebagai peluang dalam pelaksanaan anggaran dan juga ada tantangan dalam penggunaannya. Peluang yang dapat diambil pada penggunaan KKP adalah transaksi yang dilakukan non tunai sehingga dapat mengurangi beban uang tunai yang dipegang oleh Bendahara Pengeluaran. Kebijakan penggunaan KKP juga dapat mengurangi beban negara dalam menyediakan uang tunai karena satuan kerja dapat menggunakan dahulu tanpa perlu menyediakan uang tunai terlebih dahulu. Peluang lain yang dapat diambil oleh satuan kerja adalah pada saat ada event atau promo dari bank penerbit kartu kredit maka satuan kerja dapat memanfaatkan kemudahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan satuan kerja. Kebijakan penggunaan KKP juga memberikan peluang ke satuan kerja dimana transaksi dengan menggunakan KKP dibebaskan dari pajak dan biaya administrasi sehingga lebih banyak anggaran yang dapat dimanfaatkan. Selain hal–hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, penggunaan KKP juga dapat mengurangi terjadinya kecurangan dan kehilangan pada saat pelaksanaan anggaran. Sebagai contoh, transaksi–transaksi atas penggunaan KKP terdokumentasi dan dilaporkan tiap bulan dari pihak bank penerbit sehingga langsung dapat diketahui transaksi apa saja yang dilakukan dan tidak dapat dimanipulasi nilai transaksinya. Dengan transaksi KKP dapat menghindari risiko kehilangan uang tunai karena pembelanjaan tidak menggunakan uang tunai.


Selain peluang–peluang yang dapat ditangkap dengan adanya kebijakan penggunaan KKP, ada juga tantangan yang menyertai penggunaan KKP pada satuan kerja. Salah satu tantangan yang menjadi isu utama dalam penggunaan KKP adalah keamananan transaksi. Sebagaimana kita ketahui bersama masih sering terdengar berita pembobolan transaksi kartu kredit. Untuk memitigasi hal itu, bank penerbit telah menggunakan notifikasi atas penggunaan KKP serta terus melakukan kegiatan sosialiasi KKP agar lebih meningkatkan keamanan penggunaan KKP untuk terus menjaga informasi rahasia atas KKP yang dipegang satuan kerja. Tantangan lain dalam penggunaan KKP adalah penyalahgunaan KKP untuk belanja keperluan pribadi pemegang kartu. Penyalahgunaan KKP untuk keperluan pribadi dapat dihindari dengan terus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKP sesuai tabel yang terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. PPK sebagai penguji tagihan dapat melakukan penolakan atas transaksi yang sekiranya merupakan transaksi pribadi sehingga menjadi tanggung jawab pribadi pemegang kartu dan harus dibayarkan sebelum jatuh tempo. Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran harus lebih selektif dalam menentukan siapa yang dapat diberikan KKP karena penggunaan dan penyalahgunaan KKP merupakan tanggung jawab pribadi pemegang kartu.

Sepanjang pelaksanaan penggunaan KKP, masih terdapat kendala–kendala yang dialami oleh satuan kerja. Salah satu kendala penggunaan KKP adalah masih terbatasnya merchant atau rekanan yang memiliki mesin EDC terutama untuk satuan kerja di daerah sehingga mengurangi kesempatan penggunaan KKP. Kendala lain yang dihadapi pada saat transaksi dengan KKP adalah kurangnya edukasi bank penerbit kepada pemilik merchant bahwasanya transaksi dengan KKP dibebaskan dari biaya administrasi sehingga masih dikenakan charge jika transaksi menggunakan KKP. Selain itu, masih ada merchant yang tidak mau memberikan NPWP sehingga menyulitkan bendahara pengeluaran saat melakukan pencatatan transaksi pada Aplikasi SAKTI.

Dengan melihat tantangan dan peluang atas penggunaan KKP dengan segala kendala–kendala yang ada, kebijakan penggunaan KKP ini sangat bermanfaat bagi satuan kerja. Semoga kedepannya dapat ditingkatkan kembali fitur keamanan serta ditingkatkan kembali sosialisasi dari penerbit kartu kepada merchant agar pada saat transaksi KKP dibebaskan dari biaya administrasi.


Yanita Ika Widyasari/AAI-0439

JFAA Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado


Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.