Kartu Kredit Pemerintah, Peluang dan Tantangan dalam Penggunaan Anggaran Belanja Pemerintah
Perkembangan
teknologi saat ini menuntut pemerintah untuk terus berinovasi, salah satunya juga dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Sakah satu terobosan
yang dicetuskan oleh Kementerian Keuangan
adalah dengan diberlakukannya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai
bagian dari Uang Persediaan.
Hal itu sejalan dengan gerakan transaksi non tunai yang telah digagas beberapa tahun belakangan ini. Dalam acara
pembukaan Rakornas Pelaksanaan Anggaran
Kementerian/Lembaga Tahun 2018, Menteri Keuangan
juga turut mengapresiasi peluncuran Kartu Kredit
Pemerintah (KKP), serta menyampaikan agar dijaga keamanan
agar tidak disalahgunakan.
Uji coba penggunaan KKP telah dilakukan sejak Tahun 2018 pada enam satuan kerja pada Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, PPATK dan
KPK. Uji coba tahap kedua, dilakukan pada seluruh satuan kerja vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan. Sedangkan penerapan
secara menyeluruh penggunaan
UP KKP dilakukan melalui 1 Juli 2019.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah disebutkan
ada dua jenis KKP yang dapat digunakan satuan kerja yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan kartu
kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Berdasarkan ketentuan dalam uang persediaan (UP), proporsi UP KKP sebesar 40% dari total UP satuan kerja. UP
KKP merupakan batasan belanja
(limit) kartu kredit total yang dimiliki satuan kerja. KKP yang digunakan satuan kerja saat ini
diterbitkan oleh HIMBARA (Himpunan Bank Negara) sesuai dengan rekening
satuan kerja masing–masing.
Pada pelaksanaan penggunaan KKP sebagai salah satu metode pembayaran dapat dipandang sebagai
peluang dalam pelaksanaan anggaran dan juga ada tantangan
dalam penggunaannya. Peluang
yang dapat diambil pada penggunaan KKP adalah
transaksi yang dilakukan non tunai sehingga dapat
mengurangi beban uang tunai yang dipegang oleh Bendahara Pengeluaran. Kebijakan
penggunaan KKP juga dapat mengurangi beban negara dalam menyediakan uang tunai karena satuan kerja dapat menggunakan dahulu tanpa perlu menyediakan uang tunai terlebih
dahulu. Peluang lain yang dapat diambil oleh
satuan kerja adalah pada saat ada event
atau promo dari bank penerbit kartu kredit
maka satuan kerja dapat memanfaatkan kemudahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan satuan kerja. Kebijakan
penggunaan KKP juga memberikan peluang ke satuan kerja dimana transaksi
dengan menggunakan KKP dibebaskan dari pajak dan biaya administrasi sehingga lebih
banyak anggaran yang dapat dimanfaatkan. Selain
hal–hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, penggunaan KKP juga dapat mengurangi terjadinya kecurangan dan
kehilangan pada saat pelaksanaan anggaran. Sebagai contoh,
transaksi–transaksi atas penggunaan KKP terdokumentasi dan dilaporkan tiap bulan dari pihak
bank penerbit sehingga langsung
dapat diketahui transaksi apa
saja yang dilakukan dan tidak dapat dimanipulasi nilai transaksinya. Dengan transaksi KKP dapat menghindari risiko kehilangan uang tunai karena pembelanjaan tidak menggunakan uang tunai.
Selain peluang–peluang yang dapat ditangkap
dengan adanya kebijakan
penggunaan KKP, ada juga tantangan
yang menyertai penggunaan KKP pada satuan kerja. Salah satu tantangan yang
menjadi isu utama dalam penggunaan
KKP adalah keamananan transaksi. Sebagaimana kita ketahui bersama
masih sering terdengar berita pembobolan transaksi
kartu kredit. Untuk memitigasi hal itu, bank
penerbit telah menggunakan notifikasi atas penggunaan KKP serta terus
melakukan kegiatan sosialiasi KKP
agar lebih meningkatkan keamanan penggunaan KKP untuk terus menjaga informasi
rahasia atas KKP yang dipegang
satuan kerja. Tantangan
lain dalam penggunaan KKP adalah penyalahgunaan KKP untuk belanja
keperluan pribadi pemegang
kartu. Penyalahgunaan KKP untuk keperluan
pribadi dapat dihindari
dengan terus melakukan
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pembayaran dengan KKP sesuai tabel yang terlampir dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. PPK sebagai penguji tagihan dapat melakukan penolakan atas transaksi yang sekiranya merupakan
transaksi pribadi sehingga
menjadi tanggung jawab pribadi
pemegang kartu dan harus dibayarkan sebelum jatuh tempo. Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran harus lebih selektif dalam
menentukan siapa yang dapat diberikan KKP karena penggunaan dan penyalahgunaan KKP merupakan tanggung
jawab pribadi pemegang
kartu.
Sepanjang pelaksanaan penggunaan KKP, masih terdapat kendala–kendala yang dialami oleh satuan kerja. Salah satu kendala penggunaan KKP adalah masih terbatasnya merchant atau rekanan yang memiliki mesin EDC terutama untuk satuan kerja di daerah sehingga mengurangi kesempatan penggunaan KKP. Kendala lain yang dihadapi pada saat transaksi dengan KKP adalah kurangnya edukasi bank penerbit kepada pemilik merchant bahwasanya transaksi dengan KKP dibebaskan dari biaya administrasi sehingga masih dikenakan charge jika transaksi menggunakan KKP. Selain itu, masih ada merchant yang tidak mau memberikan NPWP sehingga menyulitkan bendahara pengeluaran saat melakukan pencatatan transaksi pada Aplikasi SAKTI.
Dengan melihat tantangan dan peluang atas penggunaan KKP dengan segala kendala–kendala yang ada, kebijakan penggunaan KKP ini sangat bermanfaat bagi satuan kerja. Semoga kedepannya dapat ditingkatkan kembali fitur keamanan serta ditingkatkan kembali sosialisasi dari penerbit kartu kepada merchant agar pada saat transaksi KKP dibebaskan dari biaya administrasi.
Yanita Ika Widyasari/AAI-0439
JFAA Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado
Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.
