Penetapan DUPAK Periode II Tahun 2022
Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran megatur penilaian dan
penetapan angka kredit Analis Anggaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam setahun, dimana untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit Analis
Anggaran ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
Masa ini merupakan Penilaian Angka Kredit Periode II Tahun 2022 yang sebelumnya
telah dirilis jadwalnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku Instansi
Pembina. Melalui surat Nomor S-40/AG.8/2022 Tanggal 4 November 2022 Hal
Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran
Periode II Tahun 2022, Direktorat Jenderal Anggaran telah memberikan rincian
jadwal tahapan pengajuan DUPAK dan penilaian angka kredit periode II tahun
2022. Tahapan tersebut dimulai dari Pengumpulan DUPAK melalui Aplikasi Angkasa
(Analis Anggaran Berkarya untuk Indonesia) oleh masing-masing Analis Anggaran
pada 21 November s.d. 4 Desember 2022. DUPAK yang diusulkan tersebut kemudian
diverifikasi, dinilai, dan puncaknya ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit
pada 22 Januari 2023.
Suasana setelah Sidang Pleno sebagai salah satu tahapan Penilaian DUPAK Periode II Tahun 2022 (sumber: @ikoerba)
Meskipun melenceng dari jadwal yang direncanakan, Tim
Penilai Kinerja JFAA telah merampungkan penilaian atas DUPAK yang diajukan oleh
Analis Anggaran dari seluruh Indonesia. Penilaian periode ini terbilang lebih
melelahkan bagi Tim Penilai karena jumlah DUPAK yang dinilai lebih banyak
dibandingkan dengan periode I sebelumnya. Namun demikian, terbitnya Peraturan
Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara
Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran, selain
sangat membantu Analis Anggaran dalam menyusun DUPAK dan meraih hasil PAK yang
optimal, juga menjadi acuan yang mempermudah Tim Penilai untuk memberikan
perlakuan yang seragam atas tiap DUPAK yang diusulkan oleh Analis Anggaran. Sama
seperti periode sebelumnya, Menteri Keuangan juga melibatkan Analis Anggaran
yang berkedudukan di K/L sebagai Tim Penilai Kinerja JFAA di tahun ini. Capaian
Angka Kredit yang telah ditetapkan melalui Aplikasi Angkasa nantinya akan
disampaikan kepada Analis Anggaran yang bersangkutan dalam dokumen Penetapan
Angka Kredit. Bagi Analis Anggaran, capaian pada periode ini dapat menjadi
bahan evaluasi untuk mencapai target kinerja yang lebih baik pada periode
penilaian berikutnya.
