• Home
  • News
  • Berita Penetapan DUPAK Periode II Tahun 2022
Kembali ke List Berita

Penetapan DUPAK Periode II Tahun 2022

Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran megatur penilaian dan penetapan angka kredit Analis Anggaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dimana untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit Analis Anggaran ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan. Masa ini merupakan Penilaian Angka Kredit Periode II Tahun 2022 yang sebelumnya telah dirilis jadwalnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku Instansi Pembina. Melalui surat Nomor S-40/AG.8/2022 Tanggal 4 November 2022 Hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode II Tahun 2022, Direktorat Jenderal Anggaran telah memberikan rincian jadwal tahapan pengajuan DUPAK dan penilaian angka kredit periode II tahun 2022. Tahapan tersebut dimulai dari Pengumpulan DUPAK melalui Aplikasi Angkasa (Analis Anggaran Berkarya untuk Indonesia) oleh masing-masing Analis Anggaran pada 21 November s.d. 4 Desember 2022. DUPAK yang diusulkan tersebut kemudian diverifikasi, dinilai, dan puncaknya ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit pada 22 Januari 2023.

 

Suasana setelah Sidang Pleno sebagai salah satu tahapan Penilaian DUPAK Periode II Tahun 2022 (sumber: @ikoerba)


Meskipun melenceng dari jadwal yang direncanakan, Tim Penilai Kinerja JFAA telah merampungkan penilaian atas DUPAK yang diajukan oleh Analis Anggaran dari seluruh Indonesia. Penilaian periode ini terbilang lebih melelahkan bagi Tim Penilai karena jumlah DUPAK yang dinilai lebih banyak dibandingkan dengan periode I sebelumnya. Namun demikian, terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-6/AG/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran, selain sangat membantu Analis Anggaran dalam menyusun DUPAK dan meraih hasil PAK yang optimal, juga menjadi acuan yang mempermudah Tim Penilai untuk memberikan perlakuan yang seragam atas tiap DUPAK yang diusulkan oleh Analis Anggaran. Sama seperti periode sebelumnya, Menteri Keuangan juga melibatkan Analis Anggaran yang berkedudukan di K/L sebagai Tim Penilai Kinerja JFAA di tahun ini. Capaian Angka Kredit yang telah ditetapkan melalui Aplikasi Angkasa nantinya akan disampaikan kepada Analis Anggaran yang bersangkutan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit. Bagi Analis Anggaran, capaian pada periode ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencapai target kinerja yang lebih baik pada periode penilaian berikutnya.