Uji Kompetensi Analis Anggaran Kembali Hadir!
Setelah terakhir kali dilakukan pada Tahun 2020, Direktorat Jenderal Anggaran selaku pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA) bekerja sama dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan akan kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi. Uji Kompetensi pada tahun ini terbuka bagi pejabat fungsional Analis Anggaran pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kenaikan jenjang jabatan. Uji Kompetensi merupakan proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kompetensi tertentu.
Salah satu prasyarat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi adalah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional JFAA. Melalui surat Direktur Sistem Penganggaran nomor: S-24/AG.8/2023 tanggal 3 Mei 2023, Direktorat Jenderal Anggaran mengabarkan pelaksanaan pelatihan fungsional penjenjangan JFAA. Pelaksanaan pelatihan fungsional penjenjangan direncanakan akan dilaksanakan secara daring pada tanggal 29 Mei s.d. 9 Juni 2023. Dalam waktu dekat tersebut, calon peserta Pelatihan fungsional harus dapat mengumpulkan dokumen berikut untuk membuktikan memenuhi syarat yang ditentukan.
Untuk memberikan fleksibilitas bagi calon peserta, dokumen hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan menggunakan metode Assessment Center dapat dikeluarkan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan (akreditasi) paling rendah kategori C dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau penyelenggara lain yang memiliki layanan utama dan kapasitas dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi Sumber Daya Manusia, dengan didasarkan pada rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing- masing Kementerian Negara/Lembaga. Hal baru lainnya adalah penyesuaian batas minimal Job Person Match (JPM) menjadi sebesar 72% (tujuh puluh dua per seratus). Analis Anggaran Ahli Pertama yang akan naik jenjang ke Ahli Muda wajib memenuhi nilai kompetensi minimal 72% dari 27. Sementara itu, Analis Anggaran Ahli Muda yang akan naik jenjang ke Ahli Madya wajib memenuhi nilai kompetensi minimal 72% dari 36.
Selanjutnya, Kepala Biro SDM/Pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran di masing-masing Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan nama untuk mengikuti pelatihan fungsional penjenjangan dan Uji Kompetensi JFAA. Usulan disampaikan dengan surat kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Sistem Penganggaran paling lambat tanggal 16 Mei 2023 melalui suret (email) ke dsp.dja@kemenkeu.go.id. Pengumuman lengkap beserta tahapan hingga pelaksanaan Uji Kompetensi dapat diunduh melalui tautan ini.
