Omnimbus Law Jabfung, Analis Anggaran Tidak Susun DUPAK Lagi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sebagai omnibus law adalah Permen baru yang memuat
beragam substansi aturan jabfung di lingkungan ASN. Beleid tersebut sekaligus
mengamandemen 293 Permen yang mengatur tentang jabfung dan angka kreditnya
dalam satu ketentuan manajemen. Pasal 63 Permen tersebut menyebutkan tanggal1
Juli 2023 sebagai tanggal mulai berlakunya. Pada 14 April 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi meneribitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun
2023 yang pada poin E.1.b disebutkan bahwa Pejabat Fungsional tetap
mengusulkan penilaian Angka Kredit ke Tim Penilai untuk hasil kerja sampai
dengan 31 Desember 2022. Ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan
bagi Analis Anggaran ihwal mekanisme penilaian kinerja mereka.
Dalam Sharing with AAI: “Kinerja Analis Anggaran dan Uji Kompetensi Tahun 2023” 9
Mei 2023 kemarin, Adi Prasetyo, Kepala Subdirektorat Transformasi Sistem
Penganggaran, Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran,
menjelaskan mekanisme baru penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis
Anggaran. Merujuk kepada Bab VI Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional, mulai tahun 2023, Analis Anggaran
meraih angka kredit tidak lagi dengan menyusun DUPAK yang berisi butir-butir
kegiatan. Angka Kredit Analis Anggaran akan diperoleh dari capaian SKP. Evaluasi Kinerja Tahunan Analis Anggaran
ditetapkan dalam predikat tertentu. Selanjutnya Predikat kinerja Tahunan tersebut dikonversikan ke dalam perolehan Angka
Kredit sebagai berikut:
a.
sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
b.
baik
ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari
koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
c.
cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
d.
kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen)
dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
e. sangat kurang ditetapkan nilai
kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, aturan ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional karena tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier. "Jadi Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak ASN yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK)," ucap Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN TA 2023 pada akhir Februari kemarin.
Saksikan
kembali Sharing with AAI: “Kinerja Analis Anggaran dan Uji Kompetensi Tahun 2023” melalui kanal YouTube Analis Anggaran Indonesia.
