• Home
  • News
  • Berita Omnimbus Law Jabfung, Analis Anggaran Tidak Susun DUPAK Lagi
Kembali ke List Berita

Omnimbus Law Jabfung, Analis Anggaran Tidak Susun DUPAK Lagi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sebagai omnibus law adalah Permen baru yang memuat beragam substansi aturan jabfung di lingkungan ASN. Beleid tersebut sekaligus mengamandemen 293 Permen yang mengatur tentang jabfung dan angka kreditnya dalam satu ketentuan manajemen. Pasal 63 Permen tersebut menyebutkan tanggal1 Juli 2023 sebagai tanggal mulai berlakunya. Pada 14 April 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meneribitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 yang pada poin E.1.b disebutkan bahwa Pejabat Fungsional tetap mengusulkan penilaian Angka Kredit ke Tim Penilai untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022. Ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Analis Anggaran ihwal mekanisme penilaian kinerja mereka.

 

Dalam Sharing with AAI: “Kinerja Analis Anggaran dan Uji Kompetensi Tahun 2023” 9 Mei 2023 kemarin, Adi Prasetyo, Kepala Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran, Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, menjelaskan mekanisme baru penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Merujuk kepada Bab VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, mulai tahun 2023, Analis Anggaran meraih angka kredit tidak lagi dengan menyusun DUPAK yang berisi butir-butir kegiatan. Angka Kredit Analis Anggaran akan diperoleh dari capaian SKP. Evaluasi Kinerja Tahunan Analis Anggaran ditetapkan dalam predikat tertentu. Selanjutnya Predikat kinerja Tahunan tersebut dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit sebagai berikut:

a.       sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

b.       baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

c.       cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

d.       kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan

e.     sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, aturan ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional karena tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier. "Jadi Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak ASN yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK)," ucap Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN TA 2023 pada akhir Februari kemarin.

Saksikan kembali Sharing with AAI: “Kinerja Analis Anggaran dan Uji Kompetensi Tahun 2023” melalui kanal YouTube Analis Anggaran Indonesia.