Batas Penyampaian Dokumen Hasil Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural untuk Uji Kompetensi Diperpanjang
Melalui surat Direktur Sistem
Penganggaran nomor: S-26/AG.8/2023 tanggal 16 Mei 2023, Direktorat Jenderal
Anggaran memutakhirkan batas waktu rangkaian kegiatan dalam rangka Uji
Kompetensi Kenaikan Jenjang Analis Anggaran Tahun 2023. Sertifikat Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara dengan batas minimal Job Person Match (JPM) sebesar 72% (tujuh
puluh dua per seratus) dapat disampaikan oleh Analis Anggaran yang berminat
mengikuti Uji Kompetensi paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Jadwal ini
diperpanjang dari semula 16 Mei 2023. Singkatnya waktu yang dikabarkan dalam jadwal
sebelumnya memunculkan aspirasi dari Analis Anggaran untuk menyiapkan persyaratan
yang dibutuhkan dalam waktu yang lebih panjang.
Selanjutnya, Kepala Biro
SDM/Pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran di masing-masing Kementerian/Lembaga
menyampaikan usulan nama untuk mengikuti pelatihan fungsional penjenjangan dan
Uji Kompetensi JFAA. Usulan disampaikan dengan surat kepada Direktur Jenderal
Anggaran c.q. Direktur Sistem Penganggaran paling lambat tanggal 23 Mei 2023
melalui surel (email) ke dsp.dja@kemenkeu.go.id.
Berkas surat Direktur Sistem Penganggaran nomor: S-26/AG.8/2023 tanggal 16 Mei
2023 hal Perubahan atas Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Anggaran dalam Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Tahun 2023 dapat
diunduh melalui tautan ini.
