Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran Periode III Tahun 2022
Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengamanatkan hasil kerja
Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 tetap dinilai
Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan
Fungsional masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja tersebut
dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. Pasal 58 omnibus law tersebut
dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023. Pada edaran yang diterbitkan
pada 14 April 2023 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menyebutkan bahwa Pejabat Fungsional tetap mengusulkan
penilaian Angka Kredit ke Tim Penilai untuk hasil kerja sampai dengan 31
Desember 2022.
Menindaklanjuti ketentuan-ketentuan tersebut, Direktorat
Jenderal Anggaran selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran
(JFAA) merilis jadwal penilaian angka kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran
Periode III Tahun 2022. Penilaian dilakukan untuk hasil kerja yang dilaksanakan
oleh Analis Anggaran dalam rentang waktu 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022.
Analis Anggaran dapat menyusun DUPAK melalui aplikasi Angkasa sepanjang belum mencapai
akumulasi angka kredit pada periode I dan II tahun 2022 sebesar 150% dari
target minimal angka kredit sesuai jenjangnya. Pengajuan DUPAK dilakukan paling
lambat pada 30 Juni 2023. Penilaian periode ini menjadi kesempatan terakhir bagi
Analis Anggaran untuk menyusun DUPAK sebagai sarana untuk memperoleh Angka Kredit,
sebelum beralih ke rezim capaian SKP.
Sebelumnya dalam Sharing with AAI:
“Kinerja Analis Anggaran dan Uji Kompetensi Tahun 2023” pada 9 Mei 2023, Adi
Prasetyo, Kepala Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran, Direktorat
Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, menjelaskan mekanisme baru
penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Merujuk kepada Bab VI
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, mulai tahun 2023, Analis Anggaran meraih
angka kredit tidak lagi dengan menyusun DUPAK yang berisi butir-butir kegiatan.
Angka Kredit Analis Anggaran akan diperoleh dari capaian SKP yang kemudian
dikonversi.
Selengkapnya, unduh Surat Direktur SistemPenganggaran Nomor S-33/AG.8/2023 Tanggal 19 Juni 2023 Hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode III Tahun2022.
