• Home
  • News
  • Berita Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran Periode III Tahun 2022
Kembali ke List Berita

Penilaian Angka Kredit Analis Anggaran Periode III Tahun 2022

Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengamanatkan hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja tersebut dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. Pasal 58 omnibus law tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023. Pada edaran yang diterbitkan pada 14 April 2023 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan bahwa Pejabat Fungsional tetap mengusulkan penilaian Angka Kredit ke Tim Penilai untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022.

Menindaklanjuti ketentuan-ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA) merilis jadwal penilaian angka kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode III Tahun 2022. Penilaian dilakukan untuk hasil kerja yang dilaksanakan oleh Analis Anggaran dalam rentang waktu 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022. Analis Anggaran dapat menyusun DUPAK melalui aplikasi Angkasa sepanjang belum mencapai akumulasi angka kredit pada periode I dan II tahun 2022 sebesar 150% dari target minimal angka kredit sesuai jenjangnya. Pengajuan DUPAK dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2023. Penilaian periode ini menjadi kesempatan terakhir bagi Analis Anggaran untuk menyusun DUPAK sebagai sarana untuk memperoleh Angka Kredit, sebelum beralih ke rezim capaian SKP.

Sebelumnya dalam Sharing with AAI: “Kinerja Analis Anggaran dan Uji Kompetensi Tahun 2023” pada 9 Mei 2023, Adi Prasetyo, Kepala Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran, Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, menjelaskan mekanisme baru penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Merujuk kepada Bab VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, mulai tahun 2023, Analis Anggaran meraih angka kredit tidak lagi dengan menyusun DUPAK yang berisi butir-butir kegiatan. Angka Kredit Analis Anggaran akan diperoleh dari capaian SKP yang kemudian dikonversi.

Selengkapnya, unduh Surat Direktur SistemPenganggaran Nomor S-33/AG.8/2023 Tanggal 19 Juni 2023 Hal Penyampaian Jadwal Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Anggaran Periode III Tahun2022.