• Home
  • News
  • Berita Pedoman Baru Pengelolaan Anggaran
Kembali ke List Berita

Pedoman Baru Pengelolaan Anggaran

Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Penetapan PMK mengenai Pengelolaan Anggaran didorong oleh semangat penyederhanaan tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Penggabungan materi muatan yang sebelumnya dituangkan dalam 29 regulasi existing ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan existing yang terkait. “Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada”, jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran pada sesi Media Briefing PMK Pengelolaan Anggaran Selasa, 27 Juni 2023.

Penyempurnaan dalam omnimbus law ini antara lain terkait penjabaran prinsip Belanja Berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. Penyempurnaan juga dilakukan terhadap kaidah penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran, sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah, dan Bantuan Sosial. Penyederhanaan dilakukan melalui simplifikasi proses bisnis revisi anggaran dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi. Keandalan data untuk monitoring dan evaluasi diperoleh dari pelaporan capaian output yang terpusat di Aplikasi SAKTI. Pemberian penghargaan atau sanksi didasarkan dari penilaian yang lebih komprehensif, berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Beleid yang sekaligus mencabut 13 PMK lain ini disusun dengan memperhatikan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Diharapkan dihasilkan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Selanjutnya, modernisasi pada tahapan pelaksanaan anggaran dapat dicapai dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. Penguatan monitoring dan evaluasi yang terintegrasi akan mendukung tercapainya target output dan outcome belanja Pemerintah. Dinamika perkembangan sistem informasi turut menjadi pertimbangan dalam penyelarasan proses bisnis yang diatur.

Pasal 15 PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran mengamanatkan Penyusunan RKA dilaksanakan oleh pejabat dan/atau pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis. Standar kompetensi bagi perencana penganggaran termasuk pengembangan dan pembinaan kompetensinya akan diatur dalam PMK tersendiri di luar omnibus law ini.

Aktivitas Pengelolaan Anggaran yang antara lain meliputi penyusunan RKA, Standar Biaya, Revisi Anggaran, dan Evaluasi Kinerja Anggaran merupakan uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pemahaman terhadap kerangka regulasi dalam proses bisnis terkait akan memudahkan kerja Analis Anggaran. Unduh PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.