Pedoman Baru Pengelolaan Anggaran
Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Penetapan PMK mengenai Pengelolaan Anggaran
didorong oleh semangat penyederhanaan tata kelola keuangan negara yang terdiri
dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Penggabungan
materi muatan yang sebelumnya dituangkan dalam 29 regulasi existing ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan
baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan existing yang terkait. “Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana
untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada”,
jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran pada sesi Media Briefing PMK Pengelolaan Anggaran Selasa, 27 Juni 2023.
Penyempurnaan dalam omnimbus
law ini antara lain terkait
penjabaran prinsip Belanja Berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas,
prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. Penyempurnaan juga dilakukan
terhadap kaidah penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran, sinkronisasi antara
belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta pengalokasian anggaran
untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah, dan
Bantuan Sosial. Penyederhanaan dilakukan melalui simplifikasi proses bisnis
revisi anggaran dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen
elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi. Keandalan data untuk
monitoring dan evaluasi diperoleh dari pelaporan capaian output yang terpusat
di Aplikasi SAKTI. Pemberian penghargaan atau sanksi didasarkan dari penilaian
yang lebih komprehensif, berdasarkan capaian kinerja anggaran
Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Beleid yang sekaligus mencabut 13 PMK lain ini disusun dengan
memperhatikan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran. Diharapkan dihasilkan belanja negara yang lebih efektif dan
efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara.
Selanjutnya, modernisasi pada tahapan pelaksanaan anggaran dapat dicapai dengan
tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. Penguatan
monitoring dan evaluasi yang terintegrasi akan mendukung tercapainya target output dan outcome belanja Pemerintah. Dinamika perkembangan sistem informasi
turut menjadi pertimbangan dalam penyelarasan proses bisnis yang diatur.
Pasal 15 PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran mengamanatkan Penyusunan RKA dilaksanakan oleh pejabat
dan/atau pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis. Standar kompetensi
bagi perencana penganggaran termasuk pengembangan dan pembinaan kompetensinya
akan diatur dalam PMK tersendiri di luar omnibus
law ini.
Aktivitas Pengelolaan Anggaran yang antara lain meliputi penyusunan
RKA, Standar Biaya, Revisi Anggaran, dan Evaluasi Kinerja Anggaran merupakan uraian
kegiatan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pemahaman terhadap kerangka
regulasi dalam proses bisnis terkait akan memudahkan kerja Analis Anggaran. Unduh
PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
