Konsolidasi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara: Transformasi Analis Anggaran Menjadi Analis Keuangan Negara
Kementerian
Keuangan terus melakukan transformasi birokrasi sebagai upaya perbaikan terus-menerus mesin birokrasi
pemerintahan di bidang keuangan negara. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi,
menyampaikan bahwa transformasi yang dilakukan di Kementerian Keuangan terbagi
menjadi tiga pilar yang selaras dengan kebijakan yang telah dicanangkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara
nasional. Tiga pilar tersebut adalah transformasi di bidang SDM aparatur,
organisasi, dan sistem kerja. Di bidang SDM aparatur, konsolidasi telah
dilakukan untuk simplifikasi 23 jabatan fungsional menjadi 4 jabatan fungsional
saja: Analis Keuangan Negara; Pengawas Keuangan Negara; Pelelang; dan Penilai.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan
Negara menjadi
payung hukum konsolidasi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Beleid tersebut diundangkan dalam rangka melaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem
organisasi yang lincah dan dinamis, mengembangkan karier serta meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di
bidang keuangan negara. Klasifikasi jabatan fungsional di
Bidang Keuangan Negara disimplifikasi ke dalam rumpun akuntan dan anggaran.
Salah satu jabatan fungsional hasil konsolidasi, Analis Keuangan Negara, akan menjadi nomenklatur jabatan baru bagi jabatan fungsional Analis Anggaran, bersama 13 jabatan fungsional lainnya. Ruang lingkup kegiatan Analis Keuangan Negara adalah kajian, analisis, dan perumusan kebijakan strategis keuangan negara serta pengembangan manajemen pengetahuan. Analis Keuangan Negara akan melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara pada bidang fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana. Analis Keuangan Negara berkedudukan pada Instansi Pemerintah, bukan hanya Kementerian Keuangan, sehingga masih analog dengan kondisi Analis Anggaran saat ini.
Dengan perubahan ini, Kementerian/Lembaga dapat melakukan
penyesuaian nomenklatur jabatan Analis Anggaran menjadi Analis Keuangan Negara dalam
dua tahun. Angka Kredit yang diperoleh dari kinerja sebagai Analis
Anggaran ditetapkan sebagai Angka Kredit Analis Keuangan Negara sesuai jenjang
jabatan. Dalam kondisi peralihan ini, PNS yang dilakukan perubahan nomenklatur
tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang jabatan jabatan fungsional yang
diduduki sebelumnya sampai dengan muncul peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai hak kepegawaian terkait.
