• Home
  • News
  • Berita IKI Mandatory untuk Kinerja Analis Anggaran
Kembali ke List Berita

IKI Mandatory untuk Kinerja Analis Anggaran

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sebagai omnibus law adalah Permen baru yang memuat beragam substansi aturan jabfung di lingkungan ASN. Beleid tersebut mengatur Pejabat Fungsional sudah tidak menyusun DUPAK yang berisi butir-butir kegiatan, namun sudah menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerjanya. SKP merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai dalam periode tertentu. SKP berisi Indikator Kinerja Individu (IKI) yang merupakan tolok ukur keberhasilan yang menggambarkan outcome/output/output antara yang ingin dicapai atas tusi. Satu IKI boleh menggambarkan 1 aspek indikator/lebih.

Dalam rangka penguatan peran Pejabat Fungsional Analis Anggaran, baik yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Anggaran dan seluruh K/L, perlu disusun sebuah IKI Mandatory bagi Analis Anggaran. Pada Sharing with AAI: “Penyusunan SKP JFAA Tahun 2024” pada 17 Januari 2024, Kelik Umar Sumaji, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyampaikan pentingnya IKI Mandatory sebagai tolok ukur standar bagi seluruh Analis Anggaran dalam menjalankan tugasnya dan dalam rangka menjaga kualitas kinerja Analis Anggaran. IKI Mandatory tidak menghilangkan kekhasan dari kegiatan Analis Anggaran dalam mendukung IKU Level K/L.


Direktorat Jenderal Anggaran selaku instansi pembina telah merilis 24 IKI Mandatory untuk Analis Anggaran yang berkedudukan di K/L dan 40 IKI Mandatory untuk Analis Anggaran yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Anggaran. Analis Anggaran Ahli Pertama diharapkan mencantumkan minimal 2 IKI Mandatory, Analis Anggaran Ahli Muda minimal 3 IKI Mandatory, dan Analis Anggaran Ahli Madya minimal 4 IKI Mandatory. Jumlah total IKI dalam SKP yang disusun oleh masing-masing Pejabat Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasing masing Instansi. Dengan IKI Mandatory, diharapkan peran Analis Anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran dan seluruh K/L semakin terlihat sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi Direktorat Jenderal Anggaran dan K/L pada umumnya.

Saksikan rekaman Sharing with AAI: “Penyusunan SKP JFAA Tahun 2024” pada 17 Januari 2024 melalui Kanal YouTube AAI.