Kilas Balik Kongres I JFAA
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis
Anggaran mengamanatkan Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA) untuk memiliki
organisasi profesi. Organisasi profesi tersebut harus dibentuk dalam kurun
waktu lima tahun sejak penetapan Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada 3
November 2016. Memenuhi tuntutan tersebut, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran selaku instansi pembina JFAA memfasilitasi pembentukan organisasi
profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran dalam wadah Kongres I JFAA yang dihelat
pada 18 September 2020.
Kongres I JFAA menjadi pertemuan akbar 376 Analis Anggaran
yang saat itu tersebar pada 16 Kementerian/Lembaga. Para Analis Anggaran mendiskusikan
dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi profesi
JFAA. Ketua organisasi profesi juga dipilih pada ajang ini. Mengusung tema
“Mewujudkan Profesi Analis Anggaran sebagai Pilar Utama Tegaknya APBN yang
Sehat dan Berkeadilan”, kongres juga diisi dengan seminar daring yang membahas
pengembangan profesi Analis Anggaran. Kongres I JFAA melahirkan ekspektasi yang
tinggi terhadap peran Analis Anggaran dalam perumusan kebijakan Pemerintah,
khususnya bidang penganggaran. Produk utama JFAA berupa kajian terhadap
berbagai dinamika sosial-ekonomi dengan menggunakan data dan metode analis yang
tepat diharapkan mampu menghasilkan berbagai rekomendasi yang menjawab
permasalahan di masyarakat bagi perumus kebijakan.
Diawali dengan webinar, pembicara Prof. Nachrowi Djalal
Nachrowi, Ph.D., Guru Besar FEB sekaligus Ketua Senat Akademik Universitas
Indonesia menyampaikan pentingnya “Pencarian Hubungan Kausalitas dan Model
Ekonometrika yang “Pas” untuk Kebijakan yang Tepat” bagi para Analis Anggaran
yang dalam menjalankan fungsinya tidak akan terlepas dari berbagai Teori
Ekonomi, pendekatan Ekonometrika dan data-data statistik. Diskusi menarik ini
tidak hanya diikuti oleh para Analis Anggaran melalui link zoom meeting, tapi
juga oleh 453 masyarakat umum yang menyaksikan melalui kanal youtube Direktorat
Jenderal Anggaran. Baik dari pejabat dan/atau pegawai ASN pusat maupun daerah,
guru, dosen, mahasiswa, hingga akuntan dan pegawai swasta.
Pada pukul 13.30 WIB, Kongres dilaksanakan secara tertutup khusus untuk para Analis Anggaran dan para undangan sebagai pemantau Kongres. Dengan total peserta 250 orang, Kongres yang berlangsung secara daring ini berhasil menetapkan tata tertib kongres, presidium kongres, AD/ART, dan tata tertib pemilihan ketua umum organisasi profesi JFAA yaitu Analis Anggaran Indonesia (AAI).
Presidium Kongres terpilih adalah perwakilan 3 jenjang JFAA, yaitu Donny Nasution (JFAA Ahli Madya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika); Heru Ganes Santoso (JFAA Ahli Muda) dan Herri Kusnadi Wibowo (JFAA Ahli Pertama) yang keduanya berasal dari Kementerian Keuangan. Penetapan AD./RT dan tata tertib berjalan sangat lancar dan tidak ada perdebatan dari peserta kongres. Selanjutnya, agenda terakhir adalah penetapan Ketua Umum Analis Anggaran Indonesia yang secara aklamasi menetapkan Muhammad Indra Haria Kurba (JFAA Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan) sebagai Ketua Umum AAI masa bakti 2020-2023.
Dalam pidato singkatnya, Ketua Umum terpilih menyampaikan
harapan besar terhadap peran JFAA dalam proses pembangunan nasional melalui
soliditas internal JFAA, sinergi dengan pihak eksternal, dan memperluas serta
memperkuat jejaring AAI. Selanjutnya, Kongres memberi amanat kepada Ketua Umum
terpilih untuk menyusun kepengurusannya dalam waktu tidak lebih dari 15 hari
setelah pelaksanaan kongres ini. Acara kongres ditutup pada pukul 14.26 WIB
yang disambut meriah oleh seluruh peserta kongres yang secara bersama-sama
mengemban tugas penting mewujudkan APBN yang sehat dan berkeadilan.
