Pagu Indikatif TA 2025 Terbit, RKA-K/L Mulai Disusun
Menindaklanjuti
hasil Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden RI pada tanggal 5 April 2024
membahas Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 serta dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Menteri
Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional telah merilis Pagu
Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Alokasi Khusus TA 2025. Di
tengah transisi Pemerintahan, Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga TA
2025 disusun dengan memberikan ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi
program-program prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan baru dengan
tetap menjaga disiplin fiskal, termasuk defisit di bawah 3% (tiga persen) dari
Produk Domestik Bruto (PDB).
Pagu
Indikatif K/L adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Pagu Indikatif TA 2025 juga menjadi bahan K/L
untuk pemetaan program/kegiatan/lokus yang akan didanai dari belanja K/L dan
Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025. Bersamaan dengan penyusunan Renja K/L, K/L
juga menyusun rancangan RKA-K/L secara berjenjang dari level satuan kerja,
level unit eselon I, dan level K/L.
Penyusunan
Renja K/L dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA-RENJA K/L sampai dengan
minggu pertama bulan Juni 2024, dengan mengacu pada Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan
Renja K/L. Penguatan Penerapan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran
(RSPP) terus menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam Penyusunan Renja K/L TA
2025. K/L diharapkan melanjutkan penyempurnaan rumusan informasi kinerja sesuai
pedoman penerapan RSPP, antara lain:
• Menyempurnakan rumusan Sasaran Program dan Indikator Kinerja
Program, khususnya untuk Program yang bersifat lintas Unit Eselon l dan lintas
K/L;
• Menyempurnakan rumusan Kegiatan, khususnya untuk Kegiatan yang
bersifat lintas Unit Eselon I/II;
• Menyempurnakan rumusan Rincian Output (RO) dan Indikator
Kinerjanya;
• Melihat kembali kesesuaian rumusan RO dengan Klasifikasi Rincian
Output (KRO); dan
• Melakukan penandaan anggaran (Budget Tagging) RO yang bersifat
khusus dan spesifik terkait dengan Agenda Pembangunan, Program Pembangunan,
Kegiatan Pembangunan dan Proyek Pembangunan serta anggaran tematik APBN.
Penandaan
anggaran (Budget Tagging) sendiri dikembangkan sebagai alat untuk memetakan
kegiatan yang dilakukan oleh berbagai Kementerian/Lembaga untuk menanggulangi
isu tertentu yang bersifat lintas sektor (lintas organisasi dan fungsi),
seperti percepatan penurunan stunting, perubahan iklim, dan gender. Upaya
percepatan penurunan stunting mengacu pada Strategi Nasional Penurunan
Stunting. Khusus untuk percepatan penurunan stunting, mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta
Pedoman Penandaan, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran
Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka mendukung efektivitas belanja dan
proses evaluasi kebijakan penganggaran perubahan iklim yang lebih baik serta
dalam rangka mendukung keberlangsungan pembiayaan APBN melalui green sukuk, K/L
agar secara disiplin melakukan penandaan anggaran perubahan iklim sesuai
Pedoman Penandaan Anggaran Perubahan Iklim. Untuk mendukung pencapaian target
indikator penurunan ketimpangan gender, pemberdayaan perempuan, dan
perlindungan dari kekerasan, K/L agar mengintegrasikan perspektif gender dalam
menyusun perencanaan dan penganggaran program/kegiatan/rincian output serta
menyusun Gender Action Budget (GAB) dan melakukan penandaan Anggaran Responsif
Gender (ARG) secara konsisten.
Di
tengah resource envelope yang semakin terbatas, K/L dituntut untuk
mengoptimalkan pendanaan yang ada antara lain dengan melakukan penyelarasan
pemanfaatan sumber-sumber pendanaan pada belanja K/L. K/L yang mengampu
kegiatan Transfer ke Daerah (Dana Alokasi Khusus) dan/atau Belanja Non-K/L
lainnya (seperti subsidi pupuk) agar:
• Melakukan penyelarasan pemanfaatan belanja K/L dengan Transfer ke
Daerah, utamanya terhadap DAK yang mencakup DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Hibah
kepada Daerah;
• Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan
pemanfaatan DAU yang ditentukan penggunaannya dengan belanja K/L dan DAK;
• Memetakan program/kegiatan/lokus yang akan didanai dari belanja
K/L dan DAK;
• Mensinkronkan Rincian Output (RO) K/L dengan output yang akan
didanai dengan DAK. Nama-nama daerah penerima manfaat atau lokasi dari RO K/L
di daerah tersebut harus dicantumkan dalam Sistem Informasi KRISNA dengan
memperhatikan Rancangan Awal RKP; dan
• Memastikan RO K/L untuk kegiatan belanja yang ditujukan untuk
masyarakat/Pemda sinkron dengan output yang didanai melalui Transfer ke Daerah
(Dana Alokasi Khusus) dan Belanja Non-K/L lainnya).
K/L juga mulai menyusun
rancangan RKA-K/L secara berjenjang dari level satuan kerja, level unit eselon
I, dan level Kementerian/Lembaga. Penyusunan rancangan RKA-K/L pada level
satuan kerja dilengkapi dengan kertas kerja satuan kerja yang memuat rincian
belanja. Rancangan RKA-K/L disusun dengan menggunakan data prepopulated RKA-K/L
tahun sebelumnya yang tersedia dalam aplikasi SAKTI dan hasil tinjau ulang
Angka Dasar. Rincian belanja dituangkan pada Kertas Kerja satuan kerja berupa
anggaran belanja level Keluaran (output) sampai dengan detail biaya. Proses
yang lebih awal diharapkan menghasilkan RKA-K/L yang lebih berkualitas.
Keseluruhan
proses di atas perlu didukung dengan kinerja Pejabat Fungsional Analis
Anggaran. Segarkan kembali pengetahuan tentang Penyusunan Renja dan RKA-K/L
dengan material terkait dengan mengakses menu Referensi - Peraturan
Penganggaran pada website Analis Anggaran Indonesia.
