• Home
  • News
  • Berita Pagu Indikatif TA 2025 Terbit, RKA-K/L Mulai Disusun
Kembali ke List Berita

Pagu Indikatif TA 2025 Terbit, RKA-K/L Mulai Disusun

Menindaklanjuti hasil Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden RI pada tanggal 5 April 2024 membahas Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 serta dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional telah merilis Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Alokasi Khusus TA 2025. Di tengah transisi Pemerintahan, Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 disusun dengan memberikan ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi program-program prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan baru dengan tetap menjaga disiplin fiskal, termasuk defisit di bawah 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Pagu Indikatif K/L adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Pagu Indikatif TA 2025 juga menjadi bahan K/L untuk pemetaan program/kegiatan/lokus yang akan didanai dari belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025. Bersamaan dengan penyusunan Renja K/L, K/L juga menyusun rancangan RKA-K/L secara berjenjang dari level satuan kerja, level unit eselon I, dan level K/L.

Penyusunan Renja K/L dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA-RENJA K/L sampai dengan minggu pertama bulan Juni 2024, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Renja K/L. Penguatan Penerapan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) terus menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam Penyusunan Renja K/L TA 2025. K/L diharapkan melanjutkan penyempurnaan rumusan informasi kinerja sesuai pedoman penerapan RSPP, antara lain:

•   Menyempurnakan rumusan Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program, khususnya untuk Program yang bersifat lintas Unit Eselon l dan lintas K/L;

•   Menyempurnakan rumusan Kegiatan, khususnya untuk Kegiatan yang bersifat lintas Unit Eselon I/II;

•   Menyempurnakan rumusan Rincian Output (RO) dan Indikator Kinerjanya;

•   Melihat kembali kesesuaian rumusan RO dengan Klasifikasi Rincian Output (KRO); dan

•   Melakukan penandaan anggaran (Budget Tagging) RO yang bersifat khusus dan spesifik terkait dengan Agenda Pembangunan, Program Pembangunan, Kegiatan Pembangunan dan Proyek Pembangunan serta anggaran tematik APBN.

Penandaan anggaran (Budget Tagging) sendiri dikembangkan sebagai alat untuk memetakan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai Kementerian/Lembaga untuk menanggulangi isu tertentu yang bersifat lintas sektor (lintas organisasi dan fungsi), seperti percepatan penurunan stunting, perubahan iklim, dan gender. Upaya percepatan penurunan stunting mengacu pada Strategi Nasional Penurunan Stunting. Khusus untuk percepatan penurunan stunting, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Pedoman Penandaan, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka mendukung efektivitas belanja dan proses evaluasi kebijakan penganggaran perubahan iklim yang lebih baik serta dalam rangka mendukung keberlangsungan pembiayaan APBN melalui green sukuk, K/L agar secara disiplin melakukan penandaan anggaran perubahan iklim sesuai Pedoman Penandaan Anggaran Perubahan Iklim. Untuk mendukung pencapaian target indikator penurunan ketimpangan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan dari kekerasan, K/L agar mengintegrasikan perspektif gender dalam menyusun perencanaan dan penganggaran program/kegiatan/rincian output serta menyusun Gender Action Budget (GAB) dan melakukan penandaan Anggaran Responsif Gender (ARG) secara konsisten.

Di tengah resource envelope yang semakin terbatas, K/L dituntut untuk mengoptimalkan pendanaan yang ada antara lain dengan melakukan penyelarasan pemanfaatan sumber-sumber pendanaan pada belanja K/L. K/L yang mengampu kegiatan Transfer ke Daerah (Dana Alokasi Khusus) dan/atau Belanja Non-K/L lainnya (seperti subsidi pupuk) agar:

• Melakukan penyelarasan pemanfaatan belanja K/L dengan Transfer ke Daerah, utamanya terhadap DAK yang mencakup DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Hibah kepada Daerah;

•   Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan pemanfaatan DAU yang ditentukan penggunaannya dengan belanja K/L dan DAK;

•   Memetakan program/kegiatan/lokus yang akan didanai dari belanja K/L dan DAK;

•   Mensinkronkan Rincian Output (RO) K/L dengan output yang akan didanai dengan DAK. Nama-nama daerah penerima manfaat atau lokasi dari RO K/L di daerah tersebut harus dicantumkan dalam Sistem Informasi KRISNA dengan memperhatikan Rancangan Awal RKP; dan

•   Memastikan RO K/L untuk kegiatan belanja yang ditujukan untuk masyarakat/Pemda sinkron dengan output yang didanai melalui Transfer ke Daerah (Dana Alokasi Khusus) dan Belanja Non-K/L lainnya).

K/L juga mulai menyusun rancangan RKA-K/L secara berjenjang dari level satuan kerja, level unit eselon I, dan level Kementerian/Lembaga. Penyusunan rancangan RKA-K/L pada level satuan kerja dilengkapi dengan kertas kerja satuan kerja yang memuat rincian belanja. Rancangan RKA-K/L disusun dengan menggunakan data prepopulated RKA-K/L tahun sebelumnya yang tersedia dalam aplikasi SAKTI dan hasil tinjau ulang Angka Dasar. Rincian belanja dituangkan pada Kertas Kerja satuan kerja berupa anggaran belanja level Keluaran (output) sampai dengan detail biaya. Proses yang lebih awal diharapkan menghasilkan RKA-K/L yang lebih berkualitas.

Keseluruhan proses di atas perlu didukung dengan kinerja Pejabat Fungsional Analis Anggaran. Segarkan kembali pengetahuan tentang Penyusunan Renja dan RKA-K/L dengan material terkait dengan mengakses menu Referensi - Peraturan Penganggaran pada website Analis Anggaran Indonesia.