Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) resmi menetapkan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Regulasi yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 18 Agustus 2026 ini menggantikan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan menjadi landasan baru dalam tata kelola perencanaan tahunan Kementerian/Lembaga.
Dilihat 236 kali
