IKI Mandatory JFAA Tahun 2026
Dalam rangka penguatan peran Pejabat Fungsional Analis Anggaran, Direktorat Jenderal Anggaran selaku instansi pembina merilis 35 IKI Mandatory untuk tahun 2026 bagi Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga (K/L). IKI Mandatory penting sebagai tolok ukur standar bagi seluruh Analis Anggaran dalam menjalankan tugasnya dan dalam rangka menjaga kualitas kinerja Analis Anggaran. IKI Mandatory tidak menghilangkan kekhasan dari kegiatan Analis Anggaran dalam mendukung IKU Level K/L. IKI Mandatory tersebut merupakan tema dalam SKP, sedangkan uraian/nomenklatur kegiatan dalam SKP disesuaikan dengan tusi organisasi dan SKP Pimpinan.
Analis Anggaran Ahli Pertama diharapkan mencantumkan minimal 2 IKI Mandatory, Analis Anggaran Ahli Muda minimal 3 IKI Mandatory, dan Analis Anggaran Ahli Madya minimal 4 IKI Mandatory. Khusus untuk Analis Anggaran Ahli Madya, setiap tahun juga diwajibkan untuk membuat 1 kajian berupa karya tulis ilmiah dengan tema kondisi yang terjadi pada masing-masing Kementerian/Lembaganya. Dengan IKI Mandatory, diharapkan peran Analis Anggaran di seluruh K/L semakin terlihat sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi K/L pada umumnya.
Selengkapnya, unduh surat Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Anggaran nomor S-123/AG.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 hal Penyampaian Daftar IKI Mandatory dalam SKP Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA) Tahun 2026.
